Skip to main content

RUPS tidak kuorum adalah kondisi di mana jumlah pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak memenuhi batas minimum kehadiran yang disyaratkan oleh undang-undang atau Anggaran Dasar perseroan. Akibatnya, rapat tersebut tidak sah untuk dilangsungkan dan tidak berhak mengambil keputusan apa pun yang mengikat perusahaan.

Bagi Sobat KH yang sedang bersiap menggelar agenda penting perseroan, mengundang seluruh pemegang saham untuk hadir di satu waktu yang sama memang sering kali menjadi tantangan berat. Ada yang berhalangan hadir, berada di luar negeri, atau bahkan memang sengaja absen karena tidak setuju dengan agenda rapat.

Lalu, bagaimana nasib keputusan penting perusahaan jika rapat gagal memenuhi batas minimal kehadiran? Mari kita bahas aturan mainnya menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Apa Itu Kuorum dalam RUPS?

Sebelum melangkah lebih jauh, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu kuorum. Kuorum adalah syarat sahnya suatu rapat berdasarkan jumlah minimal kehadiran peserta yang memiliki hak suara.

Menurut ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), RUPS baru bisa dilangsungkan dan mengambil keputusan yang sah jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali undang-undang atau Anggaran Dasar perseroan menentukan batas kuorum yang lebih besar.

Baca juga: Direktur Mengundurkan Diri tetapi RUPS Belum Dilakukan? Ini Dampaknya

Tahapan Pemanggilan dan Rapat Lanjutan Jika RUPS Tidak Kuorum

Jika pada hari pelaksanaan RUPS pertama ternyata jumlah pemegang saham yang datang kurang dari setengah total suara, maka ketua rapat wajib menyatakan bahwa rapat tidak menghasilkan keputusan.

Namun, bukan berarti agenda perusahaan harus berhenti sampai di situ. Sobat KH wajib mengikuti tahapan rapat lanjutan berikut ini:

1. Pemanggilan RUPS Kedua

Jika RUPS pertama gagal, direksi berhak melakukan pemanggilan RUPS kedua. Pemanggilan ini harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan. Dalam surat pemanggilannya, direksi wajib mencantumkan keterangan yang jelas bahwa RUPS pertama telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.

Pada RUPS kedua ini, pemerintah memberikan keringanan syarat kehadiran. RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika paling sedikit 1/3 pemegang saham hadir.

2. Penyelenggaraan RUPS Kedua

RUPS kedua harus Sobat KH gelar dalam waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah penyelenggaraan RUPS yang gagal. Agenda dalam RUPS kedua harus sama persis dengan agenda pada RUPS pertama. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan materi rapat.

3. RUPS Ketiga (Penetapan Pengadilan)

Bagaimana jika RUPS kedua ternyata RUPS tidak kuorum juga? Jangan panik, hukum masih memberikan jalan keluar pamungkas.

Jika syarat kehadiran sepertiga suara pada RUPS kedua tetap tidak tercapai, perseroan dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat kedudukan perusahaan untuk menetapkan kuorum kehadiran RUPS ketiga.

RUPS ketiga ini baru bisa kamu adakan setelah penetapan resmi dari pengadilan, dan keputusannya akan sah berapapun jumlah pemegang saham yang akhirnya hadir sesuai dengan penetapan hakim.

Baca juga: Ganti Direksi Tanpa Rapat Fisik, Emang Bisa? Ini RUPS Sirkuler

Jangan Biarkan Keputusan Penting RUPS Tertunda

Menghadapi RUPS yang tidak mencapai kuorum memang menguras waktu. Namun, ketika rapat lanjutan akhirnya berhasil mencapai kuorum dan menghasilkan keputusan strategis seperti Peralihan Saham, Perubahan Dirkom, atau Perubahan Modal Dasar, pastikan pengesahannya tidak lagi tertunda. Mari percayakan legalitas hasil rapat tersebut kepada Kontrak Hukum!

Selain itu, kamu bisa memastikan seluruh administrasi perseroan pra-rapat, seperti pembuatan draf surat pemanggilan RUPS, selalu rapi dan aman secara hukum dengan memanfaatkan asisten cerdas DiLA (Digital Legal Assistant) atau DiBA (Digital Business Assistant).

Segera tuntaskan kendala legalitas perseroan kamu dengan berkonsultasi langsung via Tanya KH melalui aplikasi WhatsApp, ikuti edukasi hukum santai di Instagram @kontrakhukum, dan bergabunglah bersama ratusan pengusaha hebat lainnya di Komunitas Bisnis KH!

FAQ: Pertanyaan Seputar RUPS Tidak Kuorum

1. Apa yang terjadi jika RUPS pertama tidak mencapai kuorum?

Ketua rapat harus menutup acara tersebut tanpa mengambil keputusan apa pun. Direksi kemudian wajib melakukan pemanggilan kembali untuk menyelenggarakan RUPS kedua.

2. Berapa syarat kuorum kehadiran untuk RUPS kedua?

Pemerintah memberikan keringanan. RUPS kedua dianggap sah dan bisa mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili minimal 1/3 (satu pertiga) bagian dari total saham dengan hak suara.

3. Bolehkah agenda RUPS kedua berbeda dengan RUPS pertama?

Tidak boleh. Agenda yang dibahas dan diputuskan pada RUPS kedua harus sama persis dengan agenda yang sebelumnya direncanakan pada RUPS pertama yang gagal.

4. Bagaimana jika RUPS kedua juga tidak mencapai kuorum 1/3 suara?

Perseroan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk menetapkan kuorum kehadiran agar perseroan bisa menyelenggarakan RUPS ketiga yang sah berapapun jumlah kehadirannya.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis