Skip to main content

Ketika seorang suami meninggal, persoalan warisan sering kali menjadi topik yang sensitif, terutama jika almarhum memiliki lebih dari satu istri. 

Dalam situasi ini, istri kedua mungkin bertanya-tanya tentang haknya atas harta peninggalan suami.

Lalu, apakah istri kedua berhak mendapatkan warisan? Apa saja hak yang dapat istri kedua peroleh dari harta peninggalan suami? Selain itu, apakah perjanjian perkawinan dapat mempengaruhi pembagian warisan? Mari kita bahas satu per satu dalam artikel berikut ini.

Jenis-Jenis Harta dalam Perkawinan

Sebelum membahas hak waris istri kedua, penting untuk diketahui bahwa terdapat dua jenis harta dalam perkawinan, yaitu (Pasal 25 dan 36 UU Perkawinan):

  1. Harta Bawaan

Suami dan istri masing-masing membawa harta yang telah mereka miliki sebelum menikah, serta harta yang mereka dapatkan sebagai hadiah atau warisan.

Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing, dalam arti merupakan milik pribadi masing-masing suami-istri.

  1. Harta Bersama

Suami istri memperoleh harta bersama selama masa pernikahan. Terhadap harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

Namun, jika pasangan membuat perjanjian pranikah atau pascanikah, mereka dapat mengatur pemisahan harta secara jelas untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Bubarnya Harta Bersama Karena Kematian

Menurut Pasal 126 KUHPerdata, harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena kematian. 

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa jika istri meninggal, suami berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, dan ahli waris istri menerima sisanya sebagai harta warisan.

Jika suami meninggal dunia tanpa adanya perjanjian pisah harta, maka istri akan memperoleh separuh dari harta bersama sebagai milik pribadinya. Ahli waris suami akan membagi sisanya sebagai warisan.

Hukum menetapkan bahwa istri yang ditinggal mati berhak atas bagian warisan yang sama dengan anak sah.

Lalu, Bagaimana Hak Waris Istri Kedua?

Kami telah menjelaskan sebelumnya bahwa harta benda yang masing-masing orang peroleh sebagai warisan merupakan harta bawaan, sehingga harta tersebut menjadi milik pribadi masing-masing.

Namun, jika suami dan istri setuju untuk menggabungkan harta mereka dalam perjanjian perkawinan, maka ketentuan ini bisa berubah. 

Jika suami dan istri kedua tidak mengatur penggabungan harta bawaan, harta warisan yang suami terima dari istri pertama akan tetap menjadi miliknya sendiri, bukan harta bersama.

Istri kedua berhak mendapatkan bagian dari harta warisan suami yang sebelumnya ia terima dari istri pertama jika suami meninggal dunia.

Namun, jika suami menikah lagi dan memiliki anak dari perkawinan sebelumnya, ada beberapa aturan yang harus mereka ikuti (Pasal 852 a KUHPerdata):

  1. Istri kedua tidak boleh menerima bagian lebih besar dari yang diterima salah satu anak suami atau keturunannya.
  2. Istri kedua harus mendapatkan bagian warisan yang tidak melebihi ¼ dari total harta yang diwariskan.

Selain itu, jika suami meninggalkan wasiat untuk istri kedua, istri tidak boleh menerima jumlah yang lebih besar dari bagian waris terbesar yang seharusnya dia terima.

Ingatlah bahwa selain harta, utang juga dapat menjadi tanggung jawab bersama. Jika tidak ada perjanjian perkawinan yang memisahkan harta, maka utang dan harta bersama akan mengacu pada undang-undang perkawinan yang berlaku.

Namun, jika perjanjian perkawinan menyatakan bahwa utang menjadi tanggung jawab bersama, suami dan istri akan menanggung utang tersebut secara bersama-sama.

Kontak KH

Sebagai penutup, sangat penting bagi setiap pasangan untuk memahami hak-hak mereka, terutama ketika menghadapi masalah warisan yang bisa jadi rumit.

Menyusun perjanjian perkawinan dan melakukan konsultasi hukum adalah cara yang bijak untuk melindungi harta dan hak masing-masing pasangan.

Dengan begitu, kamu dapat mencegah konflik di masa depan dan memastikan pembagian harta warisan berlangsung adil sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nah, jika kamu membutuhkan bantuan dalam hal ini, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum.

Tim kami siap membantumu menyusun perjanjian pranikah atau pascanikah dengan biaya mulai dari Rp3.990.000!

Segera kunjungi laman Layanan KH – Perjanjian Perkawinan. Jika ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Khusus para pelaku bisnis juga bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH sebagai wadah dan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pebisnis lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH

Selain itu, kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis