Skip to main content

Globalisasi ekonomi menuntut banyak perusahaan di Indonesia untuk merekrut talenta terbaik, tidak terkecuali dari luar negeri. Banyak perusahaan lokal maupun Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) yang memilih untuk menunjuk warga negara asing sebagai pimpinan perusahaan. Namun, mengangkat seorang Direktur WNA tidaklah sesederhana mengangkat warga negara lokal. Terdapat lapisan regulasi ketat yang melibatkan hukum ketenagakerjaan, hukum keimigrasian, hingga aturan investasi yang harus dipenuhi agar legalitas jabatan tersebut sah di mata negara.

Memahami persyaratan ini sangat penting bagi pemilik bisnis. Kesalahan dalam prosedur pengangkatan dapat berakibat pada sanksi administratif, denda yang besar, hingga risiko pendeportasian bagi tenaga kerja asing tersebut. Berikut adalah panduan mendalam mengenai aspek hukum dan persyaratan yang harus dipersiapkan perusahaan.

Aspek Legalitas Pengangkatan Direktur Asing

Langkah pertama dalam menunjuk pimpinan asing adalah memastikan bahwa pengangkatan tersebut disahkan melalui mekanisme internal perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penunjukan Direktur WNA harus diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dituangkan dalam akta notaris.

Setelah akta tersebut mendapatkan persetujuan atau Kementerian Hukum dan HAM terima pemberitahuannya, perusahaan tidak bisa langsung mempekerjakan yang bersangkutan. Berbeda dengan direktur lokal, direktur asing tergolong sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). Oleh karena itu, perusahaan wajib mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dokumen Wajib bagi Direktur WNA

Untuk dapat bekerja secara legal sebagai pimpinan di Indonesia, seorang berkebangsaan asing wajib memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai. Berikut adalah dokumen-dokumen utama yang harus diurus oleh perusahaan:

  1. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing): Perusahaan harus memiliki pengesahan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan. RPTKA adalah dokumen dasar yang menyatakan kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja asing.
  2. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas): Direktur tersebut wajib memiliki izin tinggal yang sesuai untuk bekerja. Pengurusan KITAS dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Sebagai subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan di Indonesia, direktur asing wajib memiliki NPWP pribadi.
  4. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan: Perusahaan wajib mendaftarkan TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan ke dalam program jaminan sosial.

Penting untuk diingat bahwa jabatan direktur adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab hukum besar. Jika dokumen di atas tidak lengkap, segala tindakan direktur tersebut seperti menandatangani kontrak atas nama perusahaan dapat menjadi cacat hukum dan merugikan kredibilitas bisnis Anda.

Batasan Jabatan bagi WNA

Pemerintah Indonesia mengatur bahwa tidak semua posisi di perusahaan dapat diisi oleh orang asing. Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan, terdapat larangan bagi WNA untuk menduduki jabatan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya manusia (HRD) atau personalia. Hal ini bertujuan untuk melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal di bidang administratif dan personalia.

Namun, untuk posisi Direktur WNA, aturan ini biasanya berlaku asalkan jabatan tersebut tercantum secara spesifik dalam akta perusahaan dan bukan merupakan jabatan terlarang. Selain itu, perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja pendamping dari warga negara Indonesia. Sebagai upaya alih teknologi dan keahlian, kecuali untuk jabatan Direktur dan Komisaris tertentu yang memiliki ketentuan khusus.

Syarat Perusahaan Penjamin

Perusahaan yang ingin mengangkat direktur asing juga harus memenuhi kriteria tertentu. Apabila Perusahaan tersebut bertindak sebagai penjamin atas keberadaan dan aktivitas WNA tersebut selama di Indonesia. Perusahaan harus memiliki modal dasar serta menyetor modal dalam jumlah cukup sesuai dengan ketentuan regulasi, terutama jika perusahaan tersebut adalah PT PMA.

Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi atau investasi di Indonesia. Pengawasan terhadap penggunaan TKA kini semakin ketat melalui sistem digital, sehingga sinkronisasi data antara akta perusahaan, izin kerja, dan izin tinggal wajib akurat 100%.

Risiko Ketidaktahuan Prosedur

Banyak pelaku usaha terjebak dalam masalah karena menganggap bahwa status direktur dalam akta sudah cukup untuk melegalkan kehadiran orang asing. Padahal, izin tinggal kunjungan (Visa Kunjungan) tidak berfungsi sebagai izin melakukan aktivitas pekerjaan secara rutin sebagai direktur.

Jika seorang Direktur WNA terbukti bekerja tanpa izin kerja yang sesuai (seperti menggunakan visa turis untuk menandatangani dokumen perusahaan), perusahaan menanggung risiko sanksi denda yang mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, perusahaan bisa masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) untuk penggunaan tenaga kerja asing di masa depan.

Solusi Legalitas Terintegrasi untuk Ekspansi Bisnis Anda

Mengelola talenta global adalah langkah besar untuk kemajuan perusahaan, namun pastikan langkah tersebut berlandaskan fondasi hukum yang kokoh. Jangan biarkan kendala administratif menghambat visi global bisnis Anda. Menangani izin kerja dan izin tinggal asing membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap regulasi yang sering berubah.

Jika Anda berencana mengangkat pimpinan asing atau membutuhkan bantuan untuk legalitas Direktur WNA, Kontrak Hukum! siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan profesional untuk mengurus segala kebutuhan legalitas perusahaan, mulai dari perubahan akta hingga pendampingan kepatuhan tenaga kerja asing. Fokuslah pada strategi pertumbuhan Anda, biar kami yang menjaga keamanan hukum bisnis Anda.

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai prosedur pengangkatan direksi atau aspek hukum perusahaan lainnya, tim ahli kami siap memberikan solusi lengkap. Anda bisa langsung kirim pesan ke Tanya KH atau direct message ke Instagram @kontrakhukum.

Jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung bersama Komunitas Bisnis KH untuk berbagi pengalaman bisnis dan memperluas jaringan Anda. Selain itu, dapatkan penghasilan tambahan dengan bergabung dalam Program Affiliate Kontrak Hukum sekarang juga!

Bagi Anda yang memerlukan konsultasi mendalam mengenai peraturan tenaga kerja asing atau struktur organisasi perusahaan, kami menawarkan sesi konsultasi hukum online hanya Rp490.000. Pastikan setiap langkah bisnis Anda sesuai dengan hukum yang berlaku bersama kami hari ini!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis