Skip to main content

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kini menjadi arena utama sengketa merek. Label-label ternama dunia pun sering terlibat di sini. Sepanjang tahun 2025, berbagai kasus besar membuktikan bahwa sengketa label tidak hanya terjadi antar pengusaha lokal. Bahkan, perusahaan global yang sudah mapan juga berisiko.

Fenomena ini memberikan pelajaran penting. Sehebat apa pun label Anda, tanpa pendaftaran yang sah, Anda bisa digugat. Anda juga bisa kehilangan hak eksklusif kapan saja.

Artikel ini akan membahas beberapa sengketa label yang sedang hangat. Kita juga akan melihat pola-pola yang sering muncul di Pengadilan Niaga. Ini akan menunjukkan mengapa pendaftaran label sejak awal adalah langkah strategis untuk melindungi bisnis Anda.

Kilas Balik Kasus-Kasus Merek yang Menggemparkan

Dinamika sengketa label di Indonesia penuh dengan pelajaran berharga. Perusahaan raksasa internasional hingga pelaku usaha lokal, semuanya bisa terjerat masalah hukum. Ini terjadi jika mereka tidak segera mendaftarkan label nya secara resmi. Sejumlah kasus berikut menjadi sorotan publik. Kasus-kasus ini menggambarkan betapa krusialnya perlindungan merek dalam bisnis modern.

1. BYD vs. PT Worcas Nusantara Abadi, “Siapa Cepat, Dia Dapat!”

Raksasa mobil listrik Tiongkok, Build Your Dreams (BYD), harus menelan kekalahan pahit. Mereka kalah dalam sengketa label “Denza” melawan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan BYD pada 28 April 2025.

Apa yang terjadi? PT WNA mendaftarkan label “Denza” lebih dulu. Mereka mendaftarkannya pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12 (kendaraan). BYD baru mengajukan permohonan pendaftaran merek serupa pada 8 Agustus 2024. Kekalahan ini membuktikan penerapan prinsip hukum di Indonesia, yaitu prinsip first to file. Prinsip ini jelas. Hukum melindungi pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran merek. Hukum tidak melindungi pihak yang pertama kali menggunakan label tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras. Merek Anda mungkin populer di negara lain. Namun, tanpa pendaftaran yang sah di Indonesia, merek Anda rentan terkena serobot pihak lain.

2. Merek “TikTok” yang Kalah di Pengadilan

Tentu Anda familiar dengan nama TikTok, platform media sosial yang mendunia. Namun, di Indonesia, TikTok Ltd. harus menerima kekalahan saat menggugat seorang pengusaha baju bayi di Bandung bernama Fenfiana Saputra. Pengusaha ini ternyata telah mendaftarkan merek “Tik Tok” sejak 19 Februari 2009 untuk kelas 25 (pakaian).

Keputusan pengadilan dalam perkara Nomor 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst ini menggarisbawahi pentingnya melakukan pengecekan menyeluruh sebelum mendaftarkan merek. Sekali lagi, prinsip first to file menjadi kunci. Meskipun nama “TikTok” sangat terkenal saat ini, pendaftaran merek “Tik Tok” yang lebih dulu dilakukan oleh pengusaha lokal tersebut memberinya hak eksklusif yang dilindungi oleh hukum. Ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha di Indonesia juga bisa meraih perlindungan hukum yang kuat jika mereka proaktif dalam mendaftarkan mereknya.

3. Kasus Hugo Boss dan GBRacing

Tidak semua label global harus menelan kekalahan. Hugo Boss TradeMark Management GmbH & Co. KG berhasil memenangkan sengketa melawan Anthony Tan. Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 520 K/Pdt.Sus-HKI/2021 memutuskan bahwa label “Hugo” milik Anthony Tan dibatalkan karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan label “Hugo Boss” yang sudah terkenal.

Hal serupa juga terjadi pada sengketa label “GBRacing Premier Motorcycle Protection”, di mana Lewis Banks Ltd. sukses membatalkan pendaftaran merek tersebut di Indonesia. Mahkamah Agung mengakui “GBRacing” sebagai label terkenal dan menyatakan bahwa gugatan pembatalan yang diajukan atas dasar itikad tidak baik tidak terikat oleh daluwarsa waktu.

Kedua kasus ini menunjukkan bahwa meskipun prinsip first to file berlaku, hukum juga memberikan perlindungan khusus kepada label terkenal yang sudah memiliki reputasi global. Namun, perlindungan ini seringkali hanya bisa didapatkan melalui proses litigasi yang panjang dan melelahkan.

4. Sengketa Lain yang Mengungkap Pola Serupa

Kasus antara Jollibee Foods Corporation dan Budi Satria pemilik merek “Jollybe” juga menambah daftar panjang sengketa yang dimenangkan oleh merek terkenal. Pengadilan memutuskan merek “Jollybe” dibatalkan karena memiliki persamaan pada pokoknya dan didaftarkan dengan itikad tidak baik. Sementara itu, kasus ERIGO Store yang sempat dijatuhi denda miliaran rupiah karena dugaan pelanggaran merek “ERG” juga berakhir dengan pembatalan putusan tersebut oleh Mahkamah Agung, menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam membuktikan pelanggaran merek.

Apa Risiko Besar Jika Anda Tidak Mendaftarkan Merek?

Dari berbagai kasus di atas, Anda bisa melihat dengan jelas betapa krusialnya pendaftaran merek. Jika Anda tidak mendaftarkan merek bisnis Anda, Anda akan menghadapi berbagai risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha Anda, di antaranya:

  • Hilangnya Hak Eksklusif: Tanpa sertifikat pendaftaran, Anda tidak memiliki hak eksklusif untuk menggunakan label Anda sendiri. Pihak lain bisa mendaftarkan merek yang sama atau mirip dan justru label yang akan mendapatkan perlindungan hukum.
  • Risiko Brand Squatting: Fenomena brand squatting adalah pendaftaran label oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dengan produk atau jasa yang bersangkutan, dengan tujuan untuk menjual kembali merek tersebut kepada pemilik aslinya. Kasus BYD adalah contoh nyata dari risiko ini.
  • Kerugian Finansial dan Reputasi: Jika label Anda digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, Anda bisa kehilangan pelanggan, reputasi label Anda bisa hancur, dan Anda harus mengeluarkan biaya hukum yang sangat besar untuk membela hak Anda di pengadilan—dengan jaminan kemenangan yang sangat kecil.
  • Tantangan Ekspansi Bisnis: Label yang tidak terdaftar akan menyulitkan Anda untuk menjalin kerja sama, mengembangkan kemitraan, atau bahkan mengajukan pinjaman bisnis, karena label Anda tidak diakui sebagai aset berharga.
  • Potensi Gugatan dari Pihak Lain: Yang paling ironis, Anda justru bisa digugat oleh pihak lain yang telah mendaftarkan label Anda lebih dulu, seperti kasus TikTok. Anda bisa terpaksa berhenti menggunakan merek yang telah Anda bangun dengan susah payah dan bahkan harus membayar denda.

Lindungi Merek Anda Sekarang, Jangan Tunggu Sampai Bermasalah

Berbagai sengketa label di Pengadilan Niaga Jakarta memberi satu pesan penting, yaitu pendaftaran merek adalah fondasi utama untuk melindungi bisnis Anda. Tanpa pendaftaran resmi, risiko kehilangan hak eksklusif, menghadapi gugatan, hingga kerugian finansial bisa menimpa siapa saja, termasuk pelaku usaha yang sudah memiliki reputasi besar.

Mendaftarkan label bukan sekadar formalitas atau selembar sertifikat. Itu adalah investasi jangka panjang yang menjaga nama, reputasi, sekaligus menjadikan merek Anda sebagai aset berharga yang dapat meningkatkan nilai perusahaan.

Di sinilah Kontrak Hukum hadir untuk membantu. Dengan layanan jasa pendaftaran merek, tim ahli berpengalaman akan memastikan merek Anda terlindungi sesuai aturan hukum. Dengan perlindungan yang tepat, Anda bisa fokus mengembangkan usaha tanpa dihantui ketakutan akan sengketa.

Jangan biarkan usaha keras Anda diambil alih pihak lain. Amankan merek Anda sejak sekarang untuk membangun bisnis yang kuat, berkelanjutan, dan siap bersaing di pasar.

Untuk memulai, Anda bisa langsung menghubungi tim melalui Tanya KH atau kirim pesan via Instagram @kontrakhukum. Ingin memperluas jaringan? Bergabunglah dengan Komunitas Bisnis KH dan temukan insight dari sesama pelaku usaha.

Selain itu, Anda juga bisa ikut serta dalam Program Affiliate Kontrak Hukum untuk mendapatkan penghasilan tambahan sambil mendukung literasi hukum bisnis di Indonesia.

Kontrak Hukum selalu siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam membangun bisnis yang kokoh dari segi legalitas.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis