Skip to main content

Sobat KH, tahukah kamu? kalau dengan mendaftarkan merek Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kamu bisa datangkan sejuta manfaat.

Merek sangatlah penting sebagai identitas sebuah produk barang atau jasa milik pelaku UMKM. Untuk itu segeralah tegaskan keberadaan merek UMKM kamu dengan mendaftarkan kepada negara.

Tidak kalah pentingnya, pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan bentuk perlindungan merek para pelaku usaha, termasuk UMKM. Setelah kamu memiliki salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pemilik usaha bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif.

 

Manfaat Mendaftarkan Merek

Merek tersebut dapat berupa tampilan grafis, baik dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua hingga lebih unsur tersebut.Untuk meyakinkan Sobat KH akan pentingnya mendaftarkan merek UMKM, mari kita lihat manfaat lainnya yang bisa kamu rasakan, yaitu:

  1. Dapat meningkatkan daya saing di dunia usaha.
  2. Mampu menjadi kekuatan produk agar lebih mudah diterima oleh masyarakat.
  3. Salah satu strategi pemasaran dalam membangun citra dan reputasi produk.
  4. Hak atas merek dapat dilisensikan, sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti.
  5. Bisa menjadi salah satu aset bisnis berharga.
  6. Mencegah pihak-pihak untuk menggunakan dan/atau memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merek UMKM Sobat KH.
  7. Mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggalpenerimaan, dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
  8. Mendaftarkan merek juga berkontribusi pada transparansi pasar, yang menguntungkan konsumen serta pelaku usaha.
  9. Mendatangkan manfaat ekonomis di masa depan.
  10. Menjamin asal barang atau jasa.

Dalam meraih beragam manfaat dari mendaftarkan merek UMKM, kamu tidak perlu khawatir akan merogoh kocek besar. Biaya pendaftaran bagi UMKM yang ditetapkan oleh Ditjen HKI Kemenkumham adalah sebesar Rp500.000 – Rp600.000 per kelas. Artinya, sebelum mendaftarkan merek kamu harus menentukan kelas barang dan jasa sesuai dengan klasifikasi, lalu melakukan penelusuran merek untuk mengetahui ketersediaannya. Sementara untuk tarif perpanjangan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM adalah sebesar Rp1.000.000 jika dilakukan secara online. Sedangkan jika dilakukan secara manual atau offline Rp1.200.000.

Kontak KH

Begitu lah pembahasan seputar pentingnya mendaftarkan merek UMKM kamu untuk dapatkan beragam manfaat positif bagi bisnis, persyaratan pendaftaran, hingga tata cara pendaftaran merek UMKM yang kini lebih mudah.

Bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan ataupun tidak ingin repot dalam pendaftaran merek UMKM kamu, bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan pengecekan dan pendaftaran merek, hak cipta, dan juga desain industri. Sobat KH bisa langsung lihat di laman ini https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual.

Kamu bisa kunjungi laman resmi Kontrak Hukum di https://kontrakhukum.com/semua-layanan/ untuk melihat layanan prima KH yang lainnya sesuai dengan kebutuhan bisnismu. Serta bisa juga menghubungi kami via link berikut Tanya KH, atau kirim Direct Message (DM) ke akun sosial media Instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.