Skip to main content

Tren kerja hybrid dan remote telah mendorong pertumbuhan pesat bisnis coworking space di Indonesia. Ruang kerja bersama ini menjadi solusi ideal bagi para pekerja yang menginginkan lingkungan kerja dengan fasilitas lengkap tanpa perlu investasi besar.

Tapi tahukah kamu apa coworking space ini sebenarnya? Apa bedanya dengan virtual office? Tenang saja! Karena artikel ini akan memberi tahu kamu semuanya! Mulai dari arti coworking space, bagaimana cara untuk memulai bisnis ini hingga syarat legalnya! 

Apa Itu Konsep Coworking Space?

Coworking space adalah sebuah ruang kerja bersama yang dirancang untuk memfasilitasi profesional, wirausahawan, dan pekerja remote dari berbagai latar belakang untuk bekerja dalam satu lingkungan yang kolaboratif. Konsep ini menawarkan solusi yang lebih fleksibel dan ekonomis daripada menyewa kantor konvensional.

Perbedaan Coworking Space dan Virtual Office

Aspek

Coworking Space

Virtual Office

DefinisiRuang kerja bersama yang menyediakan fasilitas fisik.Layanan yang memberikan alamat bisnis tanpa ruang fisik.
FasilitasMeja, kursi, internet cepat, ruang rapat, pantry.Alamat bisnis, penerimaan surat, layanan telepon.
BiayaBiaya sewa bervariasi berdasarkan lokasi dan fasilitas.Umumnya lebih murah; biaya hanya untuk layanan yang dipilih.
Target penggunaFreelancer, startup, perusahaan kecil yang ingin berkolaborasi.Pengusaha atau perusahaan yang tidak memerlukan ruang kerja fisik.
Ketersediaan ruangPengguna dapat menggunakan ruang kapan saja sesuai kebutuhan.Tidak ada ruang fisik yang tersedia untuk digunakan. (Namun, ini kembali lagi pada penyedia layanan karena terkadang ada yang menyediakan ruangan meski hanya untuk sekadar meeting)

Bagaimana Memulai Bisnis Working Space?

Untuk memulai bisnis coworking space, diperlukan perencanaan dan strategi yang terstruktur dengan baik. Berikut adalah panduan langkah-langkah utama yang dapat Anda ikuti:

1. Melakukan Penelitian Pasar

Langkah pertama yang penting adalah memahami kebutuhan pasar. Lakukan penelitian untuk mengidentifikasi segmen pasar yang ingin Anda targetkan, seperti pekerja lepas, startup, atau usaha kecil. Selain itu, perhatikan tren yang sedang berkembang di industri coworking space, seperti teknologi canggih atau ruang kolaboratif.

2. Menentukan Konsep yang Unik

Rancang konsep yang membedakan coworking space Anda dari yang lain. Soroti keunggulan unik yang dapat menarik perhatian pengguna, seperti konsep ramah lingkungan atau fasilitas eksklusif. Pastikan desain interior dan layanan tambahan mendukung konsep tersebut untuk memberikan pengalaman terbaik kepada pengguna.

3. Memilih Lokasi yang Tepat

Lokasi memainkan peran kunci dalam kesuksesan bisnis ini. Pilih tempat yang mudah dijangkau dan dekat dengan area bisnis atau akses transportasi umum. Perhatikan juga biaya sewa serta potensi perkembangan ekonomi di lokasi tersebut.

4. Menentukan Model Bisnis dan Struktur Harga

Pilih model bisnis yang sesuai, seperti sistem sewa per hari atau per bulan. Tetapkan harga yang kompetitif dan fleksibel untuk menarik lebih banyak pelanggan dari berbagai segmen.

5. Mengurus Perizinan dan Dokumen Legal

Sebelum memulai operasional, pastikan semua aspek legalitas terpenuhi. Ini meliputi pengurusan izin usaha, NPWP, hingga kontrak sewa tempat. Dokumen legal yang lengkap akan memberikan fondasi yang kuat untuk bisnis Anda.

Dengan mengikuti panduan ini secara konsisten, Anda dapat membangun coworking space yang berdaya saing tinggi serta mampu bertahan dalam jangka panjang.

Syarat Legal untuk Bisnis Coworking Space

Jika Anda ingin memulai bisnis coworking space di Indonesia, ada sejumlah syarat legal yang harus disiapkan untuk memastikan usaha dapat berjalan sesuai hukum. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu diperhatikan:

1. Akta Pendirian Perusahaan

Akta ini dibuat oleh notaris dan berisi informasi seperti nama perusahaan, jenis usaha, modal yang dimiliki, serta struktur organisasi. Dokumen ini menjadi dasar dalam mendirikan badan usaha dan menjadi syarat mengurus dokumen lain yang terkait.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap badan usaha harus memiliki NPWP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. NPWP kamu gunakan untuk urusan perpajakan dan menjadi syarat dalam pembuatan dokumen legal lainnya, seperti SIUP dan pembukaan rekening bank.

Baca juga: Langkah Mudah Membuat NPWP untuk Perusahaan

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP diperlukan untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan atau jasa. Kategori SIUP disesuaikan dengan skala modal perusahaan, mulai dari usaha mikro hingga besar.

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP merupakan bukti resmi bahwa perusahaan telah terdaftar secara legal. 

5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP berfungsi untuk menunjukkan alamat resmi tempat usaha beroperasi. Dokumen ini kamu perlukan dalam proses pengajuan SIUP dan perizinan lainnya. SKDP juga harus kamu perbarui sesuai aturan yang berlaku di wilayah setempat.

6. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini mencantumkan alamat usaha dan berfungsi sebagai identitas legal perusahaan.

Baca juga: Proses Perizinan Usaha Online yang Mudah dan Cepat

7. Izin Lokasi dan Lingkungan

Pastikan lokasi coworking space memiliki izin resmi terkait zonasi dan lingkungan dari otoritas setempat. Izin ini penting untuk menghindari masalah hukum yang dapat menghambat operasional usaha.

Dengan mempersiapkan syarat legal untuk bisnis coworking space di atas, kamu dapat memastikan bisnis berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Coworking Space KBLI Berapa?

Untuk mengurus berbagai dokumen perizinan untuk coworking space, kamu harus memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. 

KBLI sendiri adalah sistem pengkodean buatan pemerintah yang berguna untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi di Indonesia, termasuk menentukan kategori dan subkategori dari setiap jenis usaha. 

Untuk usaha coworking space, sebetulnya belum ada kode KBLI yang mengaturnya secara khusus. Namun, biasanya kode KBLI yang umum digunakan yaitu KBLI 68110 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa) atau KBLI 82110 (Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor). 

Memulai bisnis coworking space memang membutuhkan persiapan yang matang, terutama dari sisi legalitas. Setiap dokumen perizinan memiliki perannya masing-masing dalam memastikan bisnis kamu beroperasi secara sah dan terlindungi secara hukum.

Untuk memastikan proses pengurusan perizinan berjalan lancar, kamu bisa mendapatkan pendampingan profesional dari tim ahli Kontrak Hukum! 

Jadwalkan konsultasi melalui Tanya KH atau hubungi langsung tim kami di @kontrakhukum. Bergabunglah juga dengan Komunitas Bisnis KH untuk memperluas wawasan dari sesama pelaku usaha. 

Dapatkan penghasilan tambahan juga melalui Program Affiliate Kontrak Hukum. Jangan ragu dan daftar sekarang juga!

 

Referensi:

https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-pt/2020/11/20/ingin-bisnis-coworking-space-perhatikan-dahulu-kbli-usahanya/#:~:text=Layanan%20Virtual%20Office%20(VO),Penyedia%20Gabungan%20Jasa%20Administrasi%20Kantor

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis