Skip to main content

Mungkin Sobat KH sudah familiar dengan hak cipta, merek, dan paten sebagai bagian dari jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Namun apakah Sobat KH pernah mendengar Hak Kekayaan Intelektual lain yang disebut desain industri?Nah jika belum memahaminya, maka Sobat KH berada di laman yang tepat karena artikel kali ini akan membahas mengenai desain industri, serta syarat dan prosedur untuk mendaftarkan hak desain industri ke DJKI. Simak penjelasannya di bawah ya!

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000, desain industri adalah kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, ataupun gabungan antara hal-hal tersebut yang bisa berwujud dua dimensi atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan untuk menghasilkan suatu produk, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Masih bingung dengan objek apa yang bisa disebut desain industri? Contoh desain industri misalnya desain atas botol yakult (bentuk), desain Iphone dengan kombinasi layar monitor dan keyboard, termasuk detail atau ornamen serta tombol (konfigurasi), ataupun bentuk desain dan warna pada kotak kemasan kardus suatu produk makanan dan minuman.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka yang dimaksud dengan hak desain industri adalah hak kekayaan eksklusif yang diberikan negara kepada pendesain terhadap hasil kreasinya untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanakan desain tersebut.

Untuk mendapatkan perlindungan, desain industri harus dilakukan permohonan pendaftaran desain industri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Adapun DJKI sendiri telah membagi klasifikasi produk desain industri menjadi beberapa kelas, mulai dari produk makanan, pakaian, barang bawaan, perlengkapan menyikat dan sejenisnya, perabotan, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya.

Syarat Pendaftaran Hak Desain Industri

Untuk mendapatkan hak perlindungan atas desain industri, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus Sobat KH penuhi, antara lain:

1. Data Pemohon Hak Cipta:

  • Jika Perorangan:
    • KTP
    • NPWP
  • Jika Badan Usaha:
    • Data Perusahaan: Akta Pendirian dan Perubahannya
    • NPWP
    • Surat Keterangan Domisili Usaha

2. Surat Kuasa Desain Industri

3. Surat Pernyataan Desain Industri

4. Surat Pengalihan Desain Industri

5. Uraian Desain

Prosedur Pendaftaran Hak Desain Industri

Setelah melengkapi dokumen persyaratan di atas, maka Sobat KH dapat melanjutkan ke proses permohonan pendaftaran desain industri secara online, datang langsung ke kantor DJKI, ataupun kantor wilayah Kemenkumham di masing-masing ibukota provinsi.

Adapun proses pendaftaran hak desain industri adalah sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Permohonan

Terdapat beberapa poin yang harus Sobat KH isi dalam formulir permohonan tersebut seperti waktu pembuatan surat permohonan, identitas pemohon serta nama dan alamat lengkap kuasa (jika permohonan dilakukan melalui kuasa).

  • Surat Permohonan yang Telah Ditandatangani

Setelah mengisi formulir pendaftaran, kemudian ditandatangani oleh pemohon dengan melampirkan gambar/foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan dan surat kepemilikan desain industri.

    • Bila permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, maka permohonan tersebut dapat ditandatangani oleh salah satu pemohon, lengkap dengan melampirkan persetujuan tertulis dari pemohon lain.
    • Jika permohonan diajukan oleh bukan pendesain, harus melampirkan pernyataan lengkap dengan bukti kuat bahwa pemohon berhak atas desain industri yang diajukan pendaftarannya.
  • Membayar Biaya Administrasi
  • Menunggu Pemeriksaaan

Biasanya tahapan ini memakan jangka waktu maksimal 30 hari setelah semua proses administrasi. Jika ada kekurangan, akan diminta untuk melengkapi kekurangan tersebut paling lambat tiga bulan. Jika tidak ada kekurangan, permohonan hak desain industri yang diajukan akan menemui tahapan selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif yang berlangsung selama enam bulan.

Jika desain industri lolos dalam pemeriksaan substantif dan DJKI menyetujui permohonan, maka desain industri akan terdaftar dan DJKI akan menerbitkan Sertifikat Desain Industri.

Adapun hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sertifikat. Selain itu, tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan, dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan di dalam Berita Resmi Desain Industri.

Namun, tidak semua desain industri mendapatkan perlindungan. Hak desain industri tidak bisa diberikan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Selain itu, hak desain industri juga bisa dialihkan dengan pewarisan, hibah, perjanjian tertulis, wasiat, atau sebab lain yang dibenarkan oleh aturan perundang-undangan.

Manfaat Mendaftarkan Hak Desain Industri

Seperti hak cipta dan merek, legalitas hak eksklusif dari desain industri baru akan didapatkan oleh pihak pendesain setelah didaftarkan pada pihak yang berwenang dan orang yang terlebih dahulu mendaftarkan perlindungan atas haknya lah yang akan mendapatkannya (sistem first to file).

Selain alasan utama tersebut, tentu ada beberapa manfaat lainnya yang akan diperoleh pelaku usaha ketika mendaftarkan hak desain industri:

  • Mendapatkan Legalitas Hukum

Seperti yang sudah disebutkan, pemegang hak akan mendapatkan legalitas hukum berupa hak eksklusif untuk menjalankan hak yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang yang diberikan hak desain industri.

  • Mencegah Adanya Pemalsuan

Bila desain industri belum didaftarkan, maka ada kemungkinan ada pihak yang menduplikasi atau meniru desain tersebut. Nah dengan mendaftarkannya secara resmi, maka kamu dapat mencegah pemalsuan karena posisi jual pemilik desain menjadi lebih kuat.

  • Meningkatkan Nilai Komersial

Desain industri yang sudah terdaftar kemudian terkenal akan menambah nilai komersial. Tidak hanya itu identitas usaha yang dimiliki juga semakin kuat. Hal ini mengingat desain industri merupakan HAKI yang dapat dijadikan aset untuk memperoleh royalti melalui perjanjian lisensi atau menarik investor untuk menanamkan modal.

  • Menciptakan Persaingan Sehat

Selain bisa menambah profit bagi perorangan atau usaha itu sendiri, mendaftarkan hak desain industri juga dapat menciptakan persaingan yang sehat dan jujur. Dengan begitu, akan bermunculan produk yang secara estetika lebih menarik.

BACA JUGA: Pengertian Desain Industri dan Alasan Pelaku Usaha Harus Mendaftarkannya

Melihat sederet manfaat di atas, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pendaftaran hak desain industri yang Sobat KH, ya!

Kontak KH

Kini, Sobat KH juga tidak perlu pusing dan repot-repot untuk mengurusnya karena pendaftaran hak desain industri dapat dilakukan melalui jasa layanan hukum seperti Kontrak Hukum.

Kontrak Hukum adalah platform pintar digital pertama yang menyediakan layanan legal terpercaya, terlengkap, dan terjangkau, salah satunya adalah layanan pendaftaran hak desain industri.

Hanya dengan biaya mulai dari Rp3 jutaan, kami dapat menghubungkan Sobat KH dengan konsultan HKI hasil kurasi melalui platform kami untuk mendaftarkan hak desain industri-mu. Proses pengerjaannya juga cepat dan efisien, serta ditangani oleh jasa profesional yang ada di Kontrak Hukum.

Tunggu apalagi? Segera daftarkan desain industri dari produk atau komoditas-mu dengan mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/. Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar HKI lainnya mulai dari hak cipta, merek, dan paten, Sobat KH juga bisa hubungi kami melalui link berikut Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.