Skip to main content

Tahukah Sobat KH tentang syarat mendirikan bimbel secara legal? Bimbel atau bimbingan belajar menjadi salah satu peluang bisnis menjanjikan dan memiliki pangsa pasar yang luas, tidak hanya pelajar dan mahasiswa, namun juga masyarakat umum yang membutuhkan keterampilan khusus.

Cukup banyak jenis kursus yang bisa ditawarkan, mulai dari pelatihan komputer, matematika, bahasa asing, menjahit, hingga menyetir. Ilmu yang didapat ini tidak hanya memudahkan seseorang mendapatkan pekerjaan, melainkan juga dapat melancarkan karir dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi orang lain.

Nah, jika Sobat KH juga berencana untuk memulai bisnis ini, tentu harus terlebih dahulu memahami syarat mendirikan bimbel secara legal. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak artikel berikut ini.

Apa Saja Syarat Mendirikan Bimbel Secara Legal?

Syarat mendirikan bimbel secara legal tidaklah sulit. Dimana pelaku bisnis perlu memiliki legalitas berupa izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebelum memulai bisnis bimbel.

Apabila Sobat KH tertarik mendirikan bimbel dan ingin mengajukan izin LKP, ketahui syarat dan tata caranya berikut ini.

  • Menentukan Jenis Badan Usaha

Berdasarkan Permendikbud 25/2018, telah ditentukan bahwa yang dapat mendirikan bimbel secara legal adalah pelaku usaha perorangan dan pelaku usaha non perorangan, antara lain:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Badan usaha yang didirikan oleh yayasan
  • Badan usaha yang bersifat nirlaba dan didirikan oleh badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Memperhatikan Standar Sarana Prasarana Bimbel

Secara umum, standar sarana prasarana untuk bimbel meliputi:

  • Daftar dan foto seluruh jenis sarana di seluruh ruangan
  • Daftar dan foto seluruh jenis peralatan belajar
  • Daftar dan foto seluruh jenis bahan ajar
  • Bukti status kepemilikan bangunan
  • Daftar seluruh jenis prasarana lembaga
  • Bukti prasarana listrik

Selain sarana prasarana, Sobat KH juga harus memenuhi standar dengan melampirkan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk ijazah terakhir, CV, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan, dan surat pengangkatan.

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebagai pelaku usaha, Sobat KH perlu mendaftarkan kegiatan usaha yang dimiliki termasuk bimbel ke sistem OSS. Dengan mendaftar ke sistem OSS, nantinya Sobat KH akan memiliki NIB.

NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Hak Akses Kepabeanan, dan Angka Pengenal Importir (API). Apabila Sobat KH memiliki PT dan telah mengantongi NIB, kamu tidak perlu lagi membuat TDP.

  • Memenuhi Syarat Administratif

Untuk mendirikan bimbel secara legal, Sobat KH juga harus memenuhi syarat administratif seperti:

  • Identitas pendiri berupa KTP, NPWP dan KK
  • Akta pendirian badan hukum dan surat pengesahan badan hukum dari Kemenkumham
  • Susunan serta rincian tugas dari masing-masing pengurus, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan
  • Surat Keterangan Domisili dari kelurahan dan/atau kecamatan setempat
  • NPWP badan usaha
  • Keterangan kepemilikan tempat pembelajaran berupa IMB, peta lokasi dan denah bangunan, sertifikat kepemilikan dan sebagainya

Pengurusan Izin Bimbel

Setelah semua persyaratan dipenuhi, Sobat KH dapat mengurus izin LKP yang diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah masing-masing berdirinya bimbel.

Ketika mengajukan izin, biasanya diperlukan waktu sekitar 30 hari kerja untuk menyelesaikan verifikasi data dan jawaban atas permohonan tersebut. Jika permohonan diterima, maka Sobat KH akan mendapatkan izin pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal.

Apabila pengajuannya ditolak, artinya terdapat persyaratan yang belum Sobat KH lengkapi. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengajuan, sangat dianjurkan untuk mengecek kelengkapan dokumen dan pastikan bahwa seluruh syarat terpenuhi.

Pembentukan Badan Usaha Untuk Bimbel

Pelaku usaha juga seringkali tidak memperhatikan pembentukan badan usaha yang menjadi syarat utama dalam mendirikan bimbel secara legal. Meskipun diberikan pilihan untuk badan usaha bimbel, pelaku usaha harus bijak menentukannya.

Apabila bimbel didirikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan untuk jangka waktu lama kedepannya, maka lebih baik memilih badan usaha berupa PT. Hal ini dikarenakan pendiri PT berhak menentukan jangka waktu pendirian, baik itu terbatas atau tidak terbatas.

BACA JUGA: Jangan Sampai Gagal! Ini Tips Memilih Mitra Bisnis yang Tepat

Tidak hanya itu, pendirian PT untuk bimbel juga dilakukan agar harta pribadi tetap aman sekalipun bimbel mengalami kerugian. Ketika Sobat KH membentuk PT, kamu sebaiknya juga mengurus dokumen legalitas seperti NIB, NPWP, dan sebagainya. Tujuannya, agar proses pengajuan pendirian bimbel lebih mudah.

Kontak KH

Bagi Sobat KH yang ingin mendirikan PT agar bisa menjalankan bisnis bimbel, bisa segera hubungi Kontrak Hukum.

Hanya dengan biaya mulai dari Rp6 jutaan, kami menyediakan layanan pendirian PT dengan mudah dan cepat, termasuk legalitas yang dibutuhkan seperti akta pengesahan, NIB, OSS, NPWP, dan alamat bisnis.

Untuk informasi lebih lanjut, Sobat KH dapat mengunjungi laman berikut ini.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut seputar pendirian bimbel, Sobat KH juga bisa konsultasikan bersama kami dengan hubungi kami via link berikut Tanya KH serta melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.