Skip to main content

Sobat KH, kita hidup di era di mana data adalah emas baru. Setiap hari, kita menyerahkan data pribadi kita ke berbagai platform, terutama ke perusahaan teknologi finansial atau fintech. Mulai dari aplikasi pinjaman online (pinjol), dompet digital, hingga layanan investasi, semuanya meminta KTP, swafoto, hingga slip gaji kita.

Kemudahan transaksi ini datang dengan risiko yang sangat besar: kebocoran data.

Hampir setiap bulan kita mendengar kabar dugaan kebocoran data besar-besaran, tidak terkecuali dari industri fintech. Dulu, mungkin perusahaan hanya akan menghadapi krisis kehumasan (PR) atau teguran ringan. Tapi, Sobat KH, semua itu sudah berubah total.

Indonesia kini memiliki payung hukum yang sangat kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, atau yang kita kenal sebagai UU PDP.

Kehadiran UU PDP ini mengubah lanskap sengketa data secara drastis. Bagi perusahaan fintech, dugaan kebocoran data bukan lagi sekadar masalah reputasi, tapi sudah menjadi ancaman finansial dan pidana yang bisa menghentikan bisnis.

UU PDP: Mengakhiri Era Abu-abu Pelindungan Data

Sebelum ada UU PDP, aturan pelindungan data tersebar di banyak regulasi, seperti UU ITE dan berbagai Peraturan Menteri Kominfo. Sanksinya pun dianggap lemah dan tidak memberi efek jera. Perusahaan bisa lalai menjaga data pengguna dan konsekuensinya tidak seberapa.

Sekarang, UU PDP memberikan definisi yang jelas, hak yang tegas bagi pemilik data, dan kewajiban yang sangat berat bagi pengendali data (dalam hal ini, perusahaan fintech).

Sebagai pengendali data, perusahaan fintech kini wajib untuk:

  1. Memastikan keamanan data pribadi yang mereka proses (enkripsi, kontrol akses, dll.).
  2. Mendapatkan persetujuan yang jelas (consent) dari pengguna untuk setiap pemrosesan data.
  3. Menunjuk Pejabat Pelindungan Data atau Data Protection Officer (DPO) untuk perusahaan dengan skala atau risiko tinggi.
  4. Melakukan asesmen dampak (Data Protection Impact Assessment) sebelum memproses data yang berisiko tinggi.

Baca juga: Penggunaan Teknologi Blockchain untuk Kontrak Bisnis

Fokus Utama: Sanksi Administratif dan Pidana yang Mengerikan

Inilah inti yang membuat setiap CEO perusahaan digital harus waspada. UU PDP membawa ancaman sanksi yang bisa melumpuhkan perusahaan.

1. Sanksi Administratif (Pasal 57)

Ini adalah senjata utama yang akan digunakan oleh lembaga otoritas pelindungan data. Jika sebuah perusahaan fintech melanggar kewajiban utama (misalnya lalai menjaga keamanan data hingga bocor), sanksinya bersifat kumulatif:

  • Peringatan tertulis.
  • Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data.
  • Perintah untuk menghapus data pribadi.
  • Dan yang paling menakutkan: Denda administratif.

Berapa dendanya? UU PDP menetapkan denda paling tinggi 2% (dua persen) dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan perusahaan.

Bayangkan sebuah fintech besar dengan pendapatan tahunan 1 Triliun Rupiah. Jika terbukti lalai, mereka bisa terkena denda hingga 20 Miliar Rupiah. Ini adalah angka yang sangat besar yang bisa menghancurkan profitabilitas perusahaan.

2. Sanksi Pidana (Pasal 67 – 68)

Ini berlaku jika ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran data:

  • Mengungkap data pribadi yang bukan miliknya: Pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 5 Miliar Rupiah.
  • Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya: Pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 5 Miliar Rupiah.
  • Memalsukan data pribadi: Pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga 6 Miliar Rupiah.

Jika pelanggaran ini dilakukan oleh korporasi (seperti perusahaan fintech), hukumannya jauh lebih berat: Denda pidananya bisa dikalikan 10, ditambah perampasan aset, hingga pembubaran korporasi.

Baca juga: Sosialisasi DJKI Pentingnya Hak Cipta Content Creator

Apa yang Terjadi Jika Fintech Diduga Bocor?

Di sinilah UU PDP mengubah permainan dalam hal sengketa.

1. Hak Pemilik Data Menggugat

Dulu, jika data kita bocor, kita bingung mau mengadu ke mana. Sekarang, Pasal 58 UU PDP secara eksplisit memberikan hak kepada setiap pemilik data yang dirugikan untuk mengajukan gugatan perdata.

Gugatan ini bisa menuntut ganti rugi, baik materiil (misalnya kerugian finansial akibat penipuan) maupun imateriil (misalnya rasa malu, cemas, atau rusaknya reputasi). Ini membuka pintu lebar bagi gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap fintech yang datanya bocor.

2. Penyelesaian Sengketa di Luar dan di Dalam Pengadilan

UU PDP (Pasal 60) mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan terlebih dahulu, seperti melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase. Ini bisa lebih cepat. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, jalur pengadilan selalu terbuka.

3. Peran Kunci Otoritas (Lembaga PDP)

UU PDP mengamanatkan pembentukan Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi. Lembaga independen inilah yang akan menjadi wasit sekaligus eksekutor.

Jika ada dugaan kebocoran data di fintech, skenarionya akan seperti ini:

  • Laporan: Pengguna atau kelompok masyarakat melapor ke Lembaga PDP.
  • Investigasi: Lembaga PDP turun untuk menginvestigasi dan mengaudit sistem fintech tersebut.
  • Putusan: Jika fintech terbukti lalai (misal: tidak ada enkripsi, server tidak aman), Lembaga PDP berwenang menjatuhkan sanksi administratif, termasuk denda 2% dari pendapatan tahunan.

Ini adalah proses yang berjalan paralel. Lembaga PDP menjatuhkan denda administratif atas nama negara, sementara pengguna bisa melayangkan gugatan perdata untuk ganti rugi pribadi.

Baca juga: Tren Adopsi Tanda Tangan Digital di Perusahaan

Apa yang Harus Pemilik Bisnis Lakukan? (Bukan Cuma Fintech)

Sobat KH, jangan pikir ini hanya berlaku untuk fintech. Jika bisnismu menyimpan data pelanggan, data karyawan, atau data apa pun yang bersifat pribadi, UU PDP berlaku untukmu.

  1. Lakukan Pemetaan Data (Data Mapping): Kamu harus tahu, data pribadi apa yang kamu kumpulkan? Di mana kamu menyimpannya? Siapa yang bisa mengaksesnya? Untuk apa data itu dipakai?
  2. Tunjuk DPO (Data Protection Officer): Jika bisnismu memproses data dalam skala besar atau berisiko tinggi, menunjuk DPO adalah kewajiban.
  3. Perbarui Kebijakan Privasi: Pastikan dokumen kebijakan privasimu sesuai dengan UU PDP dan mintalah persetujuan (consent) pengguna secara jelas, bukan tersembunyi.
  4. Audit Keamanan Teknis: Segera audit sistemmu. Apakah databasemu sudah terenkripsi? Apakah aksesnya dibatasi?
  5. Siapkan SOP Krisis: Buat Rencana Tanggap Kebocoran Data (Data Breach Response Plan). Jika data bocor hari ini, siapa yang harus dihubungi? Apa yang harus dilakukan dalam 3×24 jam pertama?

UU PDP telah resmi mengakhiri era di mana perusahaan bisa menganggap enteng data pribadi. Sengketa data akan menjadi hal yang lumrah. Kepatuhan (compliance) bukan lagi pilihan atau biaya, tapi investasi wajib untuk kelangsungan hidup bisnismu di era digital.

Kepatuhan UU PDP bukan untuk ditunda. Satu kebocoran data bisa berujung sengketa miliaran rupiah. Apakah bisnismu sudah siap? Jangan tunggu sampai terlambat.

Audit kepatuhan data dan siapkan SOP krisis bersama tim expert Kontrak Hukum. Tanya KH via WhatsApp atau kirim pesan langsung ke Instagram kami di @kontrakhukum.

Butuh bantuan legal yang responsif untuk mengurus legalitas bisnismu? Cek Digital Assistant Kontrak Hukum, solusi modern untuk kebutuhan hukum harian.

Berbagi strategi kepatuhan dan tips bisnis dengan pengusaha lain di Komunitas Bisnis KH. Dan jangan lewatkan peluang penghasilan tambahan melalui Program Affiliate Kontrak Hukum.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis