Skip to main content

Sobat KH tentu sudah tidak asing lagi bukan dengan apa itu somasi? Pasalnya, istilah somasi memang cukup sering terjadi di dunia hukum. Kerap terdengar dalam pemberitaan, tak jarang orang melayangkan somasi kepada pihak lain untuk membuat jera.

Lalu, apakah Sobat KH sendiri sudah memahami apa itu sebenarnya yang dimaksud dengan somasi, fungsi, bahkan cara membuatnya? Nah, biar nggak salah paham, yuk simak penjelasannya terlebih dahulu pada artikel berikut ini!

Apa Itu Somasi?

Secara harfiah, somasi berarti teguran atau peringatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Istilah ini digunakan untuk memberikan peringatan atau teguran terhadap pihak calon tergugat (debitur) yang berada di jalur atau proses hukum.

Peraturan tentang somasi sendiri telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tepatnya pada Pasal 1238. Somasi dapat timbul akibat calon tergugat atau debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan.

Selain itu, terdapat tiga cara terjadinya somasi yaitu:

  • Pihak debitur melakukan kewajiban yang salah, contohnya kreditur yang seharusnya mendapatkan sekarung emas malah diberikan sekarung pasir oleh debitur;
  • Pihak debitur tidak memenuhi kewajiban pada waktu yang sudah dijanjikan. Tidak memenuhi kewajiban disini bisa saja terlambat atau sama sekali tidak melaksanakan;
  • Kewajiban atau janji yang dilakukan oleh debitur sudah tidak berguna lagi untuk kreditur karena lewat dari waktu yang dijanjikan.

Dikarenakan somasi bersifat sebagai peringatan, somasi berarti diberikan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon tergugat atau debitur, supaya dapat menghentikan perbuatannya atau melakukan kewajiban sebagaimana yang dituntut oleh pihak penggugat atau kreditur tersebut.

Somasi biasanya dikeluarkan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu masing-masing selama tujuh hari. Jika somasi yang dikeluarkan tidak diindahkan oleh calon tergugat atau debitur, maka kreditur berhak untuk menuntut ganti rugi, membatalkan persetujuan timbal balik, hingga membawa persoalannya ke pengadilan.

Fungsi dan Tujuan Somasi

Somasi dilakukan dengan tujuan untuk:

  1. Memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat atau debitur untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat atau kreditur.
  2. Memberi kesempatan calon tergugat atau debitur untuk mencari solusi dan tetap melaksanakan janji atau kewajibannya.

Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.

Pihak yang Berhak Melakukan Somasi

Dalam aturan hukum acara perdata, somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang pihak penggugat atau kreditur mempunyai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat atau debitur yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

Dalam Pasal 118 HIR disebutkan juga bahwa aturan somasi tidak diwajibkan untuk diwakilkan kepada kuasa hukum. Yang berarti dapat disimpulkan bahwa perwakilan di dalam somasi bukan merupakan suatu keharusan.

Namun, jika somasi dilakukan oleh perusahaan yang berbadan hukum, maka perlu diwakilkan oleh Dewan Direksi perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 UU No 40 Tahun 2007 tentang UUPT.

Bentuk Somasi

Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, antara lain:

  1. Surat Perintah

    Surat perintah ini disebut juga sebagai exploit, yaitu sebuah perintah yang dilakukan secara lisan dan disampaikan kepada pihak calon tergugat atau debitur.

  2. Akta dan Sejenisnya

    Yang dimaksud dengan akta adalah akta otentik atau asli yang sifatnya sejenis dengan surat perintah atau exploit.

  3. Perikatan Sendiri

    Perikatan biasanya terjadi apabila pihak-pihak telah sebelumnya menentukan terlebih dahulu kesepakatan apa yang harus dilakukan jika terjadi kelalaian yang dilakukan oleh debitur.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membuat Somasi

Untuk menyatakan pihak calon tergugat atau debitur dalam keadaan lalai, tentunya harus dicermati terlebih dahulu agar pihak yang diberikan somasi tersebut dapat memahami permasalahan apa yang sedang terjadi.

Berikut ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan oleh pihak penggugat atau kreditur dalam membuat somasi:

  1. Latar Belakang Permasalahan

    Dalam melayangkan somasi, pernyataan yang disampaikan harus sesuai dengan fakta yang terjadi, karena disini fakta merupakan hal penting yang menentukan tujuan somasi tersebut dikeluarkan, sehingga somasi pun tidak mudah dipatahkan oleh calon tergugat atau debitur.

  2. Menyatakan Teguran atau Perintah

    Seperti yang sudah dijelaskan, somasi bersifat perintah atau teguran untuk melaksanakan perjanjian, meminta ganti rugi, atau mengakhiri suatu perjanjian. Jika tidak ada teguran atau perintah, maka hal tersebut tidak dapat disebut sebagai somasi.

  3. Permintaan yang Jelas

    Dalam melayangkan somasi, pihak penggugat atau kreditur berhak untuk meminta beberapa hal seperti membayar suatu kerugian, menjalankan perjanjian dan/atau mengakhiri perjanjian. Seluruh permintaan tersebut harus tertulis dengan jelas agar tidak lagi merugikan pihak manapun.

  4. Membuka Ruang Negosiasi

    Pada dasarnya, somasi memang dibuat untuk menegur atau mengingatkan pihak yang lalai untuk menunaikan perjanjian dan melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan ruang untuk negosiasi agar bisa menyelesaikan permasalahan secara kepala dingin dan efisien.

Prosedur Pembuatan Somasi

Pada dasarnya, tidak ada aturan resmi untuk membuat surat somasi. Artinya, pihak penggugat somasi dapat menentukan isi surat secara bebas. Kendati demikian, pihak penggugat harus mencantumkan secara jelas beberapa hal berikut:

  1. Kop surat lembaga (bila berasal dari instansi),
  2. Identitas calon tergugat atau debitur yang dituju (bisa perorangan atau instansi),
  3. Poin dan duduk perkara yang dipermasalahkan, serta hal yang dituntut,
  4. Jangka waktu kepada calon tergugat atau debitur untuk memenuhi janji atau kewajibannya,
  5. Upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap calon tergugat atau debitur apabila tidak dapat memenuhi janji atau kewajiban yang dituntut,
  6. Tanda tangan dan nama jelas.

 

Kontak KH

Demikian ulasan mengenai somasi, dari mulai pengertian, fungsi, bentuk, hingga prosedur untuk membuatnya. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan lalai merupakan hal atau peristiwa yang bisa membawa seseorang ke perkara hukum.

Namun, untuk menyatakan jika seseorang lalai atau tidak juga pastinya perlu dicermati seksama. Sebelum melayangkan somasi, pihak penggugat perlu mempelajari perjanjian serta berbagai dokumen untuk memahami tentang proses serta akar masalahnya.

Dengan begitu, pihak yang tergugat pun dapat mengerti permasalahan yang terjadi dan sama-sama mencari solusi terbaiknya. Jangan sampai surat somasi yang dilayangkan hanya bersifat pendapat atau opini sehingga menjadi sangat mudah dipatahkan atau bahkan malah menimbulkan fitnah dan kesalahpahaman semata.

Ya, somasi dilakukan untuk menyelesaikan masalah, bukan justru mendatangkan masalah baru. Oleh karena itu, sebaiknya pihak penggugat yang merasa dirugikan dapat menguasakan pengurusan somasi kepada jasa konsultan hukum.

Terdapat berbagai macam layanan hukum di Indonesia yang dapat membantumu mengurus perihal somasi, salah satunya di Kontrak Hukum. Kami sudah terpercaya oleh lebih dari puluhan partner perusahaan besar di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka.

Nah, sama halnya bagi Sobat KH yang menghadapi masalah hukum dan masih bingung mengenai proses atau langkah apa yang harus dilakukan, ada baiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan legal profesional yang ada di Kontrak Hukum.

Tak perlu khawatir karena semua data serta informasi Sobat KH terjamin aman dan terlindungi. Tunggu apalagi, permudah segala kebutuhan hukum-mu dengan kunjungi laman https://kontrakhukum.com/semua-layanan/ atau hubungi kami via link berikut Tanya KH serta melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.