Skip to main content

Industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat semakin banyak menggunakan berbagai layanan fintech seperti pembayaran digital, peer-to-peer lending, penghimpunan modal, hingga asuransi online.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri P2P lending mencatatkan akumulasi kredit hingga Rp195,85 triliun pada akhir 2021, meningkat hampir 90 persen secara tahunan.

Dengan pertumbuhan yang signifikan ini, kewajiban perpajakan perusahaan fintech di Indonesia menjadi perhatian penting.

Bagaimana pengenaan pajak penghasilan dan/atau pajak pertambahan nilai pada berbagai transaksi fintech? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Ketentuan Pajak untuk Perusahaan Fintech

Pemerintah secara resmi memberlakukan pajak bagi perusahaan dan layanan fintech mulai 1 Mei 2022.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 69/PMK.03/2022 yang menjadi payung hukum pengenaan pajak atas fintech. 

Peraturan ini mewajibkan perusahaan fintech untuk memenuhi kewajiban perpajakan berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Peraturan perpajakan saat ini mencakup beragam layanan fintech, termasuk pinjaman online (P2P lending), uang elektronik, dompet elektronik, asuransi online, serta layanan berbasis teknologi blockchain seperti kripto.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri fintech yang pesat juga sejalan dengan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Pajak Penghasilan (PPh) untuk Perusahaan Fintech

Pemerintah memberlakukan PPh kepada pemberi pinjaman dan penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol).

Pasal 3 PMK 69/PMK.03/2022 menetapkan bahwa PPh dikenakan atas penghasilan berupa bunga pinjaman yang diperoleh dari nasabah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. PPh 23

Pemberi pinjaman atau penyelenggara pinjol dalam negeri atau BUT wajib memotong PPh 23 sebesar 15% dari bunga yang mereka terima dari nasabah.

  1. PPh 26

Pemberi pinjaman asing non-BUT wajib memotong PPh 26 sebesar 20% dari bunga yang mereka terima dari nasabah Indonesia.

Apabila pembayaran bunga pinjaman tidak melalui penyelenggara pinjol terdaftar, maka wajib pajak yang menerima bunga tersebut berkewajiban untuk memotong PPh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

  • Bunga pinjaman.
  • Biaya tambahan seperti fee, komisi, ujrah, atau imbalan lain.
  • Selisih bunga pinjaman.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Fintech

Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai pengenaan PPN untuk perusahaan fintech dalam UU HPP dan PMK No. 69/PMK.03/2022. Ketentuan ini menentukan dasar penghitungan besaran PPN.

PPN dikenakan pada fee, komisi, atau imbalan lain yang diterima penyelenggara layanan fintech, termasuk jasa sistem pembayaran, settlement, pengelolaan investasi, asuransi online, dan aktivitas keuangan lainnya.

Peraturan dalam PMK ini menetapkan bahwa penyelenggara yang memberikan jasa tersebut, termasuk pedagang eceran untuk layanan crowdfunding dan pinjol, adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kontak KH

PMK No 69/PMK.03.2022 semakin memperjelas peraturan pajak perusahaan fintech di Indonesia. Penting untuk diingat bahwa tidak mematuhi peraturan ini bisa berisiko pada sanksi hukum dan membuat perusahaan fintech beroperasi secara ilegal.

Oleh karena itu, pastikan perusahaan-mu mengikuti aturan perpajakan yang ada agar tetap berjalan lancar dan terhindar dari masalah hukum!

Jika Sobat membutuhkan bantuan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak, Kontrak Hukum siap membantu.

Kami menyediakan solusi perpajakan, laporan keuangan, hingga dokumen legalitas hanya di satu tempat dengan DiLA Kontrak Hukum. Serasa punya tim lengkap di sisimu

Jadi, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan kunjungi laman Layanan KH – DiLA

Untuk info lebih lanjut, Sobat juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki Komunitas Bisnis KH sebagai wadah dan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pebisnis lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH

Selain itu, kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis