Skip to main content

Seperti yang diketahui, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, yang digunakan untuk administrasi perpajakan di Indonesia.

NPWP ini berfungsi sebagai tanda pengenal dalam setiap transaksi perpajakan dan juga menjadi syarat wajib dalam berbagai keperluan seperti pengajuan kredit, pembuatan rekening bank, hingga pengurusan izin usaha.

Namun, apakah semua orang wajib memiliki NPWP? Dan siapa saja yang seharusnya memiliki NPWP? Yuk, simak penjelasan lebih lanjutnya di artikel ini!

Pengertian NPWP

UU No 28/2007 mendefinisikan NPWP sebagai identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Wajib Pajak (DJP).

NPWP mempunyai 15 digit angka yang berbeda antar wajib pajak. Berdasarkan keterangan di indonesia.go.id, berikut penjelasan tentang angka dalam NPWP:

  • Sembilan angka pertama menunjukan identitas wajib pajak
  • Tiga digit berikutnya merupakan kode untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP). apabila baru terdaftar sebagai wajib pajak, maka kode tersebut menjadi kode tempat wajib pajak mendaftar. Sedangkan, bagi wajib pajak lama, kode tersebut merupakan tempat wajib pajak saat ini.
  • Tiga digit terakhir artinya status wajib pajak. Apabila angka terakhir menunjukan 000 berarti pusat atau tunggal.
  • Sementara itu, jika 00x artinya cabang dan nomor paling akhir merupakan urutan cabang.
  • Sementara itu, baru-baru ini keluar peraturan baru yang menyebutkan bahwa untuk WNI dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Sedangkan untuk WNA, Badan, dan Instansi Pemerintahan, hanya perlu menambahkan angka nol di depan NPWP aktif yang dimiliki, sehingga nantinya NPWP menjadi 16 digit.

Apa Fungsi NPWP?

NPWP ternyata bukan sekadar identitas perpajakan saja, namun terdapat beberapa fungsi lain dari NPWP. Berikut penjelasannya:

  1. Persyaratan Mengajukan Kredit

Ketika kamu hendak mengajukan kredit, lembaga keuangan mungkin akan meminta NPWP untuk memastikan bahwa nasabah taat pajak.

  1. Untuk Mengurus Izin Usaha

Seorang pengusaha atau badan usaha memerlukan NPWP sebagai salah satu persyaratan administratif untuk mengurus berbagai izin usaha, seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

  1. Persyaratan Administrasi Perpajakan

Fungsi NPWP lainnya yaitu menjadi syarat administrasi perpajakan. Contohnya, saat hendak melaporkan pajak, maka yang bersangkutan harus memiliki NPWP terlebih dahulu. NPWP membuat pajak yang dibebankan menjadi lebih ringan dibandingkan dengan warga negara yang tidak memiliki NPWP.

Lalu, Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Ketentuan Pasal 2 Perdirjen Pajak No 4/2020 menerangkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.

Lebih lanjut, NPWP perlu dimiliki oleh 4 golongan berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi
  2. Wajib pajak warisan belum terbagi
  3. Wajib pajak badan
  4. Instansi pemerintah yang ditunjuk memotong dan/atau memungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Golongan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak warisan belum terbagi masuk ke dalam jenis NPWP wajib pajak orang pribadi.

Kemudian, wajib pajak badan dan instansi pemerintahan masuk ke dalam jenis NPWP wajib pajak badan.

Lebih lanjut, yang termasuk dalam kategori wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja dengan penghasilan tetap
  2. Pemilik usaha
  3. Pekerja lepas
  4. Wanita kawin yang menghendaki pemisahan harta dari suaminya
  5. Ahli waris dari warisan belum terbagi

Sementara itu, yang termasuk dalam kategori wajib pajak badan adalah:

  1. Badan
  2. Joint operation
  3. Kantor perwakilan perusahaan asing
  4. Bendahara pemerintah
  5. Penyelenggara kegiatan

Kontak KH

Bagaimana denganmu, apakah Sobat KH sudah menunaikan kewajiban pajak dengan memiliki NPWP? Jika belum punya, percayakan saja pembuatan NPWP kepada Kontrak Hukum!

Pastikan legalitas perpajakan terpenuhi tanpa repot dengan jasa pembuatan NPWP di Kontrak Hukum. Kami menjamin prosesnya simpel dan cepat dengan harga hanya Rp800 ribuan.

Untuk informasi pemesanan layanan, kunjungi laman Layanan KH – NPWP. Jika masih memiliki pertanyaan, silakan konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis untuk para pelaku usaha mendapatkan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pebisnis lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH. 

Selain itu, kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis