Skip to main content

Sebelum mengajukan permohonan pendirian PT kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), para pendiri harus menentukan nama perusahaannya terlebih dahulu. Panduan dalam memilih nama PT diatur rinci di dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama (PP 43/2011). Adanya pengaturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama yang sudah beritikad baik menggunakan nama tersebut sebagai nama PT secara resmi dalam akta pendiriannya. Maka dari itu, nama PT tidak dapat dibuat sembarangan dan
terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

Menggunakan Bahasa Indonesia

Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 11 PP 43/2021 yang mengatakan bahwa perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai nama perusahaan dalam bahasa Indonesia. Perlu diketahui bahwa nama PT harus terdiri dari minimal 3 suku kata. Penambahan imbuhan “PT” sebelum nama perusahaan tidak terhitung sebagai 3 kata prasyarat pemberian nama. Ketentuan ini bertujuan agar mudah dibedakan antara perusahaan dengan
modal asing dengan perusahaan lokal.

Ditulis dengan Huruf Latin

Penamaan perusahaan harus menggunakan alfabet. Walaupun terdapat PT yang bergerak dalam bidang wisata halal, PT tersebut dilarang menggunakan huruf arab karena tidak semua orang dapat membacanya. Lagipula, kembali kepada poin 1, hal ini tidak
diperbolehkan.

Tidak Boleh Menggunakan Nama yang Sama dengan PT Lain

Pemberian nama suatu PT tidak boleh sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama PT lain meskipun bidang usaha dan domisili kedua PT berbeda. Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama PT yang satu dengan yang lain sehingga menimbulkan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau bunyi ucapan.

Misalnya, PT Bhayangkara dengan PT Bayangkara, PT Sampurna dengan PT Sampoerna, PT Jaya dan Makmur dengan PT Djaja & Makmur. Maka dari itu, para pelaku usaha harus memeriksa terlebih dahulu nama perusahaan yang ingin didaftarkan
guna mencegah kesamaan dengan PT lain.

Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan

Pemilihan nama PT harus menyesuaikan dengan budaya yang berlaku dan tidak menimbulkan kebencian di masyarakat. Apalagi menggunakan nama yang mengandung isu SARA, nama tersebut pasti akan ditolak oleh Kemenkumham karena dilarang berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Tidak Sama atau Tidak Mirip dengan Nama Lembaga Negara, Pemerintah atau Internasional

Bagi para pelaku usaha yang ingin memberikan nama perusahaannya mirip dengan lembaga negara, pemerintah atau internasional, maka harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Misalkan, PT Dewan Perwakilan Rakyat yang mana diperlukan izin dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri.

Dilarang Menggunakan Angka dan Huruf Yang Tidak Membentuk Kata

Ketentuan ini dimaksudkan agar nama perusahaan mudah dibaca oleh siapa pun. Larangan menggunakan angka atau rangkaian angka adalah seperti PT 3, PT 99, PT 007. Sedangkan larangan menggunakan huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata adalah PT S, PT A, PT ABC.

Tidak Mempunyai Arti Sebagai Perseroan, Badan Hukum, atau Persekutuan Perdata

Dilarang menggunakan nama perusahaan seperti PT Firma, PT Yayasan, Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG, dan
lain-lain 

Jangan Hanya Memakai Tujuan atau Bidang Usaha sebagai Nama PT

Sebagai contoh, terdapat suatu perusahaan yang akan berbisnis di bidang pemborongan dan pengangkutan, kemudian para pendirinya menamakan PT tersebut sebagai “PT Pemborongan dan Pengangkutan”. Nama tersebut akan ditolak oleh Kemenkumham karena terlalu umum dan PT yang bergerak dalam bidang tersebut tidak hanya satu. Ditambah lagi, nama tersebut akan susah untuk diingat bagi banyak orang karena tidak memiliki ciri khas.

Sesuai Dengan Tujuan dan Bidang Perusahaan

Terkait aturan ini, para pendiri harus memberikan nama PT sesuai dengan tujuan serta kegiatan usaha, misalnya PT Pelayaran Andalan yang kegiatan usahanya harus di bidang pelayaran, PT Abdul Konstruksi yang kegiatan usahanya harus di bidang konstruksi. Akan membingungkan banyak orang jika terdapat PT Sejahtera Abadi Medika yang seharusnya bergerak di bidang usaha medis, tapi ternyata berbisnis di bidang otomotif.

Boleh Disertai Dengan Singkatan

Nama perusahaan yang diajukan dapat disertai dengan singkatan atas huruf depan nama PT atau akronim nama PT. Misal, PT Kustodian Sentrral Efek Indonesia disingkat PT KSEI atau PT Sahabat Finansial Sejahtera disingkat dengan PT Safira.

Tahap menentukan nama PT ini penting untuk diperhatikan karena merupakan syarat awal ketika mengajukan perizinan pendirian PT sebagaimana tertuang di dalam Pasal 9 Ayat 2 UU PT. Nama tersebut harus ditetapkan sebelum menentukan struktur modal, pemegang saham, bidang usaha, dan lain-lain. Biasanya, nama PT merupakan doa dan harapan dari para pendirinya. Bahkan tidak jarang pula ada makna filosofis dibalik nama tersebut. Dengan memiliki nama PT yang unik dan berkelas, popularitas produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan akan ikut terdongkrak. Maka dari itu, Sobat KH harus berhati-hati dalam memilih nama PT karena nantinya menjadi penentu citra perusahaan.

Baca juga: Ingin Merubah Nama PT? Ini Prosedur Yang Harus Dilakukan!

Kontak KH

Ingin mendirikan PT tetapi ragu dengan pilihan namanya? Silakan konsultasikan dengan kami. Kontrak Hukum dapat memberikan rekomendasi mengenai nama PT yang belum terdaftar dan membantu untuk mengamankan nama tersebut. Melalui teknologi digital, kami dapat menyelesaikan masalah hukum Sobat KH secara cepat, mudah, dan terjangkau. Tunggu apalagi? Realisasikan PT impian Sobat KH bersama Kontrak Hukum sekarang juga! Hubungi kami di link Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.