Skip to main content

Pada era yang semakin canggih dan semakin cepat, sengketa merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan dalam berbisnis. Diundang atau tidak, sengketa hadir dan harus dihadapi oleh pihak yang terlibat. Memang tidak semua orang mengalaminya, tetapi tidak jarang sengketa menjadi bagian dari bisnis itu sendiri. Apalagi ketika pelaku usaha melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, sangat dimungkinkan muncul perselisihan di antara mitra bisnis.

Agar terhindar dari sengketa bisnis, ada baiknya pelaku usaha mencari tahu terlebih dahulu masalah-masalah apa saja yang mungkin muncul sebagai sikap kehati-hatian. Berikut ini adalah informasi lebih lanjut tentang sengketa yang terjadi di dalam dunia bisnis.

Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya. HKI dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Hak Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Pihak yang bersengketa bisa dari mitra kerja sebelumnya, tetapi bisa juga dua pihak yang tidak saling kenal dan memiliki klaim kepemilikan hal yang sama.

Salah satu contoh sengketa HKI di Indonesia adalah sengketa merek “Geprek Bensu” antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono. Hakim menyatakan PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek “I Am Geprek Bensu”. Selain itu, perkara sengketa merek juga terjadi antara perusahaan Surabaya, PT Ratania Khastulistiwa yang menggugat IKEA Internasional pada tahun 2013 atas Sertifikat Merek IKEA tahun 2010. Pada akhirnya, IKEA Internasional memenangkan sengketa tersebut dan tetap dapat beroperasi karena pada saat itu Sertifikat Merek IKEA tahun 2010 sudah dihapus oleh Mahkamah Agung (MA) dan IKEA Internasional sudah meregistrasi merek ulang pada tahun 2012 yang menerbitkan Sertifikat Merek IKEA tahun 2014.

Sengketa Pajak

Sengketa pajak dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang tetapi Wajib Pajak (WP) merasa tidak puas dengan kebijakan tersebut sehingga mengajukan upaya hukum yang memang diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Lalu, adanya perbedaan interpretasi antara WP dan Ditjen Pajak mengenai aturan perundang-undangan, perbedaan metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor pada negara, dan keberatan atas penetapan sanksi denda pajak.

Salah satu contoh sengketa pajak yang terjadi adalah antara Ditjen Pajak dengan PT Freeport Indonesia (PT FI). Sengketa ini bermula ketika Ditjen Pajak mengeluarkan SKPKB PPN N0.00029/207/14/091/16 terkait beban PPN yang harus dibayar oleh PT FI. Pokok permasalahan yang disengketakan dalam kasus tersebut adalah koreksi atas kredit pajak sebesar Rp42,4 miliar, yang tidak disetujui oleh pihak PT FI. Dalam penyelesaian kasus ini, Hakim MA menyatakan bahwa alasan-alasan Ditjen Pajak tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding (PT FI) terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00472/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 18 April 2017, sudah tepat dan benar.

Sengketa Ketenagakerjaan

Pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau biasa disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah hal yang sering dijumpai. Umumnya, PHI muncul karena adanya perbedaan pendapat yang berujung pertentangan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mengatakan ada empat jenis PHI, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Contoh sengketa ketenagakerjaan yang dapat kita lihat adalah perusahaan platform transportasi online Gojek Indonesia yang akan digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Gugatan tersebut diajukan karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas 430 karyawan. Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, ada 3 hal yang dilanggar oleh manajemen Gojek dalam melakukan PHK. Pertama, Gojek tidak melakukan langkah preventif agar tidak terjadi PHK. Kedua, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak dikenal istilah pesangon 4 pekan. Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja.

 

Kontak KH

Untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa bisnis di atas, sebagai pelaku usaha, Anda membutuhkan banyak persiapan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memilih tim hukum yang andal dan terpercaya.

Kontrak Hukum dapat memberikan pelayanan dan konsultasi terbaik jika Anda mempunyai sengketa bisnis. Hubungi kami untuk mengetahui lebih lanjut tentang permasalahan dan solusi dari permasalahan legal bisnis Anda!

Kunjumgi dan hubungi kami di :

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.