Skip to main content

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace resmi diundur hingga 1 November 2026. Namun, ternyata sistem di beberapa platform e-commerce telah memotong saldo seller secara otomatis selama lima hari pertama di bulan Agustus 2026.

Fakta ini dibenarkan langsung oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengungkapkan bahwa penyedia platform memang sempat mengeksekusi kewajiban pemotongan pajak sesuai amanat awal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025, sebelum akhirnya pemerintah menginjak rem pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Nah, dengan adanya penundaan resmi dari DJP tersebut, lantas bagaimana nasib dana seller yang sudah telanjur terpotong?

Instruksi Tegas DJP, Dana Wajib Dikembalikan Utuh

Seiring dengan terbitnya keputusan penundaan pemungutan pajak hingga akhir Oktober 2026, dasar hukum untuk menarik dana di bulan Agustus menjadi gugur. Oleh karena itu, DJP langsung memberikan instruksi kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Seluruh PPh Pasal 22 yang sempat dipungut oleh platform marketplace selama 5 hari pertama di bulan Agustus wajib dikembalikan secara utuh kepada masing-masing pedagang dalam negeri. DJP tidak menahan sepeser pun dana tersebut. Meski demikian, pemerintah menyerahkan sepenuhnya mekanisme teknis pengembalian (refund) kepada kebijakan dan sistem internal masing-masing platform marketplace.

Baca juga: PPh Marketplace Batal Dipotong Mulai 1 Agustus? Ini Alasan Resmi Penundaan ke 1 November 2026

Jadwal dan Mekanisme Pengembalian per Marketplace

Setiap platform memiliki Service Level Agreement (SLA) dan jadwal pemrosesan yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa mekanisme pengembalian dana dari tiga raksasa e-commerce di Indonesia:

1. Tokopedia dan TikTok Shop

Kolaborasi sistem antara Tokopedia dan TikTok Shop merespons penundaan ini dengan sangat cepat. Kedua platform tersebut secara resmi telah menghentikan seluruh proses pemotongan pajak lebih lanjut mulai 6 Agustus 2026 tepat pukul 17.00 WIB.

Bagi seller yang saldonya sempat terpotong pada rentang waktu 1 hingga 5 Agustus, sistem akan memproses pengembalian secara kumulatif. Dana tersebut diperkirakan akan masuk kembali ke akun Penjual (Seller Center) kamu paling lambat pada tanggal 30 September 2026.

2. Shopee

Sebagai salah satu marketplace dengan volume transaksi terbesar, Shopee juga memastikan bahwa pemotongan PPh Pasal 22 telah dihentikan total. Untuk mengembalikan hak para seller, Shopee menerapkan skema pengembalian dana secara bertahap.

Proses pengembalian (refund) di sistem Shopee mulai berjalan sejak 14 Agustus 2026 hingga batas akhir 30 September 2026. Kabar baiknya, seluruh rangkaian proses pengembalian PPh Pasal 22 ini berjalan mutlak secara otomatis melalui sistem. Artinya, para seller tidak perlu repot-repot mengisi formulir klaim, membuat tiket bantuan, atau melakukan tindakan manual apa pun.

Baca juga: UMKM Marketplace di Bawah Rp500 Juta Tetap Dipotong PPh? Cek Status Surat Pernyataan Omzet

Apa yang Harus Seller Lakukan Sekarang?

Meskipun sistem akan bekerja secara otomatis, kamu tidak boleh bersikap pasif. Berikut adalah tiga langkah antisipasi yang wajib kamu lakukan selama masa tunggu pencairan dana:

1. Jangan Ubah Rekening Bank

Selama periode Agustus hingga akhir September 2026, hindari mengubah, menghapus, atau mengganti nomor rekening utama yang tertaut di akun toko online kamu. Perubahan data di tengah proses refund berisiko membuat transfer dana gagal atau tertunda lebih lama.

2. Cek Mutasi Saldo Berkala

Rutinlah mengecek riwayat mutasi atau laporan keuangan di dalam dasbor penjual. Pantau apakah ada transaksi masuk dengan keterangan “Pengembalian Pajak”, “Refund PPh”, atau “Penyesuaian Saldo”.

3. Pisahkan Pencatatan Keuangan

Dana yang kembali ini adalah uang hasil penjualan kamu sendiri, bukan merupakan penghasilan tambahan atau subsidi. Oleh karena itu, pastikan kamu mencatatnya dengan benar di pembukuan agar omzet bulan tersebut tidak tercatat ganda (double entry).

Baca juga: Banyak Akun Marketplace Menggunakan Satu NPWP? Omzet Pajak Tetap Harus Dilihat sebagai Satu Usaha

Kelola Arus Kas dan Pajak Bisnismu Secara Profesional

Jangan biarkan bisnis kamu terhambat oleh urusan administratif! Serahkan seluruh beban pengelolaan keuangan dan perpajakan toko online kamu kepada tim ahli di Kontrak Hukum. Kami menyediakan ekosistem layanan yang sangat cocok untuk karakteristik bisnis digital:

  • Jasa Pembuatan Laporan Keuangan Bulanan: Dapatkan kemudahan memantau perputaran arus kas, laporan laba rugi, dan rekonsiliasi mutasi saldo dari berbagai marketplace secara presisi. Kamu tidak perlu lagi pusing menyusun ribuan baris data transaksi secara manual di Excel.

  • Jasa Pelaporan SPT Bulanan & Tahunan: Tim konsultan hukum dan pajak kami siap mengambil alih tugas menyusun serta melaporkan SPT bisnismu secara akurat. Kami memastikan perusahaan kamu tetap berstatus taat hukum, memaksimalkan efisiensi pajak, dan terhindar dari sanksi denda kelalaian.

Amankan kepatuhan hukum dan pastikan kelancaran finansial usahamu sekarang juga dengan berkonsultasi langsung secara gratis via Tanya KH di WhatsApp.

Pastikan Sobat KH tidak tertinggal satupun update mengenai regulasi e-commerce dan perpajakan terbaru di Indonesia dengan mengikuti akun Instagram @kontrakhukum. Mari berkolaborasi, bertukar insight, dan kembangkan skala bisnismu bersama ratusan pengusaha hebat lainnya di Komunitas Bisnis KH.

FAQ: Pertanyaan Seputar Refund PPh Marketplace

1. Apakah pengembalian dana ini akan dikenakan pajak lagi?

Tentu saja tidak. Dana pengembalian (refund) tersebut murni merupakan uang hasil penjualan (omzet) kamu yang sebelumnya sempat tertahan sementara oleh sistem marketplace. Karena statusnya bukan penghasilan tambahan yang baru, dana tersebut tidak akan terkena potongan pajak berganda.

2. Jika dana belum masuk hingga 30 September, apa yang harus saya lakukan?

Jika melewati tenggat waktu akhir bulan September dana masih belum tercermin di saldo penjual, segera siapkan bukti tangkapan layar pemotongan di bulan Agustus, lalu hubungi Customer Service masing-masing marketplace melalui fitur Helpdesk untuk meminta kejelasan status pencairan.

3. Apakah omzet di bawah Rp500 juta tetap mendapatkan pengembalian?

Ya. Semua pedagang yang saldonya sempat terpotong pada awal Agustus tanpa memandang apakah total omzetnya di atas atau di bawah Rp500 juta setahun berhak menerima pengembalian penuh atas potongan tersebut, karena landasan pemungutannya telah resmi ditunda oleh pemerintah.

Referensi:

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis