Skip to main content

Apakah Anda pernah mendengar istilah perjanjian nominee dalam dunia bisnis atau properti dan bertanya-tanya bagaimana mekanismenya? Banyak orang tergiur menggunakan perjanjian nominee karena terlihat mudah, cepat, dan memberi solusi instan untuk mengelola aset atau kepemilikan saham. Contohnya, warga negara asing yang ingin memiliki properti di Indonesia atau investor yang ingin menyiasati aturan kepemilikan saham tertentu sering menempuh jalur ini.

Meski tampak sederhana, praktik perjanjian nominee menyimpan risiko hukum serius. Banyak pihak yang awalnya merasa aman justru menghadapi masalah besar saat pengadilan menolak klaim atau pemerintah menegakkan aturan terkait transparansi pemilik manfaat.

Dalam artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan lengkap tentang apa itu perjanjian nominee, bagaimana hukum menilainya, risiko di sektor properti dan bisnis, serta langkah aman untuk mengelola aset. Dengan memahami seluk-beluk perjanjian nominee, Anda bisa membuat keputusan bijak dan menghindari kerugian hukum maupun finansial.

Memahami Perjanjian Nominee

Perjanjian nominee adalah mekanisme di mana seseorang bertindak atas nama orang lain. Contohnya, seseorang mencatatkan aset atas namanya, tetapi pihak lain sebenarnya memiliki dan mengontrol aset tersebut. Orang yang namanya tercatat disebut nominee atau legal owner, sedangkan pemilik sebenarnya disebut beneficiary atau genuine owner.

Praktik ini muncul karena adanya batasan hukum tertentu. Misalnya, warga negara asing ingin memiliki properti di Indonesia. Nominee terlihat sebagai jalan pintas untuk melewati aturan tersebut. Namun, meski tampak formal legal, perjanjian nominee sering menabrak prinsip hukum dasar di Indonesia.

Status Hukum Nominee di Indonesia

Hukum Indonesia tidak mengenal perjanjian nominee secara khusus. Praktik ini masuk kategori perjanjian tak bernama (innominat contract) dan mengacu pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, kebebasan berkontrak tidak bersifat absolut. Perjanjian harus memiliki tujuan sah.

Jika tujuan perjanjian nominee melanggar undang-undang yang bersifat memaksa, pengadilan bisa menyatakan perjanjian batal demi hukum. Banyak pihak membuat perjanjian nominee untuk menghindari batasan hukum, misalnya larangan WNA memiliki tanah atau saham tertentu, sehingga pengadilan berpotensi menolaknya.

Syarat Sah Perjanjian dan Masalah pada Nominee

Perjanjian akan tergolong sah jika memenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan para pihak

  2. Kecakapan membuat perikatan

  3. Pokok persoalan tertentu

  4. Sebab yang tidak terlarang

Dua syarat pertama bersifat subjektif dan bisa dibatalkan (voidable). Dua syarat terakhir bersifat objektif. Jika tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum sejak awal (null and void).

Perjanjian nominee sering bermasalah pada syarat keempat karena substansinya bertentangan dengan undang-undang atau ketertiban umum. Misalnya, tanah atas nama nominee tetapi manfaat ekonomi dikuasai pihak lain. Hal ini melanggar prinsip kepemilikan tunggal di Indonesia.

Risiko Nyata di Sektor Agraria dan Properti

Di bidang pertanahan, larangan nominee sangat ketat. UUPA No. 5 Tahun 1960 menegaskan hanya WNI yang bisa memiliki hak milik atas tanah. Memberikan hak milik tanah kepada WNA melalui nominee dianggap ilegal.

Akibatnya, jika perjanjian nominee mengalami pelanggaran:

  • Tanah otomatis jatuh ke negara

  • Anda tidak bisa menuntut kembali uang atau biaya yang sudah Anda keluarkan

  • Perjanjian pendukung seperti surat kuasa mutlak atau sewa jangka panjang tidak bisa menolong karena substansinya tetap ilegal

Mahkamah Agung menegaskan melalui SEMA No. 10 Tahun 2020 bahwa seluruh akta yang memberi hak milik kepada WNA melalui nominee batal demi hukum.

Praktik Nominee di Dunia Bisnis dan Perseroan Terbatas

Selain tanah, perjanjian nominee sering dipakai untuk kepemilikan saham PT. Tujuannya biasanya untuk menyiasati Daftar Negatif Investasi atau aturan kepemilikan saham bagi asing. Namun, UU No. 25 Tahun 2007 melarang perjanjian yang menegaskan kepemilikan atas nama orang lain.

Hukum perusahaan Indonesia mewajibkan saham dicatat atas nama pemilik sebenarnya. Jika terjadi sengketa, pengadilan mendukung nama yang tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS), bukan pihak yang memegang manfaat saham.

Transparansi Pemilik Manfaat di Era 2025

Seiring berkembangnya standar internasional dalam pencegahan pencucian uang dan perlindungan investor, pemerintah Indonesia semakin menekankan pentingnya transparansi pemilik manfaat atau beneficial ownership. Transparansi ini bertujuan memastikan bahwa siapa pun yang berada di balik suatu korporasi atau aset dapat diidentifikasi dengan jelas. Tujuannya tidak hanya untuk mencegah praktik ilegal, tetapi juga menciptakan iklim bisnis yang sehat dan terpercaya.

Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 menjadi langkah awal, mewajibkan seluruh korporasi melaporkan pemilik manfaat ke Kementerian Hukum dan HAM. Laporan ini harus memuat informasi lengkap mengenai siapa yang memiliki kontrol atau keuntungan ekonomi dari perusahaan. Dengan demikian, pihak regulator dapat memantau dan menindak potensi penyalahgunaan aset atau manipulasi kepemilikan.

Pada tahun 2025, Permenkum No. 2 Tahun 2025 memperkuat kewenangan pemerintah untuk memverifikasi data secara aktif. Pemerintah kini memiliki mekanisme untuk melakukan pemeriksaan langsung, meminta dokumen pendukung, hingga memanggil pihak terkait jika terdapat indikasi data tidak lengkap atau menyesatkan. Semua korporasi diwajibkan memperbarui informasi pemilik manfaat setidaknya satu kali dalam setahun. Ketidakpatuhan atau pelaporan palsu dapat berakibat serius, mulai dari teguran administratif, pencantuman dalam daftar hitam, pemblokiran akses AHU, hingga pencabutan izin operasional perusahaan.

Sanksi Administratif dan Dampak Operasional

Sanksi ini tidak hanya bersifat formal, tetapi memiliki dampak nyata bagi operasional perusahaan. Bentuk penegakannya meliputi:

  • Peringatan resmi: Catatan merah ini menjadi bukti pelanggaran kepatuhan yang dapat memengaruhi penilaian regulator dan mitra bisnis.

  • Daftar hitam: Nama perusahaan masuk ke daftar publik yang menandakan risiko tinggi. Hal ini dapat merusak reputasi di mata bank, investor, dan calon mitra bisnis.

  • Pemblokiran akses AHU: Perusahaan tidak bisa melakukan perubahan direksi, penerbitan saham baru, atau perubahan dokumen legal penting lainnya.

  • Pencabutan izin: Dalam kasus terburuk, izin operasional perusahaan dapat dicabut, menyebabkan seluruh kegiatan bisnis berhenti total dan menimbulkan kerugian finansial yang besar.

Dengan kata lain, kurangnya transparansi pemilik manfaat bukan hanya masalah administratif, tetapi bisa langsung mengganggu kelangsungan operasional dan reputasi perusahaan.

Risiko Fiskal dan Pidana

Transparansi pemilik manfaat juga berkaitan erat dengan kewajiban pajak dan risiko pidana. Beberapa pihak menggunakan perjanjian nominee untuk menyembunyikan pemilik sebenarnya dan menghindari kewajiban fiskal. Namun, regulasi seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberi otoritas pajak akses untuk melacak pemilik manfaat dan aset terkait. Jika seseorang tidak melaporkan harta atau memberikan informasi tidak benar, otoritas bisa mengenakan denda hingga 200% dari PPh yang kurang dibayar, sehingga risiko finansial bagi perusahaan menjadi sangat besar.

Selain itu, praktik nominee bisa menimbulkan masalah pidana. Berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 Tahun 2010, siapa pun yang menyembunyikan asal-usul atau kepemilikan harta hasil tindak pidana bisa dipidana penjara hingga 20 tahun. Memberikan keterangan palsu dalam akta autentik juga menjerat pelaku berdasarkan Pasal 266 KUHP. Karena itu, praktik nominee sering dianggap sebagai indikator kuat kegiatan pencucian uang dan manipulasi kepemilikan aset.

Seiring meningkatnya pengawasan dan regulasi di era 2025, perusahaan dan individu tidak bisa lagi mengandalkan celah hukum. Kepatuhan, keterbukaan data, dan pelaporan jujur menjadi kunci utama untuk melindungi aset, reputasi, dan kelangsungan bisnis.

Lindungi Aset Anda dengan Langkah Legal yang Tepat

Setelah memahami risiko besar yang tersembunyi di balik perjanjian nominee, jelas bahwa praktik ini sangat berisiko bagi kepemilikan aset dan saham Anda. Perjanjian nominee mungkin terlihat menguntungkan, namun secara hukum, transparansi dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama di Indonesia. Mengabaikan hal ini bisa berakibat fatal, mulai dari batalnya kepemilikan hingga sanksi administratif dan pidana.

Untuk itu, langkah paling aman adalah beralih ke struktur legal yang sah, seperti Hak Pakai atau Hak Sewa bagi WNA, pendirian PT PMA untuk investasi, serta pelaporan pemilik manfaat secara jujur agar menghindari pemblokiran akses AHU.

Jika Anda ingin memastikan kepemilikan aset atau investasi Anda aman secara hukum, Kontrak Hukum siap membantu. Anda dapat melakukan konsultasi langsung melalui Tanya KH atau mengikuti akun resmi @kontrakhukum untuk informasi terbaru.

Jangan lewatkan kesempatan bergabung dengan Komunitas Bisnis KH untuk berbagi pengalaman dan strategi bisnis, atau ikuti Program Affiliate Kontrak Hukum untuk menghasilkan pendapatan tambahan.

Jangan tunggu sampai risiko hukum menghantui aset Anda. Hubungi Kontrak Hukum sekarang dan pastikan semua investasi serta dokumen legal Anda terlindungi dengan profesional.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis