Skip to main content

Menjual produk titipan terlihat sederhana. Seller cuma menyediakan akun TikTok Shop dan mengurus pengiriman. Pemilik barang menyetok produknya sendiri. Seorang seller TikTok Shop di Surabaya mengira dirinya cuma perlu melapor pajak dari komisi penjualan saja, karena barangnya bukan miliknya.

Sistem TikTok Shop mencatat pajak dari nilai transaksi penuh yang lewat akun seller, bukan dari komisi yang seller terima. Itu yang membuat dasar hitungnya berbeda dari yang seller kira selama ini. Kantor pajak memandang seller itu sebagai penerima seluruh pembayaran dari pembeli. Seller yang tercatat menerima uangnya lewat platform, bukan pemilik barang.

Sistem TikTok Shop Mencatat Transaksi Berdasarkan Akun, Bukan Pemilik Barang

Sistem TikTok Shop biasanya mencatat transaksi berdasarkan akun yang menjual, bukan berdasarkan siapa pemilik barang sebenarnya. Kalau seller menjual produk titipan lewat akunnya sendiri, seluruh nilai transaksi tercatat atas nama seller itu. Marketplace memotong PPh final dari nilai penjualan penuh, bukan dari komisi yang seller benar-benar terima. Seller yang tidak menyadari mekanisme ini bisa menganggap dirinya membayar pajak berlebihan. Sebenarnya dasar hitungnya memang berbeda dari yang mereka bayangkan sejak awal.

Masalah menjadi lebih rumit lagi kalau seller berstatus reseller murni, brand owner, atau justru cuma penyedia jasa titip jual tanpa kepemilikan stok sama sekali. Ketiga peran ini punya konsekuensi pajak yang berbeda. Ketiganya sama-sama terlihat seperti “jualan online” dari luar. Namun dasar hukumnya tidak sama sama sekali. Artikel KBLI untuk online shop di Surabaya, apa bedanya seller, reseller, dan brand owner membahas perbedaan ini lebih rinci. Salah menempatkan diri sebagai peran yang keliru bisa memicu masalah pajak yang sebenarnya bisa seller hindari sejak awal. Seller yang menjual produk titipan dari banyak pemilik barang sekaligus perlu ekstra hati-hati. Setiap kesepakatan bisa punya skema pembagian komisi yang berbeda-beda. Kalau pencatatannya dicampur begitu saja, seller akan kesulitan menghitung komisi bersih yang jadi haknya di akhir bulan.

Kalau seller dan pemilik barang tidak punya kesepakatan tertulis soal siapa yang menanggung kewajiban pajak, keduanya bisa saling menyalahkan begitu ada masalah. Pemilik barang mungkin menganggap seller yang harus membayar pajak, karena transaksinya tercatat di akun seller. Seller sendiri mungkin menganggap sebaliknya, karena barangnya bukan miliknya. Hubungan bisnis yang tadinya berjalan baik pun bisa retak karena perselisihan semacam ini. Ini terutama terjadi begitu kantor pajak mengirim surat konfirmasi atas selisih data yang mereka temukan. Konflik semacam ini sering baru muncul setelah usaha titip jual berjalan cukup lama, bukan sejak hari pertama kerja sama. Nilai transaksi yang sudah berjalan tanpa kesepakatan tertulis makin membesar dari waktu ke waktu. Kedua pihak pun makin sulit mengurai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas selisih pajak yang muncul.

Menentukan Pihak yang Menanggung Pajak Sebelum Salah Lapor

Seller dan pemilik barang titipan tidak perlu menunggu masalah muncul dulu untuk memperjelas urusan pajak ini. Beberapa langkah berikut membantu menentukan tanggung jawab masing-masing pihak secara jelas.

  • Buat Perjanjian Titip Jual Tertulis: Cantumkan secara jelas siapa yang menanggung pajak dari nilai transaksi, dan berapa besar komisi yang seller berhak terima.
  • Pisahkan Pencatatan Komisi dan Nilai Barang: Catat komisi seller secara terpisah dari nilai barang titipan, supaya perhitungan pajak masing-masing pihak lebih mudah ditelusuri.
  • Cek Status PKP Masing-Masing Pihak: Pastikan status PKP seller maupun pemilik barang, karena kewajiban pajaknya bisa berbeda tergantung status ini.
  • Konsultasikan Skema Pajak yang Paling Sesuai: Diskusikan dengan konsultan pajak soal skema pelaporan yang paling adil dan sesuai aturan, sebelum masalah ini berlarut-larut.

Pemahaman soal PKP juga penting bagi seller yang omzetnya sudah cukup besar, seperti dijelaskan di apa itu PKP dan kapan bisnis perlu mendaftar sebagai pengusaha kena pajak. Dokumen SPPKP yang menyertai status ini juga wajib seller pahami, sebagaimana diulas di apa itu SPPKP, dokumen wajib bagi pengusaha kena pajak.

Pendampingan Menyusun Perjanjian Titip Jual Bersama Kontrak Hukum

Menyusun perjanjian titip jual yang mengatur kewajiban pajak secara jelas butuh pemahaman yang tidak semua pelaku usaha kuasai sendiri. Tim kami membantu menyusun kesepakatan ini, sekaligus memetakan kewajiban pajak masing-masing pihak.

Kami menyusun perjanjian tertulis lewat kontrak dan perjanjian Surabaya, dengan pembagian tanggung jawab pajak yang jelas antara seller dan pemilik barang. Kami juga membantu memetakan kewajiban pajak yang paling sesuai lewat perizinan dan perpajakan Surabaya, sesuai model bisnis Anda yang sebenarnya. Panduan pendirian CV bisa membantu Anda mempertimbangkan struktur usaha yang lebih formal, kalau model titip jual ini sudah berkembang cukup besar, seperti dijelaskan di 5 syarat mendirikan CV di Surabaya 2025, jangan salah langkah.

Dengan perjanjian yang jelas, seller dan pemilik barang tidak perlu berdebat lagi soal siapa yang menanggung pajak begitu kantor pajak mengirim surat konfirmasi. Kedua pihak bisa kembali fokus mengembangkan penjualan, karena mereka sudah membicarakan urusan tanggung jawab pajak sejak awal kerja sama berjalan. Panduan dasar PPh final untuk UMKM juga tersedia di apa itu PPh final, kewajiban pajak UMKM Surabaya, bagi seller yang masih baru mengenal kewajiban ini. Kesepakatan tertulis semacam ini juga berguna kalau nanti seller berganti platform atau menambah kanal penjualan baru, karena aturan pembagian tanggung jawabnya sudah baku sejak awal.

Kalau Anda ingin dengar dulu bagaimana seller TikTok Shop lain di Surabaya menyusun kesepakatan yang adil dengan pemilik barang, gabung ke saluran Komunitas Bisnis KH. Update regulasi seputar model bisnis titip jual juga kami bagikan lewat Instagram @kontrakhukum. Untuk menyusun perjanjian yang sesuai kondisi Anda, hubungi langsung tim Kontrak Hukum Surabaya di 0811-1704-9073. Kami siap membantu kapan pun Anda siap merapikan kesepakatan titip jual Anda.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis