Skip to main content

Sengketa antara Unilever dengan Orang Tua sepertinya masih akan berlangsung lama. Pasalnya setelah putusan pengadilan negeri yang menyatakan Orang Tua memenangkan sengketa merek pasta gigi, Unilever memutuskan untuk membawa putusan atas sengketa tersebut ke tingkat kasasi. Sebelumnya, PT Unilever Indonesia tbk digugat oleh Hardwood Private Limited yang merupakan induk dari Orang Tua Group di Indonesia karena menggunakan kata “strong” pada produk pasta gigi Pepsodent yang baru dikeluarkan oleh Unilever.

Perusahaan asal Singapura tersebut kemudian merasa keberatan atas penggunaan kata “strong” karena dinilai memiliki kesamaan dengan produk Formula Strong miliknya yang sudah didaftarkan terlebih dahulu. Hardwood melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada bulan Mei 2020 dan pengadilan memutus bahwa Hardwood adalah pemilik sah atas merek “Strong” untuk kelas pasta gigi dan menetapkan Unilever untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar atas sengketa merek antara keduanya.

Dalam prinsip merek, hukum Indonesia menganut asas yang disebut first to file dimana seseorang yang mendaftar terlebih dahulu dan permohonannya dikabulkan akan memperoleh hak atas merek yang didaftarkan tersebut. Inilah salah satu alasan
mengapa PN Jakarta Pusat memenangkan Hardwood dalam sengketa dengan Unilever karena Hardwood telah terlebih dahulu mendaftarkan merek Formula Strong untuk kelas 3, yaitu pasta gigi dan Unilever seharusnya tidak mengeluarkan pasta gigi
dengan kata “strong” juga.

 

Tentang Merek Dagang

Lebih lanjut, ketentuan hukum mengenai merek ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada dasarnya setiap merek dagang dan jasa apapun dapat dimohonkan pendaftarannya selama tidak bertentangan dengan hukum, tidak memuat unsur yang menyesatkan atau keterangan tidak sesuai, memiliki daya pembeda, dan bukan nama umum/lambang milik umum.

Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik melalui laman https://merek.dgip.go.id/ atau non-elektronik dengan datang langsung ke DJKI. Permohonan dilakukan dengan mencantumkan tanggal permohonan, identitas pemohon, identitas kuasa jika permohonan diwakilkan, warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas, dan yang terakhir kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan label merek dan bukti pembayaran biaya.

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diatas akan menerima tanggal penerimaan. Dalam waktu 15 hari setelah tanggal penerimaan akan dilakukan pemeriksaan formalitas. Jika sudah lengkap maka pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilakukan selama 2 bulan. Selama jangka waktu tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan jika terdapat
alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan peraturan tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila merek tersebut :

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek :
    • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/ataujasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratantertentu; atau
    • Indikasi Geografis terdaftar.
  • Permohonan ditolak jika merek tersebut:
    • merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atauemblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecualiatas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
    • merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negaraatau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  • Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Apabila dalam jangka waktu 2 bulan pengumuman tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maka permohonan
pendaftaran merek akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif berlangsung selama jangka waktu paling lama 30 hari. Apabila Pemeriksa memutuskan permohonan dapat didaftar maka DJHKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek tersebut kepada pemohon atau kuasanya. Setelah didaftarkan maka akan diterbitkan sertifikat merek dan pengumuman pendaftaran merek tersebut dalam berita resmi merek. Namun jika merek tersebut tidak lolos dalam pemeriksaan substantif, maka permohonan merek tidak dapat didaftar atau ditolak.

Di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pendaftaran sebuah merek masih cukup rendah. Padahal pemilik merek seharusnya mengetahui bahwa perlindungan hukum atas merek merupakan hal krusial terutama dalam bisnis. Merek harus segera didaftarkan mengingat hanya merek yang telah terdaftar yang akan memperoleh perlindungan secara hukum. Pendaftaran merek juga harus dilakukan untuk menghindari kerugian akibat plagiarisme yang dilakukan pihak lain. Selain untuk memperoleh hak eksklusif atas merek, perlindungan hukum, dan menghindari kerugian, pendaftaran merek dapat berfungsi sebagai :

  1. Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
  2. Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama  pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Baca juga: Pentingnya Mendaftarkan Merek

Jadi untuk melindungi merek yang kita punya, pendaftaran merek dagang/jasa harus dilakukan sesegera mungkin mengingat dianutnya asas first to file oleh hukum Indonesia. Dengan mendaftarkan merek dagang/jasa yang kita miliki, maka gugatan maupun kerugian-kerugian lain yang mungkin timbul terutama dari sengketa merek dapat dihindari. Jika ada sobat KH yang berprofesi sebagai pelaku usaha dan mempunyai merek dagang/jasa sendiri jangan lupa untuk segera mendaftarkan merek milik kalian ya. Sobat KH juga dapat menghubungi Kontrak Hukum jika ingin berkonsultasi atau memiliki pertanyaan mengenai pendaftaran merek.

Baca juga: Layanan KH – Kekayaan Intelektual

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.