Topik startup masih menarik perhatian pelaku usaha di Indonesia. Hal ini karena fleksibilitas kerja dan ruang untuk berpikir kreatif menjadi daya tarik utama bagi generasi muda dalam membangun startup.
Menurut data dari Kompas.com, hingga tahun 2024, terdapat 2.566 startup yang tercatat di Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat keenam dunia dalam jumlah startup terbanyak serta posisi kedua di Asia, setelah India.
Sehingga, dengan pesatnya pertumbuhan startup, pemerintah terus berupaya mempermudah para pendiri bisnis digital dalam mengurus legalitas usahanya.
Oleh karena itu, untuk mempermudah perizinan usaha, pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS).
Salah satu izin yang wajib dimiliki oleh startup digital adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Lalu, bagaimana cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha untuk startup digital? Simak panduannya berikut ini!
Bagaimana Cara Mendapatkan NIB untuk Startup Digital?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB berfungsi tidak hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi bisnis yang melakukan ekspor atau impor.
Dengan adanya NIB, pemilik startup tidak perlu mengurus tiga izin tersebut secara terpisah, sehingga proses perizinan menjadi lebih efisien.
Selain itu, Pelaku startup menggunakan NIB sebagai syarat utama untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang diperlukan dalam menjalankan bisnisnya.
Lebih lanjut, Sistem OSS akan mengklasifikasikan setiap usaha yang mendaftar sesuai dengan skala usaha dan tingkat risiko. Sistem OSS membagi izin usaha berbasis risiko menjadi empat kategori:
| Tingkat Risiko | Perizinan yang Diperlukan |
| Risiko Rendah (RR) | NIB |
| Risiko Menengah Rendah (MR) | NIB + Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri |
| Risiko Menengah Tinggi (MT) | NIB + Sertifikat Standar |
| Risiko Tinggi (RT) | NIB + Izin yang disetujui Kementerian/Lembaga/Pemda + Sertifikat Standar jika dibutuhkan |
Sebelum mendaftar NIB, startup harus menentukan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis bisnisnya.
Lebih lanjut, startup digital umumnya menggunakan beberapa KBLI berikut:
1. KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
Digunakan untuk bisnis yang mengoperasikan marketplace, digital advertising, financial technology, dan on-demand online services.
2. KBLI 63111 – Aktivitas Pengolahan Data
Cocok untuk startup yang menyediakan layanan big data atau pengolahan informasi dari pengguna.
3. KBLI 62012 – Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet (e-Commerce)
Digunakan oleh startup yang mengembangkan aplikasi atau layanan berbasis e-commerce.
4. KBLI 58200 – Penerbitan Piranti Lunak atau Software
Sesuai untuk startup yang berfokus pada pembuatan dan penerbitan perangkat lunak siap pakai.
Perizinan Lain yang Wajib Dimiliki Startup Digital
Memiliki NIB memang langkah pertama dan identitas wajib bagi startup digital untuk beroperasi secara digital.
Namun, selain NIB, ada beberapa izin lain yang tidak kalah penting agar startup dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan sesuai regulasi:
1. Badan Usaha PT
Pertama, bentuk badan usaha yang paling direkomendasikan untuk startup digital adalah Perseroan Terbatas (PT). Mengapa?
PT berstatus sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga pemilik dapat meminimalkan risiko pribadi jika menghadapi masalah hukum atau finansial.
Selain itu, investor lebih percaya pada startup yang berbentuk PT, sehingga peluang mereka untuk mendapatkan pendanaan dari venture capital (VC), angel investor, atau lembaga keuangan lainnya menjadi lebih besar.
2. NPWP Badan
Startup juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan. NPWP ini menjadi identitas pajak yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Mengajukan perizinan usaha tambahan
- Melakukan transaksi bisnis dengan klien atau mitra yang membutuhkan faktur pajak
- Mengakses layanan perbankan, seperti pembukaan rekening perusahaan atau pengajuan kredit usaha
- Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan hukum
3, Izin PSE
Selanjutnya, startup digital yang memiliki portal, situs, atau aplikasi berbasis internet wajib mendaftarkan sistem elektroniknya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) dan perubahannya dalam Permen Kominfo 10/2021.
Selain itu, penting untuk diperhatikan bahwa terdapat ancaman sanksi bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran. Pemerintah memberikan sanksi berupa teguran tertulis sampai pemblokiran sistem elektronik.
Kontak KH
Mengurus legalitas startup digital bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga langkah strategis untuk membangun bisnis yang kredibel dan berkelanjutan.
Dengan memiliki NIB, badan usaha PT, NPWP, dan izin PSE, startup dapat mengamankan operasionalnya, meningkatkan kepercayaan investor, dan mempermudah perkembangannya.
Jadi, bagi Sobat KH yang ingin mengurus NIB, mendirikan PT, membuat NPWP, atau mengajukan izin PSE, Kontrak Hukum siap membantu.
Kami menyediakan solusi cepat dan terpercaya untuk mendapatkan perizinan usaha sehingga Sobat dapat memulai bisnis dengan yakin, tanpa kendala administratif.
Maka dari itu, jangan biarkan urusan izin menghambat usahamu. Kunjungi laman Layanan KH – Perizinan dan Perpajakan untuk info lebih lanjut atau hubungi kami di Layanan KH.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















