Skip to main content

Pandemi COVID-19 masih berlangsung dan kegiatan usaha belum di semua sektor belum bangkit sepenuhnya meskipun sudah berlangsung selama setahun. Bertatap muka secara langsung menjadi hal yang paling dihindari bagi banyak orang, termasuk para pemegang saham yang tidak dapat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara konvensional. Lalu bagaimana melaksanakan RUPS yang sah menurut hukum pada saat pandemi seperti sekarang?  Yuk, temukan jawabannya di bawah.

Sebelum dijelaskan lebih jauh, Sobat KH harus tahu dulu pengertian dari RUPS. Menurut Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau Anggaran Dasar (AD). Dari definisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perusahaan terdapat organ Direksi, Dewan Komisaris, dan RUPS.

UU PT kemudian membagi RUPS menjadi 2 jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS lainnya. Yang dimaksud dari RUPS Lainnya dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS Luar Biasa (Penjelasan Pasal 78 UU PT). Tentu keduanya memiliki tujuan dan waktu pelaksanaan yang berbeda. RUPS Tahunan diadakan setiap tahun, dengan waktu tenggat selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Tujuan RUPS tahunan adalah pemaparan Laporan Tahunan yang harus disampaikan oleh Direksi kepada para pemegang saham. Sedangkan RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu sesuai kebutuhan perusahaan. Kebutuhan tersebut dapat berupa perubahan domisili perusahaan, perubahan susunan Direksi, dan lain-lain.

RUPS biasanya diadakan di tempat kedudukan perusahaan atau di tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha. Tempat RUPS harus terletak di wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 76 Ayat 3 UU PT. Melihat kondisi yang sekarang, hal tersebut sangat tidak mungkin untuk dilaksanakan. Lalu, bagaimana RUPS dilaksanakan? Jawaban dari pertanyaan tersebut sudah diakomodir di dalam Pasal 77 UU PT. Disebutkan di dalamnya, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

RUPS yang dilaksanakan secara elektronik harus mengikuti aturan mengenai persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan sesuai dengan UU PT yang dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS. Menurut Pasal 86 Ayat 1 UU PT, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS dihadiri pemegang saham lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara atau diwakili, kecuali diatur lain di dalam AD dengan jumlah kuorum yang lebih besar Jika kuorum tersebut tidak terpenuhi, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dengan jumlah kuorum yang berbeda. Berkaitan dengan persyaratan pengambilan keputusan, keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan sah jika disetujui lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika diatur berbeda di dalam AD perusahaan.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah setiap penyelenggaraan RUPS secara elektronik wajib dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS. Yang dimaksud dengan “disetujui dan ditandatangani” adalah disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara elektronik. Risalah rapat tersebut dapat dibuat dalam bentuk akta relaas yang dibuat oleh Notaris. Maka dari itu, jangan lupakan peran Notaris dalam melangsungkan RUPS secara elektronik.

 

Baca juga:

Kontak KH

Dengan demikian, situasi pandemi global seperti sekarang bukanlah alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban perusahaan, yakni RUPS. Selain sebagai forum untuk membahas strategi perusahaan kedepannya, RUPS juga merupakan bentuk transparansi perusahaan kepada para pemegang saham. Nah, apakah Sobat KH sudah mengerti? Atau malah masih bingung? Apabila sekiranya Sobat KH ingin bertanya seputar hukum bisnis ataupun legalitas usaha Anda, silahkan saja hubungi Kontrak Hukum. Kami menjawab semua keraguan Sobat KH secara tuntas. Kami tunggu, lho!

 

Baca juga: Layanan KH – Notaris Digital

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.