Skip to main content

Jika bisnismu merupakan skala menengah seperti UMKM, CV atau Comanditaire Venootschap adalah salah satu bentuk badan usaha yang sesuai. Mengingat proses dan syarat mendirikan CV yang lebih mudah dan murah daripada PT, sehingga cocok bagi yang ingin melegalkan usahanya namun dengan budget terbatas.

CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Beda dengan badan usaha PT yang statusnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2007.

Meskipun begitu badan usaha CV sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Nah, penasaran kan, apa saja prosedur dan syarat mendirikan CV di Indonesia? Simak dan catat penjelasan lengkapnya dibawah ini, ya!

Apa Itu CV?

CV atau persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan satu orang atau lebih yang mempercayakan dananya dikelola perusahaan dan bertujuan untuk mencapai keuntungan.

CV terdiri dari dua pihak, yakni:

Sekutu Aktif

Sekutu ini berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan aktivitas usaha dan mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu aktif juga berperan sebagai perusahaan pengelola dan persero.

Sekutu Pasif

Sekutu pasif adalah orang atau pihak menginvestasikan modalnya pada CV. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka sekutu pasif bertanggung jawab hanya sebatas pada modal yang disetorkan.

Sebaliknya, apabila perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan memperoleh modal yang ditransfer. Selain itu, sekutu pasif juga tidak berhak ikut campur dalam manajemen kegiatan usaha perusahaan.

Kenapa Memilih Mendirikan CV?

Banyak pelaku usaha yang memilih badan usaha CV karena alasan pajak serta proses dan syarat pendirianya yang lebih mudah dibandingkan PT. Selain itu, CV juga cocok bagi pelaku usaha yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat untuk mendapatkan pendanaan dari pihak asing.

Berikut penjelasan selengkapnya mengenai keuntungan mendirikan CV:

Tanpa Modal Minimum

Tak ada ketentuan modal minimum ketika mendaftarkan bisnis sebagai CV di Kemenkumham. Bahkan, Sobat KH sudah bisa mendirikan CV tanpa modal sekalipun, tetapi dapat diakui secara legal.

Proses Pendirian Lebih Mudah dan Murah

Mendirikan CV hanya butuh lebih sedikit syarat dan biayanya juga lebih terjangkau dibanding PT, sehingga proses persetujuannya akan lebih mudah.

Sistem Pemungutan Pajak Lebih Mudah

Berbeda dengan pengenaan pajak PT berupa dividen, pajak yang dipungut dari CV hanyalah laba perusahaan saja yang dibayarkan satu kali dalam setahun.

Keleluasaan Operasional

Adanya limitasi kekuasaan dari sekutu pasif membuat sekutu aktif dapat membuat keputusan perusahaan sesuai keinginannya. Beda halnya dengan PT yang memberi ruang bagi pemodal untuk masuk dalam kebijakan perusahaan.

Apa Saja Syarat Mendirikan CV di Indonesia?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, syarat mendirikan CV di Indonesia cukup mudah, yaitu:

  • Paling tidak didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia
  • Wajib berstatus WNI
  • Seluruh atau 100 persen kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing

Keempat hal tersebut adalah syarat mutlak mendirikan CV. Selain itu, Sobat KH juga harus menyiapkan beberapa dokumen syarat pendirian CV, yaitu:

  • Fotokopi KTP sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Fotokopi NPWP penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi perjanjian sewa atau bukti kepemilikan tanah/bangunan
  • Keterangan/pernyataan domisili bermaterai
  • Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bermaterai
  • Nomor telepon dan email perusahaan
  • Jika perusahaan dikuasakan, maka wajib mencantumkan surat kuasa dan notulen bermaterai beserta KOP perusahaan

Prosedur Mendirikan CV

Pendirian CV telah diatur dalam Pasal 16-35 KUHD, dimana setiap orang yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri.

Namun dengan kemajuan teknologi, pada bulan Agustus 2018 pemerintah telah menerapkan cara baru untuk mendirikan CV dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dibuat untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendirikan usahanya.

Untuk mendirikan CV hingga memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha CV, ada beberapa prosedur dan langkah yang harus Sobat KH lalui.

Pengajuan Nama CV

Untuk memperoleh nama CV, Sobat KH perlu mengajukan permohonan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham. Namun untuk mempermudah, pengajuan nama dapat dilakukan oleh notaris sebagai perwakilan perusahaan.

Agar nama yang diajukan dapat disetujui, maka nama CV harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 5 Permenkumham 17/2018 sebagai berikut:

  • Ditulis dengan huruf latin
  • Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  • Berbeda atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga bersangkutan
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata

Setelah melakukan permohonan, Menkumham akan memberikan jawaban secara elektronik, apakah nama CV disetujui atau ditolak.

Pembuatan Draft Akta Pendirian

Setelah nama dinyatakan telah disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat draft akta pendirian CV yang dilakukan oleh notaris.

Akta pendirian ini yang akan menjadi landasan aturan dalam menjalankan CV yang antara lain mencakup total modal, kontribusi masing-masing sekutu, tempat kedudukan CV, maksud dan tujuan CV, dan bidang usaha yang dijalankan oleh CV.

Surat Keterangan Terdaftar dari Sistem Administrasi Badan Usaha

Setelah proses pembuatan draft akta pendirian telah selesai dan Sobat KH telah menandatangani dokumen yang diperlukan dokumen yang diperlukan di hadapan notaris, maka langkah selanjutnya adalah pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha secara online.

Kemudian, Menkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan bahwa CV telah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha.

Pendaftaran NPWP CV

Seperti halnya perorangan maupun PT, sebagai badan usaha, CV juga merupakan wajib pajak yang memiliki NPWP. Sobat KH perlu memperhatikan KPP mana yang berwenang untuk menerbitkan NPWP CV. Hal ini tergantung domisili CV.

Selain itu, Sobat KH juga perlu memperhatikan apakah NPWP penanggung jawab CV sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak.

Apabila dokumen telah dilengkapi dan NPWP penanggung jawab CV tidak ada masalah, maka KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak.

Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB berfungsi untuk menggantikan Tanda Daftar perusahaan (TDP) dan akan terus berlaku selama bisnis beroperasi.

Sobat KH dapat memperoleh NIB dengan mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS) dan Sobat KH dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NIB melalui sistem tersebut.

Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Izin Usaha ini diterbitkan setelah NIB terbit, dimana izin usaha ini akan diberikan sesuai dengan jenis bidang usaha yang dijalankan. Selain itu, perlu diperhatikan kembali apakah bidang usaha yang dipilih membutuhkan izin komersial untuk menjalankan kegiatan usahanya.

BACA JUGA: Ini Perbedaan PT dan CV yang Wajib Kamu Ketahui!

Izin komersial ini dibutuhkan agar CV dapat menjalankan kegiatan usahanya secara komersial dengan memenuhi komitmen yang ditentukan pemerintah.

Kontak KH

Meskipun syarat mendirikan CV terbilang lebih mudah dibandingkan PT, namun mungkin bagi sebagian orang, prosesnya dianggap merepotkan. Terlebih jika Sobat KH baru pertama kali memulai bisnis dan tidak memiliki waktu.

Selain bisa meminta bantuan orang terpercaya untuk mengurus legalitas ini, Sobat KH juga bisa memanfaatkan Kontrak Hukum sebagai salah satu platform legal digital yang memiliki tim profesional yang telah ahli dibidang hukum bisnis.

Dengan Kontrak Hukum, kami dapat membantu Sobat KH untuk mendirikan badan usaha yang sesuai dengan bisnis yang dijalankan agar kamu tidak perlu khawatir untuk mengurus legalitas bisnismu.

Tunggu apalagi, segera daftarkan CV-mu melalui laman ini. Jika ada pertanyaan lainnya, bisa konsultasikan dengan kami di Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.