Skip to main content

Budidaya ikan lele merupakan salah satu bisnis ternak ikan yang banyak dilirik oleh pelaku usaha. Tidak dapat dipungkiri, ikan lele memang menjadi jenis ikan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Karena banyak dikonsumsi, permintaan pasar untuk ikan lele juga ikut meningkat. Bukan hanya itu, budidaya ikan lele juga tidak membutuhkan modal yang besar, cocok untuk pemula karena mudah dipelajari, serta perawatannya tidak susah dan memakan biaya jika dibandingkan dengan budidaya jenis ikan lain. Hal inilah yang membuat budidaya ikan lele semakin populer di Indonesia.

Tidak sedikit “bapak-bapak” yang kemudian juga berubah haluan untuk menjadi peternak lele karena menilai adanya potensi yang menguntungkan dalam bidang usaha ini. Namun, untuk memulai budidaya ikan lele ternyata terdapat surat izin yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha lho. Mau tahu apa surat izin yang dimaksud dan bagaimana cara mengurusnya? Yuk cari tahu jawabannya dari penjelasan Kontrak Hukum berikut ini.

Budidaya Menurut Undang-Undang

Menurut UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembudidayaan ikan didefinisikan sebagai kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 5 UU Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha.

Selain itu, orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan juga wajib mematuhi ketentuan mengenai:

  • jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
  • jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
  • daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
  • persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
  • sistem pemantauan kapal perikanan;
  • jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
  • jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budidaya;
  • pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
  • pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
  • ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
  • kawasan konservasi perairan;
  • wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
  • jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Indonesia; dan
  • jenis ikan yang dilindungi.

Lokasi Usaha Budidaya

Pasal 5 UU No. 31 tahun 2004 menyebutkan, wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi:

  • Perairan Indonesia.
  • ZEEI.
  • Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut dalam Pasal 17 disebutkan bahwa pemerintah mengatur dan mengembangkan penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan dalam rangka pengembangan pembudidayaan ikan. Dalam penjelasan pasal, prasarana pembudidayaan ikan yang dimaksud hanya terdiri dari kolam, tambak, dan saluran tambak.

Setelah adanya perubahan dalam UU No. 45 tahun 3009, pembudidayaan ikan kini tidak lagi terbatas di kolam atau tambak tetapi dapat dilakukan pula di sungai, danau, dan laut. Namun karena perairan ini menyangkut kepentingan umum, perlu dilakukan penetapan lokasi dan luas daerah serta cara yang dipergunakan agar tidak mengganggu kepentingan umum terlebih dahulu. Di samping itu, perlu ditetapkan ketentuan yang bertujuan melindungi pembudidayaan tersebut, misalnya, pencemaran lingkungan sumber daya ikan.

Surat Izin Usaha Perikanan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan wajib memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP). SIUP merupakan izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP tahun 2014, jenis usaha di bidang pembudidayaan ikan terbagi menjadi beberapa bidang, diantaranya:

  • Usaha pembenihan ikan.
  • Usaha pembesaran ikan.
  • Usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan.
  • Usaha pembenihan ikan dan pembesaran ikan.
  • Usaha pembenihan ikan dan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan.
  • Usaha pembesaran ikan dan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan.
  • Usaha pembenihan ikan, pembesaran ikan, dan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan.

Perlu diketahui bahwa jenis usaha diatas dapat mempengaruhi izin usaha yang harus diurus pelaku usaha. Karena jika pelaku usaha juga melakukan pengangkut ikan, selain SIUP perlu diurus izin kapal dalam bentuk SIKPI. SIUP sendiri juga terbagi menjadi :

  • SIUP Pembenihan.
  • SIUP Pembesaran.
  • SIUP Pembenihan dan Pembesaran.

Sebagai informasi, kewajiban memiliki SIUP dikecualikan atau tidak wajib dipenuhi oleh pembudi daya-ikan kecil. Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk memperoleh SIUP, pelaku usaha dapat mengajukan melalui OSS dengan melengkapi beberapa persyaratan, diantaranya :

a. Rencana usaha yang meliputi:

  • Rencana kegiatan usaha;
  • Rencana tahapan kegiatan;
  • Rencana teknologi yang digunakan;
  • Sarana usaha yang dimiliki;
  •  Rencana pengadaan sarana usaha;
  • Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan
  • Rencana pembiayaan.

b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab korporasi, dengan menunjukkan aslinya;

c.    Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau korporasi, dengan menunjukkan aslinya;

d.    Surat keterangan domisili usaha.

e.    Akta pendirian badan usaha.

f.    Izin lokasi, dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat.

g.    Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

h.    Pas foto ukuran 4×6 dan specimen tanda tangan; dan

i.    Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

Sanksi

Pasal 92 UU No. 31 tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha pembudidayaan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa memiliki SIUP dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai surat izin usaha perikanan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha budidaya ikan lele serta cara mengurusnya. Bagi Sobat KH yang berminat untuk menjadi peternak ikan lele namun masih bingung mengenai prosedur pendirian usaha, cara mengurus surat izinnya, atau ingin melakukan konsultasi bisnis, Sobat KH dapat menghubungi Kontrak Hukum di Tanya KH atau melalui media sosial instagram @kontrakhukum. Untuk informasi lebih lanjut, Sobat KH juga dapat mengunjungi website kami di www.kontrakhukum.com.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.