Skip to main content

Pada dasarnya, terdapat beberapa macam izin usaha untuk bisnis kuliner yang perlu dipahami, mulai dari izin untuk aktivitas bisnisnya dan juga produknya itu sendiri. Salah satu izin yang sangat penting dan menjadi syarat utama dalam menjalankan bisnis kuliner adalah sertifikat laik sehat.

Ya, sertifikat laik sehat menjadi bukti komitmen bagi pemilik bisnis untuk menjaga kebersihan dan keamanan yang disajikan kepada pelanggan.

Bagaimana tidak, dokumen ini berhubungan dengan higienitas makanan yang didasari banyak faktor seperti kebersihan, sanitasi, pengolahan makanan, sumber bahan makanan, hingga proses penyimpanannya.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat laik sehat ini? Apa manfaat atau pentingnya bagi bisnis kuliner itu sendiri? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Sertifikat Laik Sehat?

Sertifikat laik sehat adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat dalam rangka mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan, dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.

Jadi, sertifikat laik sehat ini merupakan alat pengawasan bagi pemerintah dalam rangka melindungi konsumen dan menurunkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat.

Jaminan kesehatan ini diatur oleh Dinas Kesehatan melalui Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ) yang merupakan salah satu sertifikat yang wajib dimiliki untuk menguatkan dan menambah kepercayaan orang terhadap produk makanan yang dihasilkan.

Ya, pengadaan SLHSJ pada dasarnya bertujuan untuk menjamin higienitas sanitasi agar tidak membahayakan kesehatan. Tujuan lainnya adalah agar menghindari penyakit menular karena wabah dan tidak menimbulkan penyakit lainnya.

Sertifikat ini juga mengatur keamanan, mutu, dan gizi pangan yang diperjualbelikan di Indonesia. Adapun kelayakan bisnis yang menerima SLHSJ didasarkan pada higienitas penerimaan bahan mentah, makanan terolah, pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan, pewadahan, pengangkutan, dan penyajiannya.

Tujuannya adalah untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik itu yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat, dan peralatan agar aman dikonsumsi.

Dasar Hukum Sertifikat Laik Sehat

Sebenarnya, sudah sejak bertahun-tahun yang lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan tentang kewajiban pelaku usaha penyedia makanan (terutama jasa boga/katering dan restoran) agar memiliki sertifikat laik sehat.

Namun, sejak Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, terdapat berbagai perubahan dan penyesuaian untuk berbagai perizinan usaha. Dimana sistem perizinan berusaha berubah menjadi bahan risiko, yang dikenal sebagai Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Sejak saat itu pula, sertifikat laik sehat dijadikan sebagai salah satu sertifikat standar untuk memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko.

BACA JUGA: Mengenal Sertifikat Halal, Manfaat, dan Prosedur Membuatnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi wajib memiliki sertifikat standar sebagai salah satu instrumen perizinan berusaha.

Sertifikat laik sehat berperan sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atau perizinan non-Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (non KBLI).

Apa Saja Kategori Bisnis yang Wajib Memiliki Sertifikat Laik Sehat?

Mengacu Permenkes No 14 Tahun 2021, berikut adalah kategori bisnis yang harus memiliki sertifikat laik sehat sebagai PB UMKU-nya:

KBLI 56101: Restoran

Termasuk restoran waralaba dan restoran yang memiliki cabang.

KBLI 56290: Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu

  • Usaha skala menengah, merupakan jasa golongan B, yakni jasa boga yang melayani masyarakat umum dengan pelayanan di atas 750 porsi per hari pesanan atau memenuhi kegiatan/kebutuhan khusus, antara lain:
    • Embarkasi/debarkasi haji
    • Asrama
    • Pengeboran lepas pantai
    • Perusahaan
    • Angkutan umum darat dan laut dalam negeri
    • Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
    • Rumah Tahanan (Rutan)
    • Rumah sakit
    • Balai/tempat pelatihan
  • Usaha skala besar, merupakan jasa boga golongan C, yakni jasa boga yang melayani kebutuhan alat angkutan umum internasional dan pesawat udara.

KBLI 56210: Jasa Boga untuk Event Tertentu (Event Catering)

KBLI 10391: Industri Tempe Kedelai

Merupakan Tempat Pengolahan Pangan Tertentu (TPP Tertentu), yaitu TPP yang produknya memiliki umur simpan satu sampai kurang dari tujuh hari pada suhu ruang.

KBLI 10392: Industri Tahu Kedelai

KBLI 11052: Industri Air Minum Isi Ulang (Depot Air Minum)

Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Laik Sehat

Mengacu pada Permenkes No 14 Tahun 2021, berikut adalah beberapa persyaratan umum usaha untuk mendapatkan sertifikat laik sehat:

  1. Bukti permohonan perizinan berusaha ke pemerintah daerah terkait
  2. Pemenuhan persyaratan sertifikat laik sehat satu tahun sejak NIB diterbitkan lembaga OSS
  3. Khusus untuk Depot Air Minum (DAM), pemenuhan persyaratan sertifikat laik sehat sebelum persyaratan NIB diterbitkan lemba OSS

Sementara itu, masih mengacu pada peraturan yang sama, berikut persyaratan khusus usaha untuk mendapatkan sertifikat laik sehat:

  • Bukti hasil uji laboratorium hasil pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) pangan olahan siap saji yang meliputi biologi dan kimia, yaitu sebagai berikut:
    • Parameter biologi yang diperiksa adalah Escherichia coli, merupakan indikator terjadinya kontaminasi feses pada pangan dan peralatan yang digunakan.
    • Sampel pangan juga harus negatif dari cemaran kimia seperti formalin, borax, Rhodamine B, dan Metanil yellow.
    • Apabila pangan olahan siap saji diduga berpotensi tercemar bahaya lainnya, maka perlu dilakukan pengujian parameter tertentu seperti daerah pertambangan dan kawasan industri.
    • Hasil uji laboratorium berlaku paling lama satu bulan sejak diterbitkan oleh instansi berwenang dihitung pada saat pengajuan sertifikat laik sehat.
    • Hasil uji laboratorium air produksi DAM sesuai dengan ketentuan Permenkes tentang Kualitas Air Minum.
  • Bukti pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, dilakukan dengan menggunakan Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh tenaga kesehatan dan formulir self-assessment oleh pelaku usaha.
  • Persyaratan kesehatan khusus DAM
  • Pemenuhan ketenagaan (pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP dan penjamah pangan), meliputi:
    • Sertifikat pelatihan
    • Sertifikat  kompetensi
    • Jumlah penjamah pangan yang harus bersertifikat pelatihan terbagi atas:
      • Restoran minimal 50 persen;
      • Jasa boga golongan A minimal 20 persen;
      • Jasa boga golongan B minimal 50 persen;
      • Jasa boga golongan C minimal 100 persen;
      • TPP Tertentu minimal 50 persen;
      • DAM minimal 50 persen.
    • Penjamah pangan dan pelaku usaha/pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP harus sehat dan bebas dari penyakit menular serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan dalam pengelolaan usaha pangan olahan siap saji
  • Penilaian mandiri (self assessment) oleh pelaku usaha sesuai dengan format yang berlaku

Bagaimana Prosedur untuk Memperoleh Sertifikat Laik Sehat?

Setelah memenuhi persyaratan umum dan khusus di atas, pelaku usaha selanjutnya dapat mengajukan permohonan sertifikat laik sehat dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat
  2. Petugas melakukan telaah berkas permohonan sertifikat laik sehat
  3. Jika persyaratan administrasi sudah lengkap, petugas akan melakukan kunjungan ke tempat jasa boga (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) untuk menilai kelaikan persyaratan bagunan, peralatan, dan ketenagaan
  4. Tidak hanya itu, petugas Bidang Kesehatan Masyarakat juga akan mengambil sampel makanan untuk memeriksa bahan yang digunakan baik fisik, kimia, maupun bakteriologis
  5. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten
  6. Jika hasil kunjungan tersebut memenuhi syarat, maka dilanjutkan proses pencetakan sertifikat laik sehat

Apa Pentingnya Sertifikat Laik Sehat bagi Bisnis Kuliner?

Sertifikat laik sehat memiliki banyak manfaat penting bagi bisnis kuliner. Apa saja? Berikut diantaranya:

Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

Salah satu manfaat utama dari memiliki sertifikat laik sehat adalah bahwa hal ini meningkatkan kepercayaan pelanggan. Pelanggan cenderung lebih nyaman untuk makan di restoran atau membeli makanan dari bisnis yang telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Meningkatkan Omset Bisnis

Kepercayaan pelanggan yang lebih besar akan berdampak positif bagi omset bisnis. Pelanggan yang merasa yakin dengan kebersihan dan keamanan makanan lebih mungkin untuk melakukan pembelian yang lebih besar dan berulang hingga menjadi pelanggan setia.

Kepatuhan terhadap Hukum

Seperti yang disebutkan, sertifikat laik sehat merupakan salah satu sertifikat standar untuk memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko. Artinya dengan memiliki sertifikat ini, bisnismu akan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga menghindari potensi sanksi hukum, denda, atau penutupan bisnis.

Meningkatkan Reputasi Bisnis

Bisnis kuliner yang menjaga kebersihan dan keamanan tentu memiliki reputasi yang lebih baik. Hal ini dapat membantu pelaku usaha bersaing di pasar yang ketat dan meningkatkan citra bisnis.

Perlindungan terhadap Kontaminasi dan Penyakit

Dengan menjalankan praktik-praktik kebersihan yang ketat, bisnis kuliner dapat mengurangi risiko kontaminasi makanan dan penyakit yang terkait dengan makanan. Ini penting untuk melindungi kesehatan pelanggan dan menghindari masalah hukum akibat kasus-kasus penyakit yang terkait dengan makanan.

Kontak KH

Pelaku usaha yang ingin naik kelas tentu perlu mengurus sertifikat ini. Terutama dalam meningkatkan citra usaha yang tidak hanya mengedepankan citarasa, namun juga komitmen dalam menjaga keamanan dan kesehatan pangan bagi konsumennya.

Sertifikat ini juga dapat membantu pelaku usaha dalam meyakinkan calon pelanggan yang lebih besar, misalnya pesanan dari perusahaan atau kantor tertentu.

BACA JUGA: Ini 8 Ide Bisnis Makanan Sehat yang Datangkan Cuan!

Bahkan memperbesar peluang kerja sama dengan beberapa mitra bisnis seperti distributor atau lembaga keuangan, dimana mereka seringkali mengharapkan bisnis kuliner untuk memiliki sertifikat laik sehat sebagai bagian dari persyaratan kerja sama.

Nah, bagi Sobat KH yang berencana ingin membuat sertifikat laik sehat, ada baiknya untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kontrak Hukum.

Sebagai platform legal digital, kami telah dipercaya oleh lebih dari 5000 bisnis di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bisnis mereka, termasuk perizinan usaha.

Kami dapat membantumu untuk memenuhi dokumen legalitas usaha yang diterbitkan lembaga OSS, NIB, SIUP, dan lain sebagainya yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum pembuatan sertifikat laik sehat.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa kunjungi laman Layanan KH – Perizinan Berusaha. Jika masih ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami gratis di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.