Skip to main content

Modal adalah motor penggerak utama dalam suatu bisnis. Eksistensinya sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap pelaku usaha karena dapat digunakan sebagai amunisi untuk mengembangkan usaha. Bahkan dengan adanya modal, perekonomian suatu negara dapat meningkat, lho. Karena peranannya sangat vital, pemerintah Indonesia tengah berupaya menarik investor asing untuk berbisnis di negara ini. Investor asing diperbolehkan ataupun dapat menanamkan modalnya melalui pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Nah, berikut ini akan Kontrak Hukum jelaskan lebih lanjut mengenai definisi, prosedur pendirian, dan persyaratan PT PMA menurut hukum yang berlaku.

Definisi PT PMA

Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal), Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (RI) yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha dan badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa PT PMA adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah RI yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh investor asing.

Modal PT PMA

Ketentuan mengenai nilai investasi dan permodalan PT PMA diatur di dalam Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 6/2018). Disebutkan di dalam Pasal 6 beleid tersebut, PT PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. PT PMA wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal. Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir. Lebih lanjut, PT PMA harus memenuhi ketentuan nilai investasi, yaitu:

  • Total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan
  • Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
  • Persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham; dan
  • Nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Nilai investasi di atas harus dipenuhi PT PMA dalam jangka waktu paling lama 1 tahun terhitung setelah tanggal PT PMA memperoleh Izin Usaha. Investor dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Ketentuan Daftar Negatif Investasi

Sebelum mendirikan PT PMA, maka hal lain yang harus diperhatikan adalah bidang usaha yang akan dijalankan. Jika bidang usaha tersebut terbuka untuk dioperasikan oleh PT PMA, maka terdapat aturan mengenai kepemilikan maksimum pemegang saham asing yang dapat dilihat dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Pada 12 Mei 2016, keluar Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Perpres 44/2016). Perpres tersebut membagi bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal menjadi 3, yakni:

  1. Bidang usaha yang terbuka, yaitu bidang usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka penanaman modal. Pada bidang usaha ini, kepemilikan saham dapat dipegang 100% oleh asing, seperti restaurant.
  2. Bidang usaha yang tertutup, yaitu bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. Daftar bidang usaha yang tertutup dapat ditemukan dalam Lampiran I Perpres 44/2016.
  3. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, yaitu bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan penanaman modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanarn modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dapat ditemukan dalam Lampiran II dan Lampiran III Perpres 44/2016.

Pada 2020, pemerintah memangkas DNI dari 20 bidang usaha yang terutup untuk penanaman modal menjadi tinggal 6 bidang usaha. 6 bidang usaha tersebut adalah budidaya ganja, perjudian, penangkapan spesies dalam daftar CITES, pengambilan koral dari alam, industri pembuatan senjata kimia, dan industry chlor alkali dengan proses merkuri dan insutri bahan perusak lapisan ozon. Melalui revisi Perpres 44/2016 yang belum terbit, pemerintah akan memperkenalkan Daftar Positif Investasi dengan tujuan menstimulus penanaman modal.

Prosedur Pendirian PT PMA

Permohonan pendirian PT PMA dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), yaitu sistem Online Single Submission (OSS). Pengaturan mengenai sistem OSS terdapat di dalam Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dalam hal permohonan perizinan belum dapat diajukan secara daring, permohonan diajukan secara luar jaringan (luring) yaitu diajukan ke PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan. Berikut ini prosedur permohonan pendirian PT PMA:

  • Telah memiliki dokumen pendirian PT pada umumnya. Dokumen yang dimaksud adalah Akta Pendirian PT, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan PT, dan NPWP Perusahaan.
  • PT PMA yang akan didirikan sudah memenuhi ketentuan modal atau investasi yang telah disebutkan di atas.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha yang diajukan melalui OSS atau BKPM sesuai dengan sektor bisnis perusahaan.
  • Lokasi kegiatan berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat.
  • Wajib melengkapi perizinan lainnya yang berkaitan dengan sektor bisnis perusahaan kepada kementerian atau instansi terkait.

Persyaratan

Permohonan di atas dilengkapi dengan persyaratan umum, yaitu:

  • Aspek legalitas badan hukum, berupa:
    • Akta Pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • NPWP perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • NIB
  • Aspek legalitas tempat kedudukan, yaitu legalitas alamat kantor pusat perusahaan dan/atau legalitas lokasi proyek perusahaan berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi.
  • Aspek legalitas lingkungan, berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Bukti penerimaan LKPM periode terakhir secara daring melalui SPIPISE untuk perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM.
  • Surat kuasa, bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan.

Ketentuan di atas bersifat wajib untuk dipenuhi. Maka dari itu, pendirian PT PMA harus dilakukan secara tepat dan benar agar kerugian yang mungkin terjadi di kemudian hari dapat diminimalisir.

Baca juga: Apa Keuntungan Membuat PMA di Indonesia?

Kontak KH

Apakah Sobat KH sudah siap untuk mendirikan PT PMA dan mendapatkan akta pendirian PT PMA? Jika masih ragu, percayakan saja pendirian PT PMA Sobat KH kepada Kontrak Hukum yang telah terbukti mampu menangani legalitas bisnis. Sobat KH hanya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan saja, selebihnya akan ditangani oleh kami. Efektif, bukan?

Baca juga: PMA Center – Assisting Foreign Investment in Indonesian Business and Legalities

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.