Skip to main content

Berbicara mengenai koperasi memang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Namun kemudian muncul pertanyaan, bagaimana prosedur dan syarat pendirian koperasi di Indonesia?

Prosedur dan syarat koperasi sendiri terbilang cukup mudah, karena tercatat ratusan ribu koperasi masih aktif hingga saat ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah koperasi aktif di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 127.846 unit yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia.

Apabila melihat data ini, berarti terdapat sekitar 22 juta lebih orang yang tergabung menjadi anggota koperasi dengan volume usaha sebesar Rp182,35 triliun.

Dengan volume perekonomian yang sangat masif ini, koperasi dinilai memberikan peran penting bagi perekonomian Indonesia. Hal ini didukung oleh kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai 5,1%.

Melihat data di atas, maka bisa dikatakan bahwa masih banyak peluang bagi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi di Indonesia. Nah, apakah Sobat KH juga tertarik untuk membuat koperasi?

Berikut panduan lengkap mengenai prosedur dan syarat pendirian koperasi di Indonesia. Simak artikelnya sampai akhir, ya!

Apa Itu Koperasi?

Sebelum memahami lebih lanjut mengenai prosedur dan syarat pendirian koperasi, tentu Sobat KH perlu terlebih dahulu mengenal apa yang dimaksud dengan koperasi.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum, dengan mendasarkan semua kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi yang sudah ada, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Asas kekeluargaan yang dimiliki oleh koperasi ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para anggotanya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Landasan Hukum Koperasi

Agar tujuan koperasi berjalan dengan baik, pemerintah Indonesia telah mengatur koperasi dan telah dimuat ke dalam peraturan perundang-undangan. Berikut diantaranya:

  1. Undang-Undang (UU) No 25/1992 tentang Perkoperasian
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No 4/1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar
  3. PP No 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi
  4. PP No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
  5. PP No 98/1998 tentang Modal Penyertaan
  6. Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No 98/2004 tentang Notaris Pembuat Akta
  7. PerMen Koperasi dan UKM No 10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi
  8. PerMen Koperasi dan UKM No 15/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam
  9. PerMen Koperasi dan UKM No 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi
  10. PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
  11. UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja

Apa Syarat Pendirian Koperasi?

Pendirian koperasi sendiri diatur dalam Pasal 12 PerMen Koperasi dan UKM No 9/2018 yang berisi tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Pasal ini mengatur tentang syarat pendirian koperasi di Indonesia.

Selain itu, peraturan mengenai syarat pendirian koperasi juga diatur dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dimana UU Cipta Kerja ini memuat beberapa perubahan mengenai pendirian koperasi khususnya jumlah minimal orang. Adapun perubahannya adalah sebagai berikut:

  • Koperasi primer yang sebelumnya didirikan paling sedikit oleh 20 orang, menjadi paling sedikit 9 orang;
  • Koperasi sekunder didirikan paling sedikit oleh 3 koperasi.

Selain jumlah minimal orang pendiri, terdapat beberapa persyaratan lainnya yang dipenuhi untuk melakukan pendirian koperasi yakni:

1. Syarat Pendirian Koperasi Primer

Pendirian koperasi primer dilakukan dengan mengajukan akta pendirian, baik itu secara tertulis maupun secara elektronik yang diserahkan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:

  • Dua rangkap akta pendirian koperasi dengan materai
  • Surat bukti penyetoran modal awal
  • Berita acara untuk rapat pendirian koperasi
  • Rencana awal kegiatan koperasi didirikan

2. Syarat Pendirian Koperasi Sekunder

Syarat pendirian koperasi sekunder sebenarnya sama seperti koperasi primer, yang membedakan adalah adanya beberapa tambahan dokumen seperti:

  • Hasil dari berita acara rapat pendirian koperasi
  • Keputusan pengesahan badan hukum koperasi sekunder
  • NPWP aktif untuk semua calon anggota koperasi sekunder

Setelah mengajukan akta pendirian koperasi dan mendapatkan nilai terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi, maka selanjutnya Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan dua opsi surat, yaitu surat keputusan untuk penerimaan atau penolakan.

3. Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Terdapat persyaratan khusus untuk melakukan pendirian KSP dan semuanya diatur dalam Pasal 10 PerMen Koperasi dan UKM No 9/2018, dimana pendirian KSP harus melengkapi dokumen tambahan seperti:

  • Bukti penyetoran modal awal
  • Rencana kerja paling sedikit tiga tahun yang menjelaskan rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, dan rencana bidang organisasi dan SDM
  • Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
  • Nama dan riwayat hidup calon pengelola KSP
  • Daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya

Bentuk dan Jenis Koperasi

Selain memiliki prinsip, koperasi juga dapat dikelompokkan menjadi beberapa bentuk dan jenis sesuai dengan tingkatan, keanggotaan, dan jenis usaha. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya

  • Koperasi Primer
  • Koperasi Sekunder

2. Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

  • Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
  • Koperasi Unit Desa (KUD)
  • Koperasi Pasar (Koppas)

3. Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
  • Koperasi Konsumsi
  • Koperasi Serba Usaha (KSU)

Siapa Saja yang Bisa Melakukan Pendirian Koperasi?

Pasal 1 PerMen Koperasi dan UKM No 9/ 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian menyebutkan, yang dimaksud pendiri adalah orang-perorangan atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota, serta hadir dalam rapat pembentukan koperasi.

Jadi dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan pendirian koperasi adalah orang perorangan atau beberapa koperasi. Tergantung bentuk koperasi apa yang akan didirikan, apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.

Prosedur Pendirian Koperasi

Setelah mengetahui syarat pendirian koperasi di Indonesia, kini Sobat KH harus memahami apa saja tahapan serta prosedur pendirian koperasi.

Prosedur pendirian koperasi sendiri sudah diatur dalam PerMen Koperasi dan UKM No 9/2018, dimana tata cara yang perlu dilalui untuk mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan pendirian koperasi
  2. Penyampaian seluruh rencana dan konsultasi ke daerah pusat serta dinas
  3. Rapat pendirian koperasi oleh seluruh calon anggota koperasi
  4. Verifikasi nama koperasi yang akan didirikan
  5. Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi
  6. Verifikasi dokumen permohonan pendirian koperasi
  7. Mekanisme di Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP)
  8. Pengesahan dalam pendirian koperasi

Berapa Modal Awal Pendirian Koperasi?

Selain persyaratan dokumen dan prosedur pengajuan pendirian koperasi, hal lain yang tak kalah pentingnya dalam pendirian koperasi adalah transparansi mengenai modal awal.

Ya, seperti badan usaha lainnya, koperasi juga membutuhkan modal awal untuk memulai menjalankan seluruh kegiatan usaha di dalamnya.

Modal awal pendirian koperasi sendiri akan bervariasi tergantung pada jenis koperasi yang didirikan dan juga persyaratan yang dimiliki. Pemerintah Indonesia juga tidak menetapkan standar nasional mengenai biaya modal pendirian koperasi.

Berikut ini beberapa sumber modal awal pendirian koperasi yang perlu Sobat KH ketahui:

1. Modal Sendiri

  • Simpanan Wajib

Simpanan wajib merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap anggota kepada koperasi dalam waktu atau kesempatan tertentu. Nilai dan mekanisme pembayarannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.

  • Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, pada saat menjadi anggota, dan nilai dan mekanismenya juga diatur dalam anggaran dasar. Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

  • Dana Cadangan

Dana cadangan merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU. Tujuannya untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Hal menarik dari dana cadangan adalah dana ini menjadi harta kekayaan koperasi dan tidak dapat dibagikan saat ada anggota yang keluar.

  • Hibah

Hibah adalah sejumlah uang dan/atau barang modal, yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemerintah, Lembaga internasional, perseorangan dan pihak-pihak lain, yang bersifat hibah dan tidak mengikat.

Karena tidak mengikat, hibah dapat digunakan untuk menanggung kerugian koperasi dan tidak dapat dibagikan kepada anggotanya selama koperasi belum bubar.

2. Modal Pinjaman

Modal pinjaman ini bisa berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain, bank dan Lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Kontak KH

Itulah panduan lengkap mengenai prosedur dan syarat pendirian koperasi di Indonesia. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat KH yang ingin melakukan pendirian koperasi, ya!

Perlu diketahui bahwa biasanya proses pendirian koperasi sendiri bisa memakan waktu hingga kurang lebih dua bulan lamanya, namun akan lebih cepat jika menggunakan jasa pendirian koperasi dari Kontrak Hukum.

Kontrak Hukum akan membantu Sobat KH untuk mengurus pendirian koperasi, mencakup perizinan dan legalitas izin pendiriannya secara mudah dan cepat. Tak perlu lama-lama, karena proses pendirian koperasi di Kontrak Hukum hanya membutuhkan estimasi waktu 2-4 minggu, lho!

BACA JUGA: Mengenal Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia Beserta Contohnya!

Untuk informasi lebih lanjut seputar pendirian koperasi di Kontrak Hukum, silakan kunjungi laman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan/ atau konsultasikan saja via link berikut Tanya KH serta melalui media sosial Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.