Menjalankan bisnis keluarga bisa menjadi pilihan yang menguntungkan karena kepercayaan antar anggota keluarga biasanya lebih kuat, sehingga pengelolaan usaha lebih stabil.
Jika bisnis keluarga terus berkembang, sering kali bentuk usahanya berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) agar lebih kredibel dan memiliki perlindungan hukum yang lebih baik.
Dengan menjalankan usaha dalam bentuk PT, pemilik usaha memiliki keuntungan berupa kemampuan untuk mengalihkan kepemilikan saham kepada pihak lain, baik kepada anggota keluarga maupun orang di luar keluarga.
Namun, anggota keluarga harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku agar proses peralihan saham dalam perusahaan keluarga sah secara hukum dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari
Lalu, bagaimana cara mengurus peralihan saham dalam perusahaan keluarga? Simak penjelasannya di sini!
Jenis Perusahaan dan Cara Peralihan Saham
Secara umum, terdapat dua jenis perusahaan yang akan mempengaruhi cara pengalihan saham, yaitu PT Tertutup dan PT Terbuka (PT Tbk).
PT Tertutup adalah perusahaan yang tidak melakukan penawaran saham kepada publik sehingga jumlah pemegang saham pada PT Tertutup tidak begitu banyak. Pengalihan saham pada PT Tertutup secara garis besar akan tunduk pada ketentuan dalam UUPT.
Sedangkan, PT Tbk adalah perusahaan yang melakukan penawaran saham kepada publik sehingga kepemilikan sahamnya terbuka untuk umum. UUPT menetapkan bahwa pihak-pihak dapat mengalihkan hak atas saham sesuai dengan ketentuan AD dan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, UUPT mengatur bahwa pemindahan hak atas saham harus mendapatkan persetujuan pemegang saham. Sehingga perlu memberitahukan rencana pengalihan saham terlebih dahulu kepada perusahaan.
Jika pihak terkait menerima permintaan persetujuan, mereka dapat melakukan pemindahan hak atas saham dengan menerbitkan akta pemindahan hak.
Pihak yang melakukan pemindahan hak atas saham harus menyampaikan salinan akta pemindahan hak secara tertulis kepada perseroan. Kemudian, Direksi akan mencatat pemindahan hak tersebut dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri.
Selanjutnya, UUPT memberikan kebebasan terhadap perseroan untuk mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengalihan hak atas saham melalui Anggaran Dasar (AD). Pasal 57 ayat (1) UUPT memerintahkan pencantuman hal-hal berikut dalam Anggaran Dasar (AD):
- keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peralihan Saham Perusahaan Tertutup
Orang-orang paling sering melakukan jual beli saham sebagai mekanisme pemindahan saham. Sebagai pemegang saham, pemilik perusahaan dapat menjual saham kepada pemegang saham lain atau kepada pihak ketiga atau menjual kembali saham kepada perusahaan (buy back shares).
Perhatikanlah bahwa organ perseroan, termasuk RUPS, harus menyetujui pemindahan hak atas saham. Sehingga perlu menyelenggarakan RUPS
Pasal 79 ayat (2) UU PT mengatur bahwa hanya dua pihak yang dapat meminta penyelenggaraan RUPS, yaitu 1 orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dan Dewan Komisaris.
Lantas, bagaimana pemilik saham dapat mengajukan permintaan RUPS untuk pengalihan saham apabila saham tidak mencukupi batas tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemilik saham perlu memeriksa kembali bagaimana pengaturan penyelenggaraan RUPS dalam AD perusahaan. Apabila AD mengatur syarat yang lebih rendah dan kepemilikan memenuhi syarat tersebut, maka pemilik saham dapat langsung mengajukan permintaan RUPS.
Apabila pemilik saham belum memenuhi syarat permintaan penyelenggaraan RUPS, mereka bisa mengajukan permintaan kepada Dewan Komisaris untuk membuat permintaan tertulis kepada Direksi tentang penyelenggaraan RUPS.
Peralihan Saham dengan Jual Beli Saham PT Tbk
Sebagaimana dalam PT Tbk publik dapat dengan mudah melakukan pembelian hak atas saham, penjualannya pun sebenarnya jauh lebih mudah dilakukan dibanding dengan PT Tertutup.
Dalam hal ini, pemilik saham hanya perlu menjual saham melalui pasar sekunder tempat melakukan pembelian saham.
Misalnya, Untuk menjual saham PT ABC Tbk yang dibeli melalui marketplace CDEF, pebisnis hanya perlu memahami langkah-langkah teknis penjualan saham yang telah ditetapkan marketplace CDEF.
Pewarisan
Pasal 60 ayat (1) UUPT mengategorikan saham sebagai suatu benda bergerak.
Hal ini menyebabkan terhadap saham berlaku ketentuan Pasal 833 KUHPerdata yang menyebutkan ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, hak, dan piutang si meninggal.
Adapun dalam melakukan pengalihan saham karena waris, tidak terdapat kewajiban untuk menawarkan saham terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dan mendapat persetujuan dari RUPS.
Pemilik dapat memindahkan saham karena waris dengan menyampaikan keterangan kematian, keterangan waris, dan bukti-bukti yang menyatakan sebagai ahli waris.
Kontak KH
Mengurus peralihan saham dalam perusahaan keluarga memang membutuhkan perhatian khusus agar prosesnya berjalan lancar dan sah secara hukum.
Sobat harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mendapatkan persetujuan pemegang saham dan mencatat perubahan kepemilikan secara resmi, baik dalam PT Tertutup, PT Tbk, maupun pewarisan.
Selain itu, sobat harus melakukan proses ini di hadapan notaris maupun dengan akta di bawah tangan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontrak Hukum menyediakan layanan Akta Jual Beli Saham untuk membantu Anda mengurus peralihan saham secara sah dan sesuai dengan regulasi.
Kunjungi laman Layanan KH – Jasa Peralihan Saham sekarang dan dapatkan solusi legal terbaik untuk bisnismu!
Jika masih ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















