Skip to main content

Biaya kesehatan di Indonesia akan terus mengalami inflasi, namun sayangnya masih banyak warga yang justru membayar biaya rawat jalan dengan uang dari kocek pribadi.

Berdasarkan data di Statistik Kesehatan 2019 yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS), persentase warga yang memiliki keluhan kesehatan yang melakukan rawat jalan dan membayar biaya tanpa jaminan kesehatan berjumlah 18,68% di rumah sakit pemerintah, 29,01% di rumah sakit swasta, 31,72% di puskesmas, dan 64,1% di klinik dokter. Sementara itu untuk rawat inap, 18,72% masyarakat masih melakukan pembayaran sendiri di RS pemerintah, 27,08% di RS swasta, 39,96% di puskesmas, dan 73,88% di klinik dokter.

Keputusan membayar biaya berobat dengan uang pribadi di klinik atau puskesmas mungkin saja disebabkan karena tiadanya kerjasama antara klinik atau puskesmas terkait dengan jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan swasta.

Namun, fakta di atas menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang harus merogoh kocek sendiri untuk membiayai pengobatan, terutama di RS Pemerintah atau swasta. Padahal, beban keuangan mereka tentu dapat jauh berkurang jika memiliki jaminan kesehatan.

Seberapa penting jaminan kesehatan?

Jaminan kesehatan menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi kerugian finansial akibat biaya berobat yang terus mengalami kenaikan.

Seperti yang tertulis dalam survei yang dilakukan Willis Towers Watson, kenaikan biaya kesehatan rata-rata secara kotor (gross), sejak tahun 2017 hingga 2019, berkisar antara 10% hingga 11%. Hal ini jelas melampaui inflasi rata-rata tahunan Indonesia di periode sama yang hanya berkisar di 3,15%.

Ketika seseorang tidak memiliki jaminan kesehatan, maka dia berpotensi kehilangan uang dalam jumlah besar saat berobat. Hal itu pun tentu akan sangat mengganggu kesehatan finansialnya dalam jangka pendek maupun panjang. Jaminan kesehatan sejatinya akan menanggung biaya pengobatan berupa rawat inap, rawat jalan, hingga obat-obatan.  Bukan berarti pula dengan adanya jaminan kesehatan kita sudah bebas dari risiko finansial tersebut. Masih ada beberapa layanan yang memang tidak dapat dicover oleh jaminan kesehatan.

Apa BPJS Kesehatan sudah cukup?

Premi yang lebih murah secara umum, membuat manfaat BPJS Kesehatan bisa dikatakan lebih lengkap daripada asuransi kesehatan swasta.

Hampir segala penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pada jaminan kesehatan dari Pemerintah Indonesia ini, tidak ada istilah pre-existing condition yang artinya, BPJS Kesehatan akan tetap menanggung setiap penyakit yang ada sebelum pasien menjadi peserta.

Namun pahami pulalah bahwa, untuk bisa menjalani pengobatan lanjutan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap, BPJS Kesehatan membutuhkan prosedur berupa surat rujukan dari dokter umum di fasilitas kesehatan tingkat I, di mana keanggotaan BPJS Anda terdaftar.

Sistem rujukan rumah sakit dalam BPJS Kesehatan menggunakan alur berjenjang, dilakukan secara vertikal dari tingkatan pelayanan lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi. Terkadang, sistem rujukan ini jelas kurang cocok bagi pasien yang harus mendapat penanganan medis cepat.

Di samping itu, BPJS juga memiliki prosedur khusus bagi seorang yang sakit dan harus dirawat di luar kota. Dalam kondisi darurat ini, pasien harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan meminta surat pengantar berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapat pelayanan, maksimal tiga kali saja.

Apakah asuransi kesehatan swasta lebih baik?

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, tidak ada sistem rujukan di asuransi kesehatan swasta, pasien hanya perlu mendaftarkan diri di rumah sakit yang menjadi rekanan perusahaan asuransi dan langsung dilayani untuk proses berobat. Asuransi juga mudah digunakan di luar kota atau luar negeri sekalipun.

Namun dengan premi yang lebih mahal, manfaat asuransi kesehatan memang tidak sebanyak BPJS Kesehatan. Semakin banyak manfaat yang diambil, semakin tua usia tertanggung, maka semakin mahal pula premi yang harus dibayarkan. Di samping itu, asuransi juga memberlakukan pre-existing condition.

Untuk kamar VIP, pasien dengan asuransi kesehatan swasta bisa mengaksesnya, sementara itu pasien BPJS Kesehatan tidak. Peserta Kelas I BPJS Kesehatan akan mendapat ruang perawatan pelayanan rawat inap yang lebih nyaman dari peserta kelas II dan III, yaitu kamar dengan empat hingga dua pasien saja.

Bila ingin dibandingkan, mana yang lebih baik antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan, maka kedua jaminan kesehatan ini bisa dikatakan saling melengkapi.

Banyak manfaat yang hanya ditanggung BPJS Kesehatan dan tidak bisa ditanggung asuransi kesehatan swasta. Sementara itu, kecepatan dalam penanganan yang dimiliki asuransi kesehatan swasta tentu tidak bisa dinikmati pasien BPJS Kesehatan.

Meski demikian, bila seseorang memang kurang mampu untuk memiliki asuransi kesehatan, paling tidak yang bersangkutan harus memiliki BPJS Kesehatan agar bisa memitigasi risiko hilangnya uang dalam jumlah besar untuk berobat.

Itulah ulasan seputar pentingnya jaminan kesehatan yang harus kita miliki. Pada dasarnya keikutsertaan pada jaminan kesehatan itu berbeda-beda. Jika BPJS Kesehatan bersifat wajib, sebaliknya asuransi kesehatan swasta bersifat sukarela.

Namun bila bicara soal manfaatnya, semua orang di semua kalangan tentu butuh jaminan kesehatan. Tingginya biaya layanan kesehatan tentu akan memaksa seseorang mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk kebutuhan yang satu ini. Tanpa perlindungan jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan, besar kemungkinan seseorang akan berutang demi berobat, atau yang lebih parah lagi adalah menjual aset yang sudah dia miliki atau dia beli dengan hasil keringatnya bertahun-tahun.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.