Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap perusahaan harus mematuhi prinsip dasar ini.
Dengan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan yang baik, perusahaan tidak hanya melindungi pekerjanya, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif.
Lantas, bagaimana seharusnya perusahaan menerapkan aturan keselamatan dan kesehatan kerja yang efektif? Kita akan mengulas beberapa langkah penting yang dapat kita ambil untuk mencapai tujuan tersebut.
Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Keselamatan kerja adalah aturan yang bertujuan menjaga keamanan tenaga kerja atas bahaya kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan di tempat kerja yang menggunakan alat atau mesin, dan/atau bahan pengolah berbahaya.
Sedangkan kesehatan kerja adalah aturan usaha untuk melindungi tenaga kerja dari kejadian atau keadaan perburuhan yang merugikan atau dapat merugikan kesehatan dan kesusilaan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan.
Kita dapat mewujudkan produktivitas kerja jika kita melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui:
- Teknis pencegahan kecelakaan dan penyakit yang mungkin terjadi selama bekerja;
- Kontrol terhadap bahaya di lingkungan kerja;
- Penanganan ketika tenaga kerja mengalami hal yang seharusnya dicegah;
- Menyediakan fasilitas bagi tenaga kerja untuk tetap mendapatkan perlindungan kesehatan, pengobatan, dan pemulihan dengan rehabilitasi pada instansi kesehatan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut UU
Pada Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan mengatur keselamatan dan kesehatan kerja, yang berbunyi:
Pasal 86
- Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
- Keselamatan dan kesehatan kerja;
- Moral dan kesusilaan; dan
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
- Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 87
- Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
- Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja/buruh melalui pencegahan penyakit, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Selain itu, Pasal 12 UU Keselamatan Kerja mengatur hak dan kewajiban tenaga kerja untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Tenaga kerja memberikan keterangan yang benar;
- Tenaga kerja wajib memakai alat-alat perlindungan diri;
- Tenaga kerja wajib memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja;
- Pengurus melaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai permintaan tenaga kerja;
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan yang syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Lingkup keselamatan dan kesehatan kerja adalah di seluruh wilayah kerja baik yang berada di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara selama masih dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Selain itu terdapat 3 unsur tempat kerja, yakni:
- usaha yang sifatnya komersial, ekonomis, ataupun sosial;
- terdapat sumber bahaya yang dapat membahayakan pekerja; dan
- ada tenaga kerja yang bekerja di wilayah tersebut yang secara terus-menerus ataupun berkala.
Keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja merupakan tanggung jawab pengusaha. Pimpinan atau pengurus perusahaan dan seluruh tenaga kerja bersama-sama melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Kesimpulannya, UU Ketenagakerjaan mengatur aturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja, dan menjamin keselamatan mereka.
Selain itu, perusahaan dapat mewujudkan produktivitas kerja jika mereka melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Perjanjian Kerja
Perusahaan harus menuangkan aturan keselamatan dan kesehatan kerja dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja untuk menciptakan lingkungan yang aman dan produktif.
Dengan merumuskan aturan secara jelas dan tertulis, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi acuan pekerja dalam melaksanakan tanggung jawab mereka.
Pertama, adanya aturan keselamatan dan kesehatan kerja yang tertuang dalam peraturan perusahaan memberikan dasar yang kuat untuk tindakan pencegahan. Pekerja lebih sadar akan risiko di lingkungan kerja dan lebih memahami prosedur yang harus mereka ikuti untuk menjaga keselamatan.
Kedua, perjanjian kerja yang mencakup aturan keselamatan dan kesehatan kerja menciptakan rasa tanggung jawab bersama antara perusahaan dan tenaga kerja.
Pekerja berhak mendapatkan perlindungan, sementara perusahaan berkewajiban untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman.
Dengan mengintegrasikan aturan keselamatan dan kesehatan kerja dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga berinvestasi dalam keberlanjutan dan produktivitas organisasi.
Kontak KH
Nah, jika Sobat belum memiliki peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja, sekarang saatnya untuk bertindak!
Di Kontrak Hukum, kami siap membantumu menyusun dokumen-dokumen penting ini dengan cara yang sederhana dan profesional, hanya dengan harga mulai dari Rp900ribuan!
Tunggu apalagi? Pastikan bisnismu mematuhi semua standar keselamatan dan kesehatan kerja dengan kunjungi laman Layanan KH – Ketenagakerjaan.
Jika masih ada pertanyaan, Sobat juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Para pelaku bisnis juga bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH sebagai wadah dan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pebisnis lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.
Selain itu, kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!






















