Skip to main content

Sebagai salah satu inovasi di dunia keuangan, fintech lending (P2P lending) telah menarik minat banyak masyarakat Indonesia.

Fintech lending memungkinkan peminjam dan pemberi pinjaman untuk terhubung melalui platform digital tanpa perlu melibatkan lembaga keuangan tradisional seperti bank.

Model ini menawarkan kemudahan dan aksesibilitas, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya sulit mendapatkan pinjaman dari bank.

Namun, meskipun menjanjikan, usaha fintech lending harus mematuhi berbagai syarat hukum agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia.

Pekaku usaha harus memperoleh izin operasional, memenuhi persyaratan legalitas, dan mematuhi semua regulasi OJK.

Lalu, apa saja syarat hukum untuk usaha fintech lending? Yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Sekilas Tentang Usaha Fintech Lending

Fintech lending atau P2P lending merupakan sistem pinjam meminjam, yang mempertemukan pendana dan peminjam secara online. 

Melalui P2P lending, orang akan dengan mudah mengajukan juga memberi pinjaman untuk berbagai tujuan, entah itu untuk keperluan pribadi maupun bisnis, tanpa menggunakan jasa lembaga perbankan.

Sektor fintech lending mengalami pertumbuhan paling pesat di antara sektor fintech lainnya di Indonesia saat ini. P2P lending menjadi solusi bagi mereka yang mengalami kesulitan finansial. 

Peluang besar dalam sektor fintech lending mendorong banyak pelaku usaha untuk terjun ke bisnis ini. Namun, sebelum memulai bisnis, pelaku usaha harus tunduk pada semua peraturan OJK.

Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 secara khusus mengatur kegiatan P2P lending. Di Indonesia, masyarakat lebih mengenal P2P lending sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pasal 1 angka 1 mendefinisikan LPBBTI sebagai layanan jasa keuangan yang memfasilitasi pertemuan antara pemberi dana dan penerima dana untuk melakukan pendanaan secara langsung melalui sistem elektronik.

Dengan kata lain, LPBBTI adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melalui platform digital.

Syarat Hukum untuk Usaha Fintech Lending

Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 pada Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) menetapkan bahwa penyedia layanan P2P lending harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dan wajib menyetor modal minimal Rp25 miliar saat pendirian.

Lebih lanjut Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 menjelaskan penyelenggara yang ingin menjalankan usaha PBBTI harus terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK.

Peraturan OJK 10/2022 Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang;
  2. Salinan akta perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang, jika ada;
  3. Daftar pemegang saham beserta rincian besarnya; 
  4. Data pemegang saham;
  5. Fotokopi surat pemberitahuan pajak tahunan 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal bagi calon pemegang saham orang perseorangan;
  6. Dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana bagi calon pemegang saham orang perseorangan;
  7. Fotokopi bukti pelunasan modal;
  8. Dokumen yang membuktikan bahwa modal tidak berasal dari pinjaman;
  9. Data anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  10. Bukti sertifikat kompetensi kerja dari lembaga sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris;
  11. Bukti kesiapan operasional yang mendukung kegiatan usaha;
  12. Studi kelayakan usaha untuk 3 (tiga) tahun pertama;
  13. Tambahan dokumen bagi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
  14. Konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung oleh badan hukum asing yang memiliki otoritas pengawas di negara asalnya; dan
  15. Bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha. 

KBLI untuk Usaha Fintech Lending

Berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS), berikut contoh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam hal mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan P2P Lending yaitu sebagai berikut:

  1. KBLI 64951 – Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional.
  2. KBLI 64952 – Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah.
  3. KBLI 64953 – Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending).

Kontak KH

Bagi Sobat KH yang ingin memulai usaha fintech lending atau usaha lainnya, bisa hubungi Kontrak Hukum. 

Kami hadir sebagai one-stop-solution untuk semua kebutuhan legalitas bisnis, mulai dari pendirian PT, pendaftaran izin usaha, hingga pengurusan dokumen hukum lainnya.

Yuk, wujudkan usaha yang legal dan aman dengan kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis