Skip to main content

Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan dalam dunia bisnis karena berbagai alasan, salah satunya adalah karena PT sebagai badan usaha berbadan hukum yang terjamin kelangsungannya dan memiliki entitas subjek hukum yang terpisah dari para pendiri atau pemiliknya.

Namun seperti yang kita ketahui, menjalankan perusahaan merupakan kegiatan yang penuh tantangan. Mungkin saja seiring berjalannya waktu, perusahaan tersebut mengalami pailit atau kebangkrutan sehingga harus membubarkan PT.

Pembubaran PT adalah proses menghapus status hukum sebuah perusahaan sebagai badan hukum. Ketika ingin melakukan pembubaran, itu artinya Sobat KH sebagai pemilik PT mengakhiri seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan secara hukum.

Meskipun begitu, pembubaran PT tidak bisa dilakukan secara asal, lho! Agar hilangnya status badan hukum tersebut diakui, Sobat KH sebagai pemilik PT perlu memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan langkah sesuai prosedur.

Lalu, apa saja persyaratan dan prosedur yang dimaksud? Nah, untuk memahami lebih lanjut tentang syarat dan prosedur untuk pembubaran PT, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Dasar Terjadinya Pembubaran PT

Sebelum memahami lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur pembubaran PT, Sobat KH perlu terlebih dahulu mengetahui alasan dari pembubaran PT itu sendiri.

Selain kebangkrutan, terdapat beberapa alasan lainnya yang menjadi penyebab pembubaran PT, antara lain:

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Sesuai dengan Pasal 142 ayat (1) UU PT, yang berwenang untuk memutuskan pembubaran PT adalah RUPS. Usul pembubaran perusahaan kepada RUPS hanya berhak dilakukan oleh direksi, dewan komisaris dan pemegang saham.

Sementara untuk anggota direksi tidak dapat mengajukan usul pembubaran secara sendiri, namun harus berdasarkan Keputusan Rapat Direksi. Sedangkan usul oleh pemegang saham hanya dapat dilakukan oleh satu atau lebih yang mewakili paling sedikit satu persepuluh bagian dari jumlah saham dengan hak suara.

Berakhirnya Jangka Waktu Pendirian PT

AD atau Anggaran Dasar dapat menetapkan batas jangka waktu berdirinya PT. Ketika jangka waktu sudah habis, pembubaran dapat langsung terjadi dengan sendirinya karena hukum. Menurut UU PT, setelah lekatnya status pembubaran, pelaksanaan RUPS untuk menunjuk likuidator harus dilakukan dengan paling lambat 30 hari.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan

Seperti yang tercantum pada Pasal 146 ayat 1 UU PT, kejaksaan dapat mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan jika PT melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang berkepentingan berhak pula untuk mengajukan permohonan untuk pembubaran PT.

Harta Pailit PT Tidak Cukup Untuk Membayar Biaya Kepailitan

Sesuai dengan UU PT Pasal 142 ayat (1), tidak cukupnya harta pailit untuk melakukan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator, dapat berimbas pada pencabutan putusan pernyataan kepailitan atas usul Hakim Pengawas. Jika hal ini terjadi, maka penutupan PT dapat terjadi.

Harta Pailit PT Berada Dalam Keadaan Insolvensi

Setelah jatuhnya putusan pailit, maka harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. Sejak saat itu, maka mengakibatkan pembubaran perseroan, sesuai dengan UU PT Pasal 142 ayat (1).

Dicabutnya izin usaha PT 

Berdasarkan Pasal 142 ayat 1 UU PT,, dicabutnya izin usaha akan berdampak pada pembubaran PT jika izin yang dicabut merupakan satu-satunya jenis usaha yang dimiliki. Pencabutan izin usaha dapat merupakan sebuah sanksi administratif yang telah diatur dalam undang-undang.

Syarat Pembubaran PT

Untuk dapat melakukan pembubaran PT, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus Sobat KH penuhi, antara lain:

  1. KTP dan NPWP Direktur dan Komanditer;
  2. Akta pendirian sampai perubahan terakhir;
  3. Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir;
  4. Notulen/Berita Acara RUPS;
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  6. NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan TDP/NIB;
  7. Bukti laporan pajak bulanan dan tahunan PT.

Prosedur Pembubaran PT

Sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) UU PT, kegiatan pembubaran dapat diakui setelah PT tersebut menyelesaikan proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS.

Nah, untuk melakukan proses likuidasi, sebuah PT harus melakukan beberapa tahapan berikut:

  1. Melaksanakan RUPS dengan materi acara pembubaran PT dan penunjukkan likuidator untuk menjalankan proses likuidasi,
  2. Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor dan pihak terkait lainnya,
  3. Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan,
  4. Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS,
  5. LIkuidator melakukan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar serta memberitahukan kepada menteri terkait pembubaran,
  6. Menteri menghapus nama PT dari daftar perseroan, dan
  7. Menteri mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal dibubarkan, likuidator wajib memberitahukan pembubaran kepada kreditur dan menteri.

Itulah penjelasan mengenai syarat dan prosedur untuk pembubaran PT. Proses penutupan perusahaan, terutama PT memang melalui prosedur yang cukup rumit.

Mengingat pembubaran ini ditujukan untuk mengakhiri segala aktivitas dan tanggung jawab dari sebuah PT, maka penting bagi pemilik atau pendiri untuk memastikan terlebih dahulu terkait kewajiban yang harus dipenuhi termasuk hutang piutang, keuangan internal, perpajakan, dan lain-lain.

Sebab, sering kali kendala pembubaran PT datang dari dalam tubuh perusahaan, seperti misalnya masalah administrasi. Oleh karena itu, sangat dianjurkan menggunakan konsultan hukum yang terpercaya untuk membantu proses pembubaran PT.

Kontak KH

Nah, bagi Sobat KH yang berencana melakukan pembubaran PT, bisa konsultasikan terlebih dahulu bersama Kontrak Hukum. Kontrak Hukum adalah platform digital pertama di Indonesia yang menyediakan layanan legal terlengkap, terpercaya, dan terjangkau, salah satunya terkait hal-hal yang menyangkut badan usaha PT.

Bersama Kontrak Hukum, kamu dapat berkonsultasi hal-hal seputar badan usaha PT mulai dari pendirian, pembubaran, hingga persyaratan dan prosedur yang perlu dilakukan secara cepat dan efisien. Sobat KH bisa langsung klik laman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan/#pendirianpt untuk informasi lebih lanjut.

Untuk lebih jelasnya, Sobat KH bisa hubungi kami via link berikut Tanya KH, ataupun melalui Direct Message (DM) di Instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.