Skip to main content

Memiliki bisnis sendiri adalah impian banyak orang, tetapi tidak semua pebisnis memahami syarat mendirikan badan usaha swasta yang harus terpenuhi sebelum beroperasi secara legal. Di Indonesia, mendirikan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) bukan sekadar mendaftarkan nama perusahaan. Ada berbagai regulasi yang harus dipatuhi, dokumen yang perlu disiapkan, serta prosedur hukum yang harus dijalani agar bisnis dapat berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari.

Sebagai entitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta, BUMS memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, banyak pengusaha yang masih bingung dengan langkah-langkah pendiriannya. Bagaimana memilih bentuk badan usaha yang tepat? Apa saja dokumen yang kamu perlukan? Dan bagaimana cara memastikan bisnis Anda sudah sesuai dengan hukum yang berlaku?

Artikel ini akan membahas secara mendalam persyaratan dan prosedur pendirian BUMS, termasuk regulasi terkini yang harus kamu perhatikan. Dengan memahami prosesnya secara menyeluruh, Anda dapat menghindari kesalahan yang berpotensi menghambat bisnis di masa depan.

Syarat Mendirikan Badan Usaha Swasta

Memulai bisnis bukan hanya soal ide dan modal, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Agar bisnis Anda dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan, memahami syarat mendirikan badan usaha swasta menjadi langkah awal yang tidak bisa kamu abaikan.

Sebelum memasuki tahap prosedural, penting untuk memilih jenis badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan dan skala bisnis Anda. Setiap bentuk badan usaha memiliki kelebihan, kekurangan, serta regulasi yang berbeda. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pendirian.

Memilih Bentuk Badan Usaha

Langkah pertama dalam mendirikan BUMS adalah menentukan bentuk badan usaha yang akan Anda dirikan. Pilihan ini akan mempengaruhi aspek legal, pajak, hingga tanggung jawab pemilik terhadap risiko usaha. Berikut beberapa opsi yang tersedia di Indonesia:

1. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dengan modal yang terbagi dalam saham. Keunggulan utama PT adalah pemisahan antara kekayaan pribadi pemegang saham dengan aset perusahaan, sehingga risiko pribadi lebih terjaga.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT memiliki beberapa persyaratan utama, seperti:

  • Minimal memiliki dua pendiri yang berperan sebagai pemegang saham.
  • Modal dasar minimal ditetapkan oleh pendiri, dengan ketentuan 25% harus disetor penuh (Pasal 33).
  • Wajib memiliki komisaris dan direktur sebagai organ perusahaan.
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 7).

2. Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu pasif yang hanya menyertakan modal. CV lebih fleksibel dalam permodalan dibandingkan PT, tetapi tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas, sehingga ada risiko lebih besar.

3. Firma

Firma merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha bersama dengan satu nama. Berbeda dengan PT dan CV, firma tidak memiliki pemisahan aset antara perusahaan dan pemiliknya, sehingga setiap sekutu bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan.

4. Usaha Perseorangan

Usaha perseorangan cocok bagi bisnis kecil dengan modal terbatas. Proses pendiriannya sangat sederhana, tetapi pemilik bertanggung jawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan, termasuk utang yang timbul.

Persyaratan Umum Pendirian Badan Usaha

Setelah menentukan bentuk badan usaha yang sesuai, langkah berikutnya adalah memenuhi persyaratan administratif dan legal yang pemerintah wajibkan. Berikut beberapa dokumen yang harus kamu siapkan:

1. Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian adalah dokumen utama yang berisi anggaran dasar dan struktur perusahaan. Untuk PT dan CV, akta ini harus dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap badan usaha wajib memiliki NPWP sebagai identitas pajak perusahaan. Pendaftaran NPWP berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan.

3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP kamu perlukan sebagai bukti legal domisili perusahaan. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat, meskipun di beberapa daerah penggunaannya mulai tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sejak sistem Online Single Submission (OSS) berlaku, NIB menjadi identitas utama bagi perusahaan. Selain sebagai tanda daftar perusahaan, NIB juga berfungsi sebagai perizinan dasar untuk melakukan aktivitas usaha.

5. Izin Usaha Sesuai Bidang

Selain izin dasar, beberapa sektor usaha memerlukan izin khusus, seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk bisnis perdagangan.
  • Izin BPOM untuk industri makanan dan farmasi.
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) untuk sektor konstruksi.

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Sebagai bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan di Indonesia, mendirikan PT memerlukan beberapa tahapan administratif yang harus dipenuhi secara sistematis. Berikut prosedur lengkapnya:

1. Pemilihan dan Pendaftaran Nama Perusahaan

Nama perusahaan yang kamu pilih harus tergolong unik dan belum entitas lain gunakan. Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, nama PT tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum serta harus mencerminkan jenis usaha yang kamu jalankan.

2. Pembuatan Akta Pendirian

Akta pendirian disusun bersama notaris, yang mencantumkan anggaran dasar perusahaan, struktur kepemilikan, serta hak dan kewajiban pemegang saham.

3. Pengesahan Badan Hukum

Setelah akta pendirian selesai, pengajuan badan hukum berlangsung melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Setelah mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT Anda resmi berbadan hukum.

4. Pengurusan NPWP dan SKDP

NPWP harus segera kamu daftarkan di Kantor Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Sementara SKDP berguna sebagai bukti alamat domisili usaha.

5. Pendaftaran OSS untuk Mendapatkan NIB dan Izin Usaha

Setelah dokumen dasar terpenuhi, perusahaan harus mendaftarkan diri melalui OSS untuk memperoleh NIB dan izin usaha yang relevan dengan bidang yang dijalankan.

6. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

Sebagai langkah akhir, sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, pendirian PT harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Peraturan Terkait Modal dan Kepemilikan

Modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri. Namun, sesuai Pasal 33 UU PT, minimal 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan dan disetor penuh.

Untuk perusahaan yang melibatkan Penanaman Modal Asing (PMA), regulasinya mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mengatur sektor mana saja yang terbuka atau tertutup bagi investor asing.

Kontrak Hukum, Bantu Memenuhi Syarat Mendirikan Badan Usaha Swasta dengan Cepat

Memulai bisnis bukan hanya soal ide dan modal, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Proses pendirian badan usaha sering kali melibatkan berbagai tahapan administrasi yang kompleks dan memakan waktu. Untuk memastikan semua berjalan lancar, Kontrak Hukum siap membantu kamu dari awal hingga akhir dengan layanan profesional dan terpercaya.

Kami menyediakan layanan pendirian badan usaha yang mencakup pembuatan akta, perizinan usaha, hingga pengurusan NPWP dan NIB, semuanya dalam satu paket praktis. Dengan tim ahli yang berpengalaman, kamu bisa lebih fokus mengembangkan bisnismu tanpa harus repot mengurus birokrasi.

Ingin tahu lebih lanjut? Kunjungi Kontrak Hukum atau langsung tanyakan kebutuhanmu melalui Tanya KH atau DM Instagram di @kontrakhukum.

Jangan lupa, kamu juga bisa bergabung dalam Komunitas Bisnis KH untuk berdiskusi dan mendapatkan insight bisnis langsung dari para ahli dan pelaku usaha lainnya.

Ingin penghasilan tambahan? Daftar sebagai affiliate program Kontrak Hukum dan dapatkan komisi hingga jutaan rupiah dengan cara yang mudah!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis