Skip to main content

Bisnis properti merupakan jenis usaha dengan daya tarik yang tidak pernah lekang oleh waktu. Usaha ini sudah menjadi primadona sejak lama dan masih bertahan hingga saat ini. 

Salah satu faktor utamanya adalah tingginya permintaan masyarakat terhadap hunian atau tempat tinggal, yang membuat bisnis ini memiliki potensi keuntungan besar. 

Namun, untuk menjalankan usaha di bidang ini, kamu memerlukan izin usaha pengembangan properti. Lisensi dan izin usaha ini membuktikan legalitas dan kepercayaan bisnismu di mata konsumen.

Lalu, izin usaha apa saja yang perlu kamu urus? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Sekilas Tentang Usaha Pengembangan Properti

Usaha pengembangan properti adalah kegiatan bisnis yang mencakup perencanaan, pembangunan, hingga pemasaran berbagai jenis properti, seperti perumahan, apartemen, perkantoran, dan kawasan komersial. 

Pengembang properti berperan penting dalam menyediakan hunian dan ruang usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sektor properti di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan pada tahun 2024, seiring dengan prospek perekonomian yang semakin membaik.

Investasi di sektor properti mencapai Rp 29,4 triliun pada paruh pertama tahun 2024, meningkat 6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap sektor properti di Indonesia masih sangat tinggi. 

Selain itu, permintaan terhadap rumah tapak dengan harga di bawah Rp 2 miliar menjadi yang paling laris, dengan 80 persen dari total penjualan rumah di perumahan skala besar (di atas 200 hektar) berada pada kisaran harga ini. 

Para pengembang pun terus aktif meluncurkan klaster-klaster baru di proyek perumahan yang sudah ada untuk memenuhi tingginya permintaan.

Melihat tren ini, tidak heran jika usaha pengembangan properti menjadi bisnis yang menjanjikan dan layak untuk dicoba.

Apa Saja Izin Usaha Pengembangan Properti?

Pemerintah mengatur perizinan berusaha pengembangan properti dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berikut adalah beberapa izin usaha yang termasuk dalam perizinan berusaha pengembangan properti:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Berbagai perizinan di atas sangat penting untuk dipatuhi oleh para pelaku usaha pengembangan properti mengingat kegiatannya yang berhubungan erat dengan lokasi, lingkungan, dan bangunan gedung.

Untuk memenuhi persyaratan persetujuan lingkungan, pelaku usaha properti harus memilih dari beberapa opsi dokumen yang tersedia, berdasarkan kategori berikut:

  1. Parameter lingkungan dengan luas lokasi usaha <10.000 m2, maka pelaku usaha wajib memenuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
  2. Parameter lingkungan dengan luas lokasi usaha >10.000 m2, maka pelaku usaha wajib memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Selanjutnya, pemilik bangunan gedung mendapatkan PBG sebagai izin untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.

Sementara itu, Pemerintah daerah menerbitkan SLF untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Pelaku usaha dapat mengurus penerbitan PBG dan SLF secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

KBLI untuk Usaha Pengembangan Properti

Mengutip dari laman sistem Online Single Submission (OSS), kode KBLI untuk usaha pengembangan properti yaitu kode 41011 dengan judul “Konstruksi Gedung Hunian”.

Permen PUPR No 6 Tahun 2021 menyebutkan dua ruang lingkup kelompok usaha KBLI 41011, antara lain:

1. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian (BG001)

Kelompok ini membangun, memelihara, dan/atau membangun kembali rumah tinggal, rumah susun, apartemen, dan lain-lain. Perusahaan real estate membangun gedung hunian untuk dijual. Kelompok ini juga mengubah dan merenovasi gedung hunian.

2. Subklasifikasi Bangunan Gedung Hunian (GT001)

Kelompok ini membangun rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Perusahaan real estate membangun gedung hunian untuk dijual.

Dari kedua subklasifikasi tersebut, usaha pengembangan properti termasuk dalam Subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian BG001.

Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 menyebutkan bahwa kode KBLI 41011 subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian memiliki tingkat risiko menengah tinggi.

Oleh karena itu, Developer properti harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar sebagai izin usaha.

Selain KBLI di atas, terdapat usaha yang hampir serupa, yaitu KBLI 68111 “Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa”. Hanya saja, untuk kelompok ini lebih tepat digunakan bagi agen properti, bukan developer.

Setiap kode KBLI memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda. Oleh karena itu, pemilihan kode KBLI yang tepat sangatlah penting agar tidak salah dalam mengurus perizinan yang diperlukan.

Kontak KH

Itu dia berbagai izin usaha pengembangan properti agar bisnis bisa berjalan dengan legal dan terpercaya. Dengan legalitas yang jelas, bisnis properti bisa berkembang lebih profesional dan minim risiko.

Bagi pelaku usaha properti yang ingin mengurus izin usahanya dengan mudah dan cepat, Kontrak Hukum siap membantu! 

Kami adalah platform legal digital yang telah membantu lebih dari 5.000 pelaku usaha di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan legalitas bisnisnya. Mulai dari pendirian hingga perizinan usaha, semuanya bisa kamu urus dalam satu tempat dengan layanan one-stop shop.

Yuk, kunjungi laman Layanan KH – Perizinan Usaha dan pastikan bisnis properti kamu memiliki izin resmi! Jika masih ada pertanyaan, silakan hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum. 

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis