Skip to main content

Berpisah dalam rumah tangga tentu bukanlah keputusan yang mudah, namun terkadang ada kondisi-kondisi yang membuat perceraian menjadi pilihan terakhir. Salah satu alasan yang sering muncul adalah ketika suami tidak memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya.

Suami wajib memberikan nafkah kepada istri secara berkala. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No 1/1974.

Jika kewajiban ini tidak terpenuhi, istri memiliki hak untuk mempertanyakan kelangsungan rumah tangganya. 

Banyak istri yang bertanya-tanya, apakah mereka boleh menggugat cerai jika suami tidak memberikan nafkah? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui dasar hukum dan hak-hak istri saat menghadapi situasi ini.

Kapan Istri Bisa Gugat Cerai Suami?

Semua orang tidak menginginkan perceraian. Namun, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), ada sejumlah alasan yang dapat menjadi alasan perceraian, salah satunya jika di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Berikut ini adalah beberapa alasannya:

    1. salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan melakukan hal-hal lain yang sulit disembuhkan;
    2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
    3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
    4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
    5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
  • antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  1. suami melanggar taklik talak;
  2. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Kewajiban Suami Memberikan Nafkah yang Layak

Suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri bisa menggambarkan kondisi seperti yang tercantum dalam alasan pada poin F.

Selain sejumlah alasan yang telah diterangkan, penting untuk mengetahui bahwa suami harus memberikan nafkah yang layak kepada istri

Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Salah satu kewajiban suami adalah melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Selain itu, Pasal 80 ayat (4) KHI juga menegaskan kewajiban ini dengan menerangkan:

sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:

  • nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
  • biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak;
  • biaya pendidikan bagi anak.

Nyatanya, suatu perkawinan menciptakan hubungan keperdataan antara suami dan istri, melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh keduanya.

Dengan kata lain, jika suami tidak memberikan nafkah yang layak kepada istri, ia melakukan wanprestasi.

Lalu, Bagaimana Jika Suami Tidak Mampu Menafkahi?

Jika suami tidak memenuhi kewajiban memberi nafkah, istri dapat menggugat ke pengadilan untuk menuntut nafkah yang layak.

Maka, mengenai pemberian nafkah yang layak, sebenarnya sudah tersedia upaya hukumnya, yaitu gugatan untuk menuntut nafkah, dan tidak serta merta harus menempuh langkah perceraian. Istri dapat menempuh langkah ini dalam proses mediasi di pengadilan sebelum putusan perceraian dibuat.

Meskipun dalam alasan perceraian yang kami jelaskan di awal artikel ini ketidakmampuan memberi nafkah bukan merupakan salah satu alasan perceraian, namun dalam praktiknya, tidak adanya nafkah lahir/finansial kepada istri dapat membuat hubungan suami istri tidak harmonis dan terjadi pertengkaran antara keduanya. Istri kemudian dapat menjadikan hal ini sebagai alasan untuk bercerai.

Perjanjian Pra Nikah untuk Mengatur Nafkah

Dalam pernikahan, kewajiban memberi nafkah merupakan salah satu pondasi penting yang mendukung keharmonisan hubungan suami istri. Namun, jika suami tidak memenuhi kewajiban ini, hal tersebut dapat berdampak signifikan terhadap kelangsungan rumah tangga.

Ketidakmampuan atau kelalaian dalam memberi nafkah sering memicu perceraian, meskipun pasangan sebenarnya masih bisa menempuh mediasi atau tuntutan hukum terkait nafkah sebelum memutuskan untuk bercerai.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan yang akan menikah untuk mempertimbangkan perjanjian pranikah. 

Perjanjian pranikah bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi merupakan instrumen hukum yang dapat mengatur secara detail tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk soal pemberian nafkah. 

Suami dan istri menetapkan kesepakatan yang jelas dalam perjanjian ini mengenai jumlah nafkah yang harus diberikan, frekuensi pemberian nafkah (misalnya bulanan atau tahunan), serta kebutuhan yang harus ditanggung, seperti biaya tempat tinggal, kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak, hingga biaya perawatan kesehatan.

Selain itu, perjanjian pranikah juga dapat mencantumkan skema penyelesaian jika salah satu pihak melakukan wanprestasi atau lalai dalam memenuhi kewajibannya. 

Misalnya, jika suami tidak memenuhi nafkah sesuai perjanjian, istri dapat menuntut kompensasi atau mencari solusi melalui mediasi terlebih dahulu.

Perjanjian ini dapat mengatur proses penyelesaian sengketa secara spesifik, apakah akan melalui jalur mediasi, arbitrase, atau langsung ke pengadilan.

Lebih dari itu, perjanjian pranikah juga dapat mengatur pembagian harta gono-gini jika terjadi perceraian.

Intinya, dengan perjanjian pranikah, kedua belah pihak tidak hanya melindungi diri mereka dari kemungkinan konflik di masa depan, tetapi juga menciptakan kejelasan dan kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajiban selama pernikahan.

Kontak KH

Butuh bantuan membuat perjanjian yang sah secara hukum? Hubungi Kontrak Hukum sekarang! Kami menyediakan layanan pembuatan perjanjian pranikah dan pasca nikah hanya dengan harga Rp3 jutaan.

Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Perjanjian Pra Nikah & Pasca Nikah. Jika ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Khusus para pelaku bisnis juga bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH sebagai wadah dan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pebisnis lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH

Selain itu, kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya! 

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis