Skip to main content

Tahukah Sobat KH bahwa selain NIB, izin usaha, dan HaKI, pelaku usaha juga perlu mengurus legalitas dokumen lingkungan hidup agar perusahaannya diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha? Salah satu dokumen lingkungan hidup yang dimaksud berupa SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Pengertian SPPL

SPPL berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Meskipun tidak semua kategori usaha diwajibkan memiliki SPPL, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui apakah usaha yang akan dijalankan perlu memiliki SPPL atau tidak. Hal ini karena usaha yang dijalankan tanpa SPPL akan membuat pelaku usaha memperoleh sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah yang apabila tidak dijalankan akan dikenakan pembebanan denda.

Pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Perlu diketahui bahwa penerapan sanksi administrasi tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. Untuk mengetahui apa saja usaha yang memerlukan SPPL dan bagaimana cara memperolehnya, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Yuk simak sampai bawah.

Dalam Pasal 22 angka 13 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha.  Untuk penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah. Penetapan dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui keputusan gubernur atau bupati/wali kota. Meskipun pada umumnya bidang usaha/kegiatan yang ditetapkan di masing-masing daerah sama namun jenis kegiatan dan skala/besaran yang diatur dapat berbeda karena kembali kepada penilaian masing-masing kepala daerah atas wilayahnya.

Di Jakarta misalnya, jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi SPPL diatur dalam Keputusan Gubernur No. 2333 Tahun 2002. Dalam kepgub tersebut, jenis usaha dan/atau kegiatan usaha dibagi kedalam beberapa bidang, diantaranya.

  • Bidang perhubungan seperti pembangunan pool angkutan, bengkel, pengujian kendaraan bermotor dan uji emisi dengan luas lahan lebih dari 0,10 ha dan kurang dari 0,25 ha.
  • Bidang prasarana wilayah seperti papan reklame/iklan dengan luas kurang dari 120 m3.
  • Bidang pariwisata seperti rumah makan/restoran yang menyediakan kurang dari 100 meja, obyek wisata kurang dari 1 ha, karaoke, kolam memancing, hingga pangkas rambut.
  • Bidang kesehatan seperti salon kecantikan, balai pengobatan, laboratorium, dan klinik.
  • Bidang energi dan sumber daya mineral seperti genset untuk kepentingan sendiri.
  • Bidang pertanian seperti budidaya tanaman pangan dengan skala 1 sampai 2 ha, budidaya ayam potong dengan produksi kurang dari 15.000 dan luas lahan kurang dari 1 hektar. 
  • Bidang perikanan seperti budidaya ikan tambak dengan luas kurang dari 2 ha.
  • Bidang kehutanan seperti kegiatan pengusahaan komoditas hasil hutan baik kayu maupun non kayu yang memiliki kebutuhan bahan baku < 300 m3/bulan (kayu) dan < 300 ton/bulan (non kayu).
  • Bidang perindustrian dan perdagangan seperti industri es krim dari susu, makaroni, mie, spaghetti, roti, kue kering, kue basah, bumbu masak dan sejenisnya.

Untuk memperoleh SPPL, pelaku usaha harus melakukan permohonan terlebih dahulu ke PTSP di kota/kabupaten tempat usaha/kegiatan dilakukan. Pelaku usaha juga harus mengisi formulir dan melampirkan dokumen lain, seperti identitas pemohon/penanggung jawab, surat kuasa jika permohonan dilakukan melalui kuasa, bukti kepemilikan tanah jika milik pribadi, perjanjian sewa menyewa atau surat pernyataan jika tanah atau bangunan disewa dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan jika tanah atau bangunan disewa, dan MOU jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga. Khusus pemohon yang berbentuk badan usaha/badan maka harus dilampirkan juga akta pendirian dan perubahannya, SK pengesahan pendirian dan perubahan, dan NPWP.

Selain melalui PTSP, Sobat KH juga dapat menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Data serta informasi milik Sobat KH juga terjamin aman dan terlindungi. Lebih lanjut Sobat KH bisa langsung mengunjungi laman Izin Lingkungan SPPL.

BACA JUGA: Apa itu SSW?

Selanjutnya, formulir dan dokumen tersebut akan diperiksa. Apabila terdapat kekurangan data/informasi dan memerlukan tambahan/perbaikan, maka pemohon wajib melengkapinya terlebih dahulu. Instansi lingkungan hidup yang bersangkutan kemudian akan melakukan verifikasi. Berdasarkan hasil verifikasi, instansi lingkungan hidup akan memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL jika usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha dan/atau kegiatan yang wajib membuat SPPL atau menolak SPPL jika usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.

Kontak KH

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai SPPL dan cara memperolehnya. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki SPPL segera urus SPPL Sobat KH untuk menghindari sanksi dan kerugian yang timbul jika legalitas usaha yang dimiliki belum lengkap. Jika Sobat KH memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi mengenai SPPL, izin usaha, atau masalah hukum lainnya, jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.