Skip to main content

Kemasan adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan konsumen. Untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kemasan yang menarik bisa menjadi penentu antara produk yang dilirik atau dilewati begitu saja di rak pajangan.

Investasi untuk sebuah desain kemasan UMKM yang premium bisa terasa mahal di awal. Namun, banyak yang tidak sadar bahwa ada risiko yang jauh lebih mahal: sengketa hak cipta.

Apa yang terjadi jika desain keripik sambal ijo-mu yang ikonik tiba-tiba muncul di produk kompetitor? Atau, kamu baru saja mencetak 10.000 box kemasan, lalu tiba-tiba menerima surat somasi (teguran hukum) dari brand besar yang menuduh desainmu menjiplak milik mereka.

Ini Hak Cipta, Merek, atau Desain Industri?

Inilah kebingungan pertama dan paling fundamental. Saat melihat sebuah kemasan produk, setidaknya ada tiga jenis Kekayaan Intelektual (KI) yang mungkin melekat padanya. Apa saja itu? Berikut penjelasan lengkapnya!

1. Merek (Trademark)

  • Apa yang dilindungi?: Identitas dagang. Ini adalah nama, logo, slogan, atau kombinasi warna spesifik yang membedakan produkmu dari produk orang lain. (Contoh: Nama “Sobat KH” dan logonya).
  • Sifat: Konstitutif. Artinya, perlindungan hukum baru timbul setelah kamu mendaftarkannya di DJKI. Siapa cepat dia dapat.

2. Desain Industri (Industrial Design)

  • Apa yang dilindungi?: Bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna pada suatu produk yang bersifat tiga dimensi (3D) atau dua dimensi (2D) yang memberikan kesan estetis. Fokusnya pada bentuk fisik kemasan.
  • Contoh: Bentuk botol Coca-Cola yang ikonik, bentuk botol Yakult, atau pola unik pada botol parfum.
  • Sifat: Konstitutif. Kamu harus mendaftarkannya di DJKI untuk mendapat perlindungan.

3. Hak Cipta (Copyright)

  • Apa yang dilindungi?: Aspek seni atau artistik dari kemasan tersebut. Ini adalah ciptaan di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
  • Contoh: Ilustrasi gambar di kemasan, fotografi produk, tipografi (seni tata letak huruf), dan keseluruhan tata letak visual (layout) desainmu.
  • Sifat: Deklaratif. Artinya, perlindungan hukum timbul otomatis saat desain itu selesai kamu buat (dituangkan dalam bentuk nyata), tanpa perlu didaftarkan.

Sengketa desain kemasan UMKM paling sering terjadi di wilayah Hak Cipta, karena mencakup elemen visual yang paling mudah ditiru: gambar, ilustrasi, dan tata letak.

Baca juga: Permenaker Baru Mengatur Tenaga Kerja Outsourcing

3 Kesalahan Fatal Desain Kemasan UMKM

Mengapa UMKM sangat rentan terhadap sengketa? Biasanya karena tiga kesalahan fatal yang sering dilakukan tanpa sadar.

1. Prinsip ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) yang Kebablasan

Pertama, banyak pelaku UMKM ingin “menumpang” pada kesuksesan market leader. Mereka melihat brand besar dengan kemasan warna ungu, lalu mereka membuat kemasan dengan warna ungu yang identik, tata letak mirip, dan jenis huruf yang serupa.

Dalihnya adalah “terinspirasi”. Tapi di mata hukum, jika kemiripannya sudah bersifat substansial (sangat mirip), ini disebut penjiplakan atau pelanggaran Hak Cipta. Menerima somasi dari tim hukum brand besar adalah mimpi buruk yang bisa menghabiskan seluruh modal usahamu.

2. Menggunakan Aset “Gratisan” dari Internet (Canva, Freepik, dll.)

Kedua, ini adalah jebakan digital. Kamu membuat desain kemasan UMKM menggunakan platform desain populer seperti Canva. Kamu menggunakan template, elemen, atau ilustrasi yang tersedia di sana.

Masalahnya:

  • Lisensi: Banyak aset “gratis” di internet memiliki lisensi non-commercial (tidak boleh untuk jualan). Saat produkmu viral dan laku keras, pemilik asli ilustrasi itu bisa menemukanmu dan menuntut royalti atau ganti rugi.
  • Tidak Eksklusif: Template yang kamu pakai di Canva juga dipakai oleh 5.000 UMKM lain di Indonesia. Desainmu jadi tidak unik dan tidak bisa kamu klaim sebagai milikmu. Kamu tidak bisa mendaftarkan Hak Cipta atas desain yang menggunakan template umum.

3. Tidak Ada Kontrak dengan Desainer

Terakhir adalah kesalahan paling fatal dan paling sering terjadi.

Kamu menyewa seorang desainer grafis lepas (freelancer) untuk membuatkan logo dan desain kemasan. Desainnya bagus, kamu bayar lunas, katakanlah 3 Juta Rupiah. Kamu dan desainer “deal” lewat WhatsApp. Tidak ada kontrak, tidak ada surat perjanjian.

Masalahnya di mana? Menurut UU Hak Cipta (Pasal 18), Hak Cipta tetap dipegang oleh Pencipta (si desainer), kecuali jika diperjanjikan lain secara tertulis.

Artinya, saat kamu bayar 3 Juta itu, kamu sebenarnya tidak membeli Hak Cipta atas desain itu. Kamu hanya membeli “hak pakai” atau lisensi. Si desainer (sebagai pemilik Hak Cipta) secara hukum berhak:

  • Menjual desain yang mirip (atau bahkan sama) ke kompetitormu.
  • Saat bisnismu besar 5 tahun lagi, si desainer bisa datang dan menuntut royalti tambahan.
  • Melarangmu mengubah atau memodifikasi desain tersebut.

Satu-satunya cara agar Hak Cipta (Hak Ekonomi) itu berpindah 100% kepadamu adalah melalui Akta Pengalihan Hak Cipta atau minimal Surat Perjanjian Tertulis yang jelas-jelas menyatakan bahwa si desainer mengalihkan sepenuhnya Hak Cipta atas desain tersebut kepadamu.

Baca juga: Sosialisasi DJKI Pentingnya Hak Cipta Content Creator

Saat Desainmu Ditiru, Apa yang Harus Dilakukan?

Sekarang kita balik skenarionya. Desainmu 100% orisinal, dibuat dengan benar, dan sukses di pasaran. Tiba-tiba, muncul kompetitor yang meniru desain kemasanmu. Apa yang kamu lakukan?

Kamu tentu akan mengirimkan somasi (teguran hukum). Tapi, si peniru itu pasti akan melawan, “Memangnya apa buktinya desain ini milikmu?”. Di sinilah letak pentingnya Pencatatan Hak Cipta di DJKI.

“Tunggu, bukannya Hak Cipta itu otomatis?”

Betul. Haknya otomatis. Tapi dalam sengketa, kamu harus membuktikan kepemilikan. Membuktikan di pengadilan itu mahal dan lama. Kamu harus membawa file asli, history email dengan desainer, dll.

Surat Pencatatan Ciptaan dari DJKI adalah jalan pintas yang sangat kuat. Di mata hukum, dokumen dari DJKI ini berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan yang sah.

Jika kamu punya surat ini dan kompetitormu tidak, maka beban pembuktiannya terbalik. Hakim akan menganggap kamu sebagai pemiliknya, dan si kompetitor yang harus bekerja keras membuktikan bahwa desainmu itu bukan milikmu. Ini adalah keuntungan strategis yang sangat besar dalam sengketa.

Baca juga: Mengapa Akta Notaris Wajib untuk Setiap Transaksi Bisnis

Jurus Aman Investasi Desain Kemasan UMKM

Desain kemasan adalah aset jangka panjang, bukan sekadar biaya. Untuk mengamankannya, lakukan empat langkah ini:

1. Prioritaskan Orisinalitas

Jangan meniru. Investasikan uang untuk menyewa desainer profesional. Biaya di awal mungkin lebih mahal, tapi jauh lebih murah daripada biaya sengketa.

2. Buat “Kontrak Hitam di Atas Putih” dengan Desainer

Ini wajib. Jangan pernah “deal” lewat WA. Buatlah Surat Perjanjian Pengalihan Hak Cipta. Pastikan ada klausul bahwa desainer menyerahkan seluruh Hak Ekonomi atas desain terpilih kepadamu.

3. Cek Lisensi Aset Digital

Jika kamu atau desainermu menggunakan font, template, atau ilustrasi dari internet, pastikan kalian membeli lisensi komersial yang tepat dan simpan bukti pembeliannya.

4. Segera Catatkan ke DJKI

Begitu desain final selesai, jangan tunda. Segera catatkan desain kemasan dan logomu ke DJKI (bisa online). Biayanya sangat terjangkau (ratusan ribu rupiah) dan seumur hidup. Ini adalah asuransi termurah untuk aset terpentingmu.

Sobat KH, jangan sampai sengketa desain kemasan UMKM menghentikan langkah bisnismu. Baik itu mengamankan karyamu dari peniru, atau memastikan kamu tidak melanggar hak orang lain, semuanya butuh strategi legal yang tepat.

Punya masalah dengan kontrak desainer atau ingin mendaftarkan Hak Cipta kemasanmu? Tanya KH via WhatsApp, atau kirim pertanyaanmu ke Instagram @kontrakhukum.

Ingin belajar lebih banyak dan terhubung dengan pebisnis lain? Ayo gabung Komunitas Bisnis KH. Manfaatkan juga peluang pendapatan tambahan lewat Program Affiliate Kontrak Hukum.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis