Skip to main content

MS Glow vs PS Glow

Kasus sengketa merek dagang MS Glow vs PS Glow belakangan sempat menjadi perbincangan hangat. Kasus tersebut bermula pada 13 Agustus 2021 lalu ketika pemilik MS Glow, yakni Juragan 99 dan Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar selaku pemilik PS Glow ke Bareskrim Polri wilayah Medan atas dugaan kejahatan merek dan rahasia dagang.

Meskipun laporan kasus tersebut sempat dihentikan pada Maret 2022 lalu karena dinilai tidak cukup alat bukti, namun ternyata pihak MS Glow kemudian melaporkan pengajuan pembatalan merek PS Glow ke Pengadilan Negeri Medan dengan alasan merek PS Glow menyerupai merek miliknya.

Merasa pihaknya tak menyalahi aturan, pihak PS Glow mengajukan gugatan balik pemilik MS Glow ke Pengadilan Negeri Surabaya dan mengklaim bahwa PS Glow dan merek dagang MS Glow berada di merek kelas yang berbeda.

Setelah beberapa kali mediasi, akhirnya kasus sengketa merek dagang ini dimenangkan oleh PS Glow karena disebutkan bahwa mereknya berbeda dari yang digugatkan. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa PT Pstore Glow Bersinar Indonesia mengantongi hak eksklusif atas merek dagang PS Glow dan merek dagang tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Akibat kasus sengketa merek dagang tersebut, pihak MS Glow harus membayar ganti rugi dengan nilai yang cukup fantastis, yakni Rp37 miliar karena masalah hak cipta merek dagang.

Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang

Belajar dari kasus MS Glow vs PS Glow yang terjadi, penting bagi pemilik bisnis maupun pihak yang sedang merintis usaha untuk mendaftarkan merek dagang yang mereka miliki ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dari kasus bisnis dua crazy rich ini, kita juga dapat melihat apa saja kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan jika pemilik bisnis tidak mendaftarkan merek dagangnya.

Tidak mendaftarkan merek dagang dapat menimbulkan beberapa kerugian bagi para pemilik bisnis seperti misalnya muncul banyak kompetitor di bidang yang sama dengan nama yang sama atau mirip, krisis kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual karena merek dinilai pasaran, hingga membuka peluang merek disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, mendaftarkan merek dagang sangatlah penting dilakukan agar pemilik bisnis mendapatkan perlindungan hukum dan menjadi tanda pengenal untuk membedakan barang dan jasa satu dengan yang lainnya. Mendaftarkan merek dagang secara resmi juga berfungsi sebagai alat promosi atau iklan, membantu membangun citra produk, serta memberi jaminan atas mutu produk barang atau jasa yang dimiliki.

Para pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagangnya kepada DJKI dengan berbagai tampilan grafis, baik dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara hologram, ataupun kombinasi dari dua hingga lebih unsur tersebut. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UU No 15 tahun 2001 tentang Merek.

Terdapat beberapa trik yang perlu dilakukan oleh para pemilik bisnis agar merek yang didaftarkan dapat diterima oleh DJKI, diantaranya merek yang diajukan wajib memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan dagang maupun jasa. Penting juga bagi para pemilik bisnis untuk melakukan riset terlebih dahulu agar pendaftaran merek dagang dapat diterima oleh DJKI.

Selain itu, agar merekmu tidak dicuri atau ditiru kompetitor segeralah daftarkan ke DJKI. Alasannya karena merek itu memiliki asas first to file. Apa itu? Maksudnya asas ini berlandaskan siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka dia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu.

 

Kontak KH

Namun, bagi sobat KH yang tidak ingin repot untuk mendaftarkan merek dagangnya, bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Kami dapat membantu para pemilik bisnis untuk dengan mudah mendaftarkan merek dagangnya dengan layanan pengecekan dan pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Untuk lebih jelasnya, sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual.

Untuk layanan prima Kontrak Hukum lainnya yang bisa membantu permasalahan kebutuhan bisnismu, sobat KH juga bisa kunjungi laman resmi Kontrak Hukum di https://kontrakhukum.com/semua-layanan/ atau hubungi kami via link berikut ini Tanya KH. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi https://kontrakhukum.com/ ataupun apabila ada pertanyana terkait seputar masalah bisnis lainnya kirim Direct Message (DM) ke akun sosial media Instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.