Skip to main content

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia. SPT Tahunan Pribadi bertujuan untuk melaporkan penghasilan, pajak yang telah dibayar, dan kewajiban lainnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi sebagian orang, mengisi SPT Tahunan menjadi hal yang membingungkan karena banyaknya dokumen yang perlu kamu siapkan.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami dengan tepat untuk mempersiapkan laporan pajak pribadi. Artikel ini akan membahas mengenai pengertian SPT Tahunan Pribadi, Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi, Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi, dan Cara Lapor  SPT Tahunan Pribadi Melalui Online.

Pengertian SPT Tahunan Pribadi

Setiap orang yang memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan SPT Tahunan Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan peraturan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1 ayat 2, Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perpajakan yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan telah tertulis dalam beberapa peraturan yaitu: 

  1. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) 
  3. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per – 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan 

Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

Bagi wajib pajak pribadi terdapat tiga jenis formulir yang dapat kamu sesuaikan dengan kebutuhan. Formulir ini bergantung pada klasifikasi berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang kamu miliki dalam satu tahun. Berikut ini tiga jenis formulir SPT Tahunan Pribadi:

  • Formulir SPT 1770

Untuk wajib pajak yang memiliki bisnis, pekerja yang mempunyai keahlian tertentu, dan pekerja lepas menggunakan formulir SPT 1770. Formulir ini juga berlaku untuk pribadi yang memiliki pekerjaan lebih dari satu, termasuk untuk orang yang bekerja lebih dari satu perusahaan dengan PPh final.   

  • Formulir SPT 1770 S

Formulir SPT 1770 S (Sederhana)  bisa kamu gunakan jika wajib pajak memperoleh penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dan mempunyai penghasilan lebih dari satu tempat kerja. 

  • Formulir SPT 1770 SS

Wajib pajak yang memperoleh penghasilan kurang atau setara Rp. 60.000.000 per tahun akan menggunakan formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana). Karyawan yang hanya bekerja di satu tempat selama minimal setahun menggunakan formulir jenis ini.

  • Formulir 1712 A1 dan 1712 A2

Bagi waijb pajak, kamu perlu menyiapkan formulir 1712 A1 dan 1712 A2 sebagai formulir tambahan. Formulir ini bisa kamu dapatkan jika perusahaan memberikannya. Perusahaan akan memberikan formulir 1712 A1 bagi pekerja swasta, sedangkan formulir 1712 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi, wajib pajak perlu memenuhi syarat dalam proses pelaporan, antara lain:

  • NPWP
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN)
  • Akun DJP Online
  • Bukti pajak dari perusahaan tempat bekerja

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, wajib pajak dapat langsung melaporkan SPT dengan menyesuaikan formulir yang sesuai klasifikasinya. Apabila telah lengkap, segera lapor SPT Tahunan Pribadi melalui online. Berikut ini cara lapor SPT Tahunan Pribadi melalui laman DJP Online:

  1. Buka laman DJP 
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP, password, dan kode keamanan yang tersedia, kemudian klik “Login”
  3. Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu “Lapor” dan pilih metode pengisian SPT melalui e-Filing atau e-Form.
  4. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan berdasarkan formulir yang telah diklasifikasi.
  5. Jika memilih pelaporan SPT melalui e-Form, kamu dapat mengunduh formulir yang tersedia kemudian segera isi SPT secara offline. Apabila sudah terisi secara lengkap, segera unggah formulir SPT dalam format pdf ke DJP Online.
  6. Jika memilih laporan SPT melalui e-Filing, pilih ikon e-Filing dan klik tombol buat “Buat SPT”
  7. Kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah menyelesaikan langkah pelaporan SPT Tahunan Online. Ditjen Pajak akan mengirimkan BPE ke email yang telah tercantum.

Bayar Pajak Pribadi Secara Gampang Bersama Kontrak Hukum

Bagi Sobat KH yang sedang mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan Pribadi atau membutuhkan panduan terkait perpajakan, Kontrak Hukum siap memberikan solusi.
Kami menawarkan layanan pendampingan perpajakan, termasuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan yang sesuai dengan peraturan terbaru, sehingga proses pelaporan pajak Anda menjadi lebih mudah dan terjamin.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai layanan pajak kami, kunjungi laman Layanan KH – Perpajakan. Jika masih memiliki pertanyaan, Sobat KH bisa berkonsultasi langsung di Tanya KH atau melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Selain itu, Sobat KH juga dapat bergabung dengan Komunitas Bisnis KH untuk mendapatkan informasi seputar perpajakan, hukum bisnis, dan dukungan dari ahli profesional serta para pelaku usaha lainnya. Daftar sekarang melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.

Jangan lewatkan juga kesempatan untuk menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan bergabung dalam Affiliate Program Kontrak Hukum. Pendaftaran mudah, langsung saja klik link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis