Mendirikan perusahaan di Indonesia bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi kamu yang berasal dari luar negeri. Salah satu jenis perusahaan yang sering dipilih oleh investor asing adalah PT Penanaman Modal Asing (PMA). PT PMA menawarkan berbagai keuntungan bagi investor, namun proses pendirian nya juga memerlukan perhatian khusus.
Dalam artikel ini, kamu akan menemukan informasi penting mengenai PT PMA dan bagaimana proses pendiriannya. Sebelum memulai, penting bagi kamu untuk memahami apa itu PT PMA dan mengapa banyak investor memilih jenis perusahaan ini.
Definisi PT PMA
PT PMA adalah bentuk perusahaan yang memungkinkan investor asing untuk memiliki saham di perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Dengan kata lain, PT PMA memberikan kesempatan bagi investor asing untuk berbisnis di Indonesia secara legal dan aman.
Investasi asing di Indonesia, yang dikenal sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), merupakan aktivitas penanaman modal oleh pihak luar negeri untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia. Pelaksanaan PMA dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu modal asing sepenuhnya ataupun berkolaborasi dengan modal dalam negeri.
Landasan Hukum PT PMA
Aturan pendirian PT PMA di Indonesia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah, dihapus, dan atau dimuat ketentuan baru oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Semua peraturan mengenai PMA juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Perbedaan PT PMA dengan PT Biasa
1. Kualifikasi Usaha
Perseroan Terbatas PMA adalah badan usaha yang dikategorikan sebagai usaha besar, kecuali terdapat ketentuan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud kualifikasi usaha besar yakni perusahaan PMA:
- Kekayaan bersih yang dimiliki lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk aset properti, dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terkini.
- Memiliki pendapatan tahunan yang melampaui Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan terbaru.
2. Nilai Investasi dan Permodalan
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan, serta syarat yang berkaitan dengan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh penanaman modal.
- Nilai investasi total minimal Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit per lokasi proyek. Pengecualian dapat diberikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Nilai modal disetorkan minimal Rp2,5 miliar, dan harus sama dengan nilai modal yang ditempatkan.
- Persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham, nilai nominal saham minimal Rp10 juta untuk setiap pemegang saham.
Syarat Pendirian PT PMA
Mengingat statusnya sebagai perusahaan dengan modal asing, pendirian PT PMA tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Beberapa persyaratan untuk mendirikan PT PMA di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Persyaratan Administratif
- Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) diwajibkan oleh hukum Indonesia untuk mendirikan badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kantor pusat di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak investor asing, serta untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha PT PMA.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh BKPM.
- Memiliki izin usaha dari Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk.
- Memiliki legalitas yang jelas seperti akta pendirian, tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan .
2. Persyaratan Modal
- Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Perpres 10/2021, Penanam Modal Asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar. Maka dari itu, besarnya nilai investasi paling sedikit adalah 10 Miliar.
- Memiliki total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit per lokasi proyek kecuali ditentukan lain.
- Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2,5 miliar.
3. Persyaratan Kepemilikan Saham
- Besar persentase kepemilikan saham, akan dihitung berdasarkan nilai nominal saham.
- Nilai nominal saham untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10 juta.
- Modal asing tersebut harus memiliki izin dari BKPM, untuk dividen yang diperoleh pemilik saham, dibayarkan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur Pendirian PT PMA
Terdapat beberapa tahapan dalam prosedur pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, berikut diantaranya:
- Menyiapkan Modal
Tahap pertama dalam proses pendirian PMA adalah menyiapkan modal usaha. Modal usaha dalam pendirian PMA yang tertuang dalam Perka BKPM lebih dari 10 Milyar diluar tanah dan bangunan perbidang usaha perklasifikasi baku lapangan indonesia 5 digit perlokasi proyek.
- Menentukan Para Pendiri PMA
Tahap selanjutnya adalah penentuan para pendiri PMA. Berdasarkan peraturan UU PT PMA, terdiri dari seorang direksi, seorang komisaris dan dua pemegang saham di badan hukum PMA.
- Melengkapi Dokumen
Dalam proses pendirian PMA, hal yang perlu dibuat adalah akta pendirian, surat pengesahan dari Kemenkumham dan NPWP Perusahaan.
- Memiliki Nomor Induk Bersama (NIB)
Selanjutnya, kamu perlu mengurus Nomor Induk Bersama (NIB) yang dilakukan melalui sistem online single submission (OSS). NIB ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka pengenal Impor (API), serta akses kepabeanan apabila pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor dan impor.
- Menentukan Lokasi Usaha Harus Sesuai Tata Ruang Wilayah
Menurut peraturan terbaru, pendirian PT PMA harus memperhatikan lokasi, apakah sudah sesuai dengan tata ruang wilayah atau belum. Tetapi dalam hal PMA berada di Kawasan Ekonomi Khusus ketentuan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak berlaku kecuali bidang usaha untuk UMKM dan koperasi dan bidang usaha tertutup dalam penanaman modal.
- Melengkapi Perizinan Khusus
Pendirian PMA harus melengkapi perizinan khusus yang dibutuhkan kepada kementerian investasi terkait tergantung jenis usaha pada PMA yang dijalaninya.
- Memiliki Izin Prinsip
Dalam hal pendirian PMA harus memiliki izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal atau izin yang masih berlaku. Permohonan dalam pengajuan perizinan lainya harus mencatumkan NIB sebagai persyaratan.
- Pembuatan Akta Pendirian
Setelah Izin Prinsip kamu dapatkan, tahapan selanjutnya adalah pembuatan Akta Pendirian PT PMA ke Notaris.
- Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan
SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dibutuhkan sebagai bukti tempat perseroan beroperasi merupakan tempat yang sah. Pengurusan SKDP ini, bisa kamu lakukan melalui kantor kelurahan wilayah perusaahan berada.
- Pembuatan NPWP Perseroan
Perlu kamu ketahui, proses pembuatan NPWP untuk usaha perseroan memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Selain NPWP, perseroan juga perlu mengurus surat Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pembuatan Rekening Perseroan
Pembuatan rekening bank akan menggunakan nama perseroan, nantinya para pemegang saham akan menyetorkan modal saham mereka secara tunai ke kas Perseroan.
- Pengajuan Pengesahan Perseroan Ke Kemenkumham RI
Pasca penyelesaian akta pendirian dan pembukaan rekening perusahaan, notaris memproses permohonan legalisasi badan usaha ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia kemudian menerbitkan Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).
- Tambahan Berita Negara
Informasi resmi terkait pengesahan PT PMA akan disampaikan maksimal 14 hari setelah Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diterbitkan. Selanjutnya, PT PMA akan menerima Tambahan Berita Negara yang telah dipublikasikan melalui notaris.
- Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Usaha Perseroan dapat mengurus Tanda Daftar Perusahaan atau TDP setelah pengesahan dari Kemenkumham Republik Indonesia keluar.
- Mengurus Perizinan yang dibutuhkan
Perizinan yang dibutuhkan suatu perseroan berbeda-beda, tergantung apa jenis usaha yang dijalankan. Pada umumnya, perizinan yang dibutuhkan yaitu meliputi izin lokasi, izin tenaga kerja asing, izin kantor perwakilan, dan lain-lain.
- Izin Usaha Tetap (IUT)
PT PMA tidak bisa selamanya menggunakan Izin Prinsip. Setelah 1 tahun perdiri, PT PMA harus mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Tetap (IUT). Izin Usaha Tetap (IUT) ialah izin yang dianugerahkan kepada PT PMA yang sudah memiliki Izin Prinsip untuk memulai kegiatan, maupun produksi.
Pendirian PT PMA memiliki pengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia dan membuka peluang investasi asing. Prosedur pendiriannya melibatkan serangkaian tahapan yang harus diikuti dengan cermat, mulai dari persiapan dokumen hingga pengurusan perizinan.
Bagi investor asing yang ingin memulai bisnis di Indonesia, mengerti seluk-beluk pendirian PT PMA merupakan langkah awal yang krusial. Proses ini memang terkesan rumit, namun dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik, pendirian PT PMA dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut, disarankan bagi kamu untuk berkonsultasi dengan jasa profesional seperti Kontrak Hukum. Dengan Kontrak Hukum, kamu dapat melangkah maju dengan penuh keyakinan.
Hubungi Kontrak Hukum hari ini dan biarkan kami membantu mewujudkan impian bisnismu di Indonesia!






















