Skip to main content

Memiliki ide dan kreatifitas untuk membangun bisnis saja tidak cukup. Untuk memulai sebuah bisnis ada satu hal penting yang harus dipenuhi, yaitu legalitas. Hal tersebut sudah menjadi peraturan wajib untuk seluruh kegiatan bisnis di daerah Indonesia.

Legalitas yang dimaksud di sini mempunyai lingkup yang luas, tidak cukup hanya dengan mendirikan badan usaha atau badah hukum saja, tetapi juga mengurus dokumen legalitas untuk berkegiatan usaha. Bentuk dokumen legalitas dapat bermacam-macam, seperti akta pendirian, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) sebagai bukti pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya.

Sangat disayangkan, masih banyak perusahaan yang memandang bahwa mengurus legalitas usaha membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga dalam pengurusannya, seringkali hal ini diabaikan dan tidak dipenuhi oleh pelaku usaha. Padahal, legalitas usaha yang dianggap merepotkan ini menjadi modal utama bagi perusahaan tersebut untuk berkembang lebih jauh. Tidak terpenuhinya legalitas usaha akan membuat orang, instansi pemerintah, pihak swasta, atau perusahaan lain tidak percaya atas perusahaan tersebut. Lalu, merupakan hal yang wajar ketika pihak pemberi kerja ingin mengetahui kualitas dan kecakapan calon penerima kerja dengan melihat apakah legalitas usahanya telah terpenuhi atau tidak.

Badan usaha atau badan hukum yang tidak mengantongi legalitas lengkap sudah tentu melanggar peraturan di Indonesia dan sangat mungkin akan mendapatkan kendala di kemudian hari. Tentu hal ini merupakan risiko yang akan diterima oleh perusahaan tersebut. Akan tetapi, tidak hanya itu saja lho. Absennya legalitas usaha menyebabkan beberapa risiko lainnya, yaitu:

Tidak memiliki perlindungan hukum

Kegiatan usaha pada awalnya dapat berjalan lancar, tapi tidak menutup kemungkinan di pertengahan jalan kegiatan usaha tersebut diberhentikan secara tiba-tiba atau dibekukan oleh instansi terkait. Dengan mengurus dan memiliki dokumen legalitas yang sesuai, kegiatan usaha yang dilakukan akan tercatat dan tersimpan secara resmi oleh pemerintah sehingga pelaku usaha akan merasa aman dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Tidak dapat mengembangkan bisnis

Jika ingin melakukan ekspansi bisnis dari nasional ke internasional, bukti legalitas usaha yang termasuk izin usaha dibutuhkan dan wajib dimiliki karena hal tersebut dipersyaratkan saat melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

Sulit mendapatkan bantuan dana

Untuk mengembangkan bisnis, pelaku usaha membutuhkan suntikan dana baik dari investor atau pun bank. Hal ini sulit didapatkan bagi perusahaan yang tidak memegang legalitas karena pengajuan kredit modal usaha ke bank dibutuhkan izin usaha. Investor juga akan sulit tertarik karena merasa tidak aman menginvestasikan modalnya kepada perusahaan tersebut.

Kredibilitasnya diragukan

Memiliki legalitas bisnis membantu meningkatkan rasa kepercayaan di mata investor, mitra kerja, konsumen, dan yang lain karena lebih terpercaya dan dianggap lebih professional. Tentunya ini akan meningkatkan pendapatan perusahaan sebab konsumen tidak akan bimbang dalam memilih produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Nah, bayangkan saja jika kredibilitas kita diragukan, sudah pasti hanya sedikit orang yang ingin menggunakan produk atau jasa yang kita tawarkan.

Baca juga: Seberapa Penting Legalitas bagi Pelaku Usaha? Ini Jawabannya!

Kontak KH

Hal-hal yang telah dijelaskan di atas akan sangat menyakitkan apabila kita kehilangan kesempatan bisnis hanya karena tidak punya legalitas. Padahal, terpenuhinya legalitas usaha akan membawa kita ke peluang dan keuntungan yang lebih besar. Maka dari itu, yuk segera penuhi legalitas usahamu agar kenyamanan dan keamanan dalam berbisnis pun akan terjamin.

Kunjungi dan hubungi:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.