Skip to main content

Mempersiapkan nama Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum mendirikan PT. Meskipun terkesan sepele, pemilihan nama PT tidak boleh sembarangan, lho! Hal ini karena terdapat beberapa syarat nama PT yang harus Sobat KH penuhi.

Maksudnya gimana? Ya, terlepas dari bagaimana memilih nama sebuah perusahaan yang menarik dan ‘semenjual’ mungkin, nama PT juga harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2011 tentang Tata cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT. Dimana ketentuan ini mengatur tentang ketentuan nama PT yang dapat digunakan.

Jika nama PT yang diajukan tidak sesuai dengan syarat ketentuan, maka permohonan nama PT pun akan ditolak.

Oleh karena itu, berikut kami akan berikan informasi tentang bagaimana tips dan syarat memilih nama PT yang tepat berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia. Simak sampai akhir, ya!

Apa Saja Syarat Nama PT?

Seperti yang sudah dijelaskan, ketentuan mengenai pemilihan nama PT telah diatur dalam PP No 43 Tahun 2011. Adapun pada Pasal 5 ayat (1) PP tersebut ditegaskan syarat nama PT yang dapat diajukan, yaitu sebagai berikut:

  1. Nama PT harus ditulis menggunakan huruf latin.
  2. Nama PT yang diajukan belum pernah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pokoknya dengan perseroan lain;
  3. Nama PT yang diajukan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. Nama PT yang diajukan tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapatkan izin dari lembaga bersangkutan;
  5. Nama PT yang diajukan tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
  6. Nama PT yang diajukan tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama PT; dan
  8. Nama PT perlu sesuai dengan tujuan dan maksud serta kegiatan usaha.

Sebagai informasi, pemilihan nama dapat disertakan dengan singkatan nama PT itu sendiri. Nah, penggunaan singkatan tersebut terdiri dari huruf depan dari nama PT terdaftar atau merupakan akronim dari PT tersebut. Seperti misalnya PT Bank Rakyat Indonesia, dapat disingkat menjadi PT BRI.

Tips Memilih Nama PT

Kini Sobat KH sudah mengetahui apa saja syarat nama PT yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk lebih memahami dan mempermudah Sobat KH, berikut ini kami rangkumkan juga beberapa tips yang bisa kamu lakukan saat mempertimbangkan nama PT:

Pilih Nama yang Unik

Penamaan sebuah PT merupakan sebuah identitas yang membedakan satu perusahaan dengan lainnya. Selain itu, nama PT juga mencerminkan karakteristik, semangat, visi, dan misi sebuah perusahaan.

Oleh karena itu, pilihlah nama yang unik dan menggambarkan perusahaan-mu. Dengan demikian, akan banyak orang yang akhirnya mengenali perusahaan Sobat KH karena namanya berbeda dari yang lain.

Sesuaikan dengan Bidang Usaha

Dalam memilih nama PT, sebaiknya Sobat KH memilih nama yang lebih familiar dengan bidang usaha yang dijalani, atau Sobat KH bisa memilih nama-nama yang masih berhubungan dengan usahamu.

Sebagai contoh perusahaan penerbit buku, dapat memilih nama PT Damai Indah Pustaka. Kata Pustaka masih berhubungan erat dengan perusahaan penerbitan atau percetakan.

Tidak Boleh Mengandung SARA atau Senonoh

Tips terakhir untuk memilih nama PT adalah tidak boleh melanggar norma susila atau ketertiban umum. Hindari nama atau kata yang mengandung kesan negatif karena akan berpengaruh pada citra dari pihak luar terhadap perusahaan-mu.

Bagaimana Cara Pengajuan Nama PT?

Setelah memilih nama PT yang sesuai syarat, maka selanjutnya Sobat KH dapat melakukan pengajuan dan pemakaian nama PT. Adapun tata cara pengajuannya adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan nama PT harus disampaikan pemohon sebelum perseroan tersebut didirikan atau sebelum adanya perubahan anggaran dasar mengenai nama PT dilakukan
  2. Pengajuan nama PT dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU)
  3. Untuk daerah tertentu yang masih belum tersedia jaringan elektronik, maka pengajuannya bisa dilakukan secara tertulis menggunakan surat tercatat

Perlu dipahami juga bahwa Kemenkumham berhak mencabut izin atas penamaan yang telah diberikan jika di kemudian hari dinilai melanggar peraturan tertentu.

BACA JUGA: Bingung Memilih Nama PT? Yuk Simak Info Berikut!

Demikian ulasan mengenai syarat nama PT, tips memilih, hingga cara pengajuannya. Kini, Sobat KH dapat memilih nama PT yang tepat bagi usaha yang akan dijalankan.

Kontak KH

Ingin mendirikan PT sendiri tapi masih bingung gimana caranya? Repot karena harus memikirkan nama PT dan pengajuannya, belum lagi terkait pengurusan pendirian PT itu sendiri dan dokumen legalitasnya?

Serahkan saja segala pengurusan pendirian PT-mu kepada Kontrak Hukum! Kami menyediakan layanan pendirian PT terlengkap mencakup dokumen legalitas yang dibutuhkan seperti akta pendirian, NIB, OSS, NPWP, dan alamat bisnis hanya dalam hitungan jam!

Untuk informasi pemesanan, segera kunjungi laman ini. Atau jika masih ada pertanyaan seputar PT atau badan usaha lainnya, silahkan konsultasikan dengan kami di Tanya KH serta melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.