Skip to main content

Sempat menunjukkan prospek menjanjikan dan melebarkan cabang ke beberapa daerah, usaha Geprek Bensu rupanya digerogoti masalah. Usaha itu diketahui terafiliasi dengan presenter kondang Ruben Onsu dan ditangani langsung oleh adik kandungnya, Jordi Onsu.

Terkini, terungkap usaha Geprek Bensu terganjal masalah merek dagang. Pengakuan itu diungkapkan Jordi Onsu melalui podcast nya di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu.

Jordi secara blak-blakan buka suara mengenai sengketa merek dagang Geprek Bensu. Diakuinya, bahwa perkara tersebut sudah diperjuangkan oleh pihaknya sejak 2015 silam.

Dimana usut punya usut, rupanya pada saat itu seseorang dari Bandung, Jessy Handalim telah lebih dulu mendaftarkan merek Bensu.

“Dia daftar tahun 2015 sebelum ada Geprek Bensu. Begitu gue daftarin Bensu, atas nama Ruben Onsu,” ujar Jordi.

Terkait dengan hal ini, Jordi menyatakan bahwa pihaknya telah mengupayakan untuk menempuh jalur hukum. Tak lain, demi memenangkan sengketa merek dagang tersebut.

Lantas, bagaimana kelanjutan kronologi selengkapnya? Dan bagaimana sebenarnya ketentuan pendaftaran merek yang berlaku jika berkaca dari kasus tersebut?

Biar nggak salah paham, yuk, simak artikelnya sampai akhir!

Sengketa Merek Geprek Bensu dengan Jessy Handalim

Terkait dengan perebutan merek Geprek Bensu, Jordi Onsu mengungkapkan pihaknya telah menempuh jalur hukum untuk menggugat Jessy Handalim.
“Dengan alasan bahwa orang tahu dan mengenal betul bahwa Bensu adalah Ruben Onsu”.

Menurutnya, saat itu hasil keputusan gugatan bersifat draw, yang artinya tidak menang dan tidak kalah.

Lantaran tak berhasil, pria yang akrab disapa Jodi ini pun kemudian berniat membeli hak merek dagang dari Jessy Handalim. Tak tanggung-tanggung, Jordi rela mengeluarkan uang senilai Rp4 miliar.

“Dia bilang katanya Bensu itu Bengkel Susu. Yang dia daftarkan adalah Bensu-nya, gue gak paksa di apapun. Usahanya juga gak ada waktu itu,” terang Jordi.

Babak Lanjutan Sengketa Merek Geprek Bensu

Pasca gugatan dan negosiasinya dengan Jessy Handalim, ternyata pihak Jordi Onsu itu kembali bersengketa dengan seorang pebisnis bernama Benny Sujono.

Dimana berdasarkan keterangan dari Jordi, orang tersebut merupakan partner bisnisnya dan memiliki asli Kok Beng, namun kemudian mengganti nama menjadi Benny Sujono supaya bisa disingkat menjadi Bensu.

Bahkan, menurut Jordi, pihaknya pun sempat dituding mencuri resep. Atas sebab itulah yang kemudian memicu sengketa merek Geprek Bensu tersebut.

BACA JUGA: Berebut Hak Merek Dua Belibis VS Pohon Cabe, Kok Bisa?

Jordi Onsu menduga, ada pihak-pihak yang bermain sehingga muncul dua sertifikat berbeda untuk satu merek serupa.

“Harusnya kan dari 2017, yang berhak atas sertifikat merek itu hanya Ruben Onsu,” ucap Jordi.

Kendati demikian, ia enggan menyebutkan siapa pihak yang diduga bermain dalam penerbitan dua sertifikat merek Geprek Bensu tersebut.

Di sisi lain, Kompas.com mengutip kronologi perebutan merek Geprek Bensu seperti dilansir dari dokumen Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

April 2017

Versi pihak Benny Sujono, awalnya pemakaian nama Bensu sebagai merek dagang sebenarnya sudah lebih dahulu digunakan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Bensu merupakan singkatan nama dari pemiliknya, Benny Sujono, yang mendirikan usaha ayam geprek bernama I Am Geprek Bensu.

Jordi Onsu bergabung menjadi manajer operasional. Jordi kala itu akhirnya menawarkan kakaknya, Ruben Onsu, menjadi duta promosi. Secara kebetulan, nama restoran ayam geprek itu sama dengan nama akhiran Ruben, yakni Onsu. Pemilik I Am Geprek Bensu setuju, Ruben lantas meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur.

Sebagai brand ambassador, foto dan nama Ruben kemudian dipasang di sejumlah cabang atau outlet usaha kuliner merek “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Mei 2017

Sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben diketahui telah diberikan kompensasi sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi usaha kuliner merek “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Dalam putusan disebutkan, berdasarkan bukti, setidaknya Ruben sudah menerima sekitar Rp663 juta. Oleh karena itu, majelis hakim menekankan Ruben selama ini hanya berkedudukan sebagai duta promosi, bukan pemilik “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Agustus 2017

Ruben Onsu tarik karyawan yang bekerja di dapur tersebut dan mendirikan bisnis ayam geprek sendiri bernama “Geprek Bensu”. Ruben lantas melarang Benny menggunakan nama Bensu lagi pada bisnisnya.

Mei 2018

Ruben mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan Ruben Samuel Onsu ke PN Jaksel. Ruben mengklaim nama itu adalah miliknya. Ia memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan nama Ruben Samuel Onsu ke PN Jaksel dengan No 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

September 2018

Ruben menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu. Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Pusat, yang teregister dengan No 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga .Jkt.Pusat pada 25 September 2018.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek Bensu yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Ia juga mengklaim, tergugat telah menggunakan merek Bensu untuk usaha kulinernya yakni “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” tanpa seizinnya berdasarkan informasi pangkalan data kekayaan intelektual DJki.

Mei 2019

Akhirnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai yang sah atas merek “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.

Majelis hakim juga meminta DJKI Kemenkumham untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek. Ruben juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp1.911.000.

Agustus 2019

Ruben melakukan somasi kepada Benny Sujono agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”. Bahkan, ia meminta uang ganti rugi senilai Rp100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono. Benny Sujono pun kemudian mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.

April 2020

Ruben kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakpus. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, MA menolak kasasi Ruben pada Mei 2020. Oleh karena itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Oktober 2020

Kasus sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki merek “I Am Geprek Bensu” melayangkan gugatan kepada DJKI Kemenkumham karena dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Menurutnya, tak seharusnya DJKI menerbitkan surat penghapusan merek. Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di MA. jika mengacu pada putusan MA, lanjutnya, seharusnya DJKI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.

April 2022

Ruben digugat Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kemenkumham sebagai Tergugat II.

Dalam petitum PN Jakpus, PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr” atau yang biasa disebut “I Am Geprek Bensu” yang sah.

Kedua merek ini diklaim telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada DJKI dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

Bagaimana Sebenarnya Ketentuan Pendaftaran Merek Dagang?

Wah, setelah membaca kronologi di atas, mungkin Sobat KH juga masih bertanya-tanya mana sebenarnya versi cerita yang lebih tepat dalam kasus sengketa merek Geprek Bensu.

Namun, terlepas dari itu semua, yang perlu diketahui adalah ketentuan pendaftaran merek dagang di Indonesia mengikuti peraturan yang diatur oleh DJKI Kemenkumham.

Sebagai informasi, pasal 1 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 (UU Merek) menyebutkan bahwa hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Hak atas merek muncul karena pendaftaran, bukan karena pemakaian pertama sebab dari penggunaan konstitutif. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 UU Merek bahwa “hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar”.

Pendaftaran merek menganut prinsip first to file, yang berarti apabila permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan minimum sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU No 20 Tahun 2016, pemohon yang permohonannya diajukan lebih dahulu dan terdaftar lebih dahulu lah yang berhak atas perlindungan mereknya.

Sehingga jika ada pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/jasa sejenis, maka pemilik terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Emangnya, Apa Itu Persamaan pada Pokoknya?

Pasal 21 UU Merek mendefinisikan persamaan pada pokoknya sebagai kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antar unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.

Penentuan barang dan/atau sejenis ini dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa yang ditentukan berdasarkan:

  1. Sifat dari barang dan/atau jasa;
  2. Tujuan dan metode penggunaan barang;
  3. Komplementaritas barang dan/atau jasa;
  4. Kompetisi barang/dan atau jasa;
  5. Saluran distribusi barang dan/atau jasa;
  6. Konsumen yang relevan; atau
  7. Asal produksi barang dan/atau jasa.

Namun, apabila merek yang akan didaftarkan ada kemiripan tetapi berada di kelas yang berbeda, maka masih berpotensi diterima pendaftarannya. Dengan catatan pendaftaran merek dilakukan dengan itikad baik.

BACA JUGA: Kronologi Indomie VS Mie Gaga, Kerja Sama Berujung Sengketa?

Kecuali terhadap merek terkenal. Sebab, menurut Pasal 21 UU Merek, merek terkenal dapat mengajukan penolakan permohonan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis.

Kontak KH

Demikian penjelasan seputar kasus sengketa merek Geprek Bensu. Memang saat ini, kita seringkali menjumpai berbagai macam kasus sengketa merek.

Dalam kasus tersebut, tentunya para pihak yang terlibat saling berhadapan untuk memperebutkan kepemilikan hak merek yang sah.

Nah, untuk menghindari hal serupa, segera daftarkan merek dagang-mu secara resmi ke DJKI Kemenkumham! Jangan lupa juga untuk lakukan analisa merek sebelum melakukannya.

Untuk mengurusnya, Sobat KH bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum. Kami dapat membantu para pemilik bisnis untuk melakukan pendaftaran merek melalui proses analisa terlebih dahulu, sehingga meminimalisir risiko terjadinya sengketa.

Untuk informasi pemesanan layanan, segera kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.