Ketika membangun sebuah bisnis, masih jarang yang benar-benar melirik sektor perikanan sebagai peluang usaha yang menjanjikan. Bahkan, tidak sedikit yang memandang sebelah mata bidang ini.
Padahal, secara logika pun, Indonesia seharusnya menjadi negara yang unggul di bidang ini. Negara kita punya laut yang luas, sumber daya ikan yang melimpah, dan wilayah budidaya yang sangat potensial.
Sebagai perbandingan, lihat saja Jepang. Negara ini lebih kecil dari Indonesia dan memiliki wilayah laut yang terbatas. Tapi siapa sangka, Jepang justru menjadi salah satu negara penghasil produk perikanan terkemuka di dunia. Produk seperti sarden bahkan diekspor ke banyak negara, termasuk Indonesia.
Usaha di sektor perikanan pun sangat beragam, mulai dari budidaya ikan hias, makanan dan camilan berbahan ikan, toko pakan ikan, jual beli ikan segar, sampai membuka kolam pemancingan.
Tapi seiring perkembangan bisnis, legalitas menjadi aspek penting yang patut pelaku usaha perhatikan—terutama jika mereka punya target ekspor. Salah satu bentuk badan usaha yang ideal adalah Perseroan Terbatas (PT).
Lalu, bagaimana cara mendirikan PT untuk usaha di sektor perikanan? Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan Usaha di Sektor Perikanan
Usaha di sektor perikanan, khususnya yang bergerak dalam pengolahan ikan, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usaha Pengolahan Ikan. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permen KP Nomor 67 Tahun 2018.
Pasal 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pengolahan ikan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Bidang Pengolahan Ikan.
Pelaku usaha wajib memiliki SIUP ini sebagai izin tertulis agar sah secara hukum dalam menjalankan kegiatan produksi.
Peraturan ini mengklasifikasikan beragam jenis usaha pengolahan ikan, antara lain:
- Penggaraman atau pengeringan ikan
- Pengasapan atau pemanggangan
- Pembekuan dan pemindangan
- Pengolahan berbasis surimi
- Pengalengan ikan
- Pengolahan rumput laut
- Minyak ikan dan kecap ikan
- Produk olahan seperti kerupuk, peyek, atau camilan berbahan dasar ikan
- Dan jenis pengolahan lainnya
Setiap jenis usaha ini tercantum dalam klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yang akan menjadi rujukan saat kamu mendirikan PT.
Cara Mendirikan PT untuk Usaha Sektor Perikanan
Sebelum mendirikan PT, pelaku usaha perlu menentukan bidang usahanya dengan memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai. KBLI ini akan menjadi dasar dalam penyusunan akta pendirian dan perizinan usaha.
Berikut beberapa KBLI yang pelaku usaha sektor perikanan umumnya gunakan:
- 10211 – Industri pengolahan dan pengawetan ikan (bukan ikan pindang)
- 10212 – Industri pengolahan ikan pindang
- 10213 – Industri pengolahan dan pengawetan udang
- 10214 – Industri pengolahan dan pengawetan cumi-cumi, sotong, dan sejenisnya
- 10219 – Industri pengolahan dan pengawetan hasil perikanan lainnya
- 03221 – Budidaya ikan hias air tawar
- 03222 – Budidaya ikan hias air laut
- 03223 – Budidaya ikan konsumsi air tawar
- 03224 – Budidaya ikan konsumsi air payau dan laut
- 47215 – Perdagangan eceran ikan segar
- 56101 – Rumah makan khusus seafood
Setelah menentukan KBLI yang sesuai, langkah selanjutnya adalah mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Berikut adalah cara untuk mendirikan PTdi sektor perikanan di Indonesia:
- Pendiri minimal 2 orang (WNI atau badan hukum Indonesia)
- Pelaku usaha memastikan nama PT belum pihak lain gunakan dan sesuai ketentuan hukum.
- Pelaku usaha menentukan modal dasar, modal disetor, dan modal ditempatkan.
- Memiliki akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris
- Mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Memiliki NIB melalui OSS, yang sekaligus berfungsi sebagai izin usaha
Kamu bisa melakukan proses pendaftaran secara online melalui sistem OSS. Setelah kamu membentuk PT dan mendapatkan NIB, kamu bisa membuat Sertifikat Standar (jika memang perlu), mendaftarkan NPWP badan usaha, dan membuka rekening bank atas nama PT.
Kontak KH
Sektor perikanan bukan hanya tentang jual beli ikan segar. Mengembangkan usaha ini dengan serius dapat menjadikannya ladang bisnis yang sangat menjanjikan—bahkan mampu merambah pasar ekspor.
Tapi untuk bisa bersaing dan berkembang, kamu juga harus memperhatikan aspek legalitas, salah satunya pendirian PT.
Jadi, kalau kamu tertarik membangun usaha perikanan dan ingin tahu lebih lanjut soal proses pendirian PT, bisa hubungi Kontrak Hukum.
Di Kontrak Hukum, kami menyediakan layanan pendirian PT mulai dari 2 jutaan aja, sudah termasuk seluruh dokumen legalitas penting seperti Akta, SK, NPWP Badan, OSS, NIB.
Jadi, yuk, legalin bisnis sekarang dengan kunjungi laman Layanan KH – Pendirian PT. Jika ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli. Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















