Skip to main content

Menjelang penutupan tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat data kepatuhan formal pajak sebesar 76,86%. Meskipun rasio tersebut meningkat dari tahun 2019 (72,9%), DJP hanya menerima 14,6 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari 19 juta wajib pajak yang seharusnya menyampaikan SPT. Angka 14,6 juta SPT tersebut sudah termasuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Berdasarkan data DJP per 1 Mei 2020 lalu, kepatuhan formal bagi wajib pajak badan baru mencapai 47% dengan jumlah SPT sebanyak 658.975 SPT. Pada saat itu, masih ada 741.000 SPT lainnya yang masih dinantikan DJP.

Dilansir dari artikel bisnis.tempo.co pada tanggal 18 Februari 2020, diketahui hanya sekitar 2 juta UMKM yang membayar pajak dari total 60 juta UMKM yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Jika kita berkaca pada data tersebut, masih banyak badan usaha atau badan hukum yang belum memenuhi kewajibannya. Padahal bisnis yang berjalan tanpa bayar pajak akan mendatangkan beberapa resiko, lho. Hal-hal tersebut sudah kami rangkum di bawah ini untuk Sobat KH, mari simak sampai selesai!

 

Tidak Dapat Daftar Online Single Submission (OSS)

OSS adalah sistem yang dibuat pemerintah untuk menerbitkan perizinan berusaha untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Salah satu tujuan dari OSS ini adalah mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan izin usahanya.

Bagi pelaku usaha yang tidak taat pajak, maka tidak akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS. Penyebabnya adalah OSS terhubung dengan data perpajakan. Oleh karena tidak bisa teregistrasi, otomatis izin usaha tidak dapat dimiliki pelaku usaha. Padahal izin usaha merupakan modal bagi bisnis untuk mengembangkan usahanya. Pihak bank dan pihak investor lebih percaya untuk memberikan dananya kepada perusahaan yang memiliki legalitas usaha yang lengkap.

 

Pelik Mengatur Keuangan atas Pembayaran Klien

Setelah melakukan transaksi, biasanya klien akan meminta bukti faktur pajak. Perusahaan yang tidak taat pajak, sudah pasti akan sulit mendapatkan faktur tersebut. Lama kelamaan pembayaran klien tidak mudah untuk dikelola dan kesehatan keuangan perusahaan terus memburuk.

 

Bisnis Berada dalam Pengawasan AEoI

Automatic Exchange of Information (AEoI) merupakan sistem pertukaran informasi rekening antara wajib pajak antar negara. Sistem ini bertujuan untuk melacak potensi jika adanya penggelapan pajak yang dilakukan oleh pengusaha dengan menyembunyikan pendapatannya di luar negeri. Apabila ketahuan, pengusaha dan bisnisnya akan berada dalam pengawasan AEoI. Tentunya hal ini tidak terasa nyaman karena setiap pergerakan akan selalu dipantau.

 

Tidak Dipercaya Oleh Konsumen

Tidak menutup kemungkinan bahwa DJP akan mempublikasikan perusahaan mana saja yang tidak bayar pajak. Akibatnya konsumen tidak akan percaya dengan perusahaan yang bersangkutan. Karena keraguan tersebut, konsumen kemudian beralih ke perusahaan lain. Dengan begitu, pemasukan perusahaan akan turun dan akhirnya gulung tikar.

 

Izin Usaha Dicabut

Kasus club Sky Garden yang berada di Bali dapat dijadikan contoh dalam poin ini. Pihak Sky Garden nekat tidak membayar pajak dan berujung pada penutupan tempat karena izin usahanya dicabut. Nah, karena penutupan ini kerugian materi yang ditimbulkan pasti lebih besar daripada nominal membayar pajak kan?

 

Sanksi

Sanksi tidak taat pajak sudah tercantum di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Diketahui bila Wajib Pajak mangkir dari kewajiban pajaknya maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan hingga paling berat. Sanksi tersebut dapat berupa penagihan, pencekalan, dan penyanderaan yang dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan. Berdasarkan data dari tahun 2015 hingga 2017, terdapat setidaknya117 wajib pajak yang disandera oleh DJP di penjara. Angka tersebut menunjukan bahwa DJP tidak main-main dalam menjalankan tugasnya Apalagi DJP membuat Daftar Sasaran Prioritas Panggilan Potensi (DSP3) yang berisikan daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Kalau bisnis Sobat KH tidak bayar pajak, sudah pasti akan masuk daftar hitam ini. Tentu tidak mau, dong?

Baca juga: Menelisik Pentingnya dan Manfaat Membayar Pajak Bagi Perusahaan

Kontak KH

Jangan sampai hal-hal di atas terjadi sama bisnis Sobat KH. Selalu ingat bahwa pajak bersifat wajib dan memaksa. Kalau Sobat KH tidak sempat buat urus masalah pajak, ada Kontrak Hukum yang akan bantu. Apalagi di zaman yang serba online, semuanya dipermudah termasuk urusan pajak. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak ya!

Baca juga: Layanan KH – Keuangan dan Pajak

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.