Di era digital seperti sekarang, banyak orang memanfaatkan media sosial bukan hanya sebagai tempat berbagi cerita, tapi juga untuk mencari penghasilan.
Influencer, content creator, pemilik online shop, bahkan penyedia jasa manajemen konten—semuanya dapat kita kategorikan sebagai pelaku usaha berbasis media sosial.
Bahkan beberapa di antaranya kini sudah berbentuk badan hukum, seperti Podkesmas Asia Network, yang menaungi podcast milik artis-artis ternama seperti Imam Darto, Ananda Omesh, Angga Nggok, dan Surya Insomnia.
Ada juga Deddy Corbuzier Digital Network, yang mengelola konten podcast dan kanal digital milik Deddy Corbuzier. Dua contoh ini menunjukkan bahwa usaha di ranah media sosial bisa menjadi bisnis profesional yang serius.
Tapi seiring bisnis makin besar—klien makin banyak, transaksi makin rutin—penting untuk membangun fondasi hukum yang jelas. Di sinilah pentingnya mendirikan PT.
Nah, seperti apa prosedur pendirian PT untuk usaha berbasis media sosial di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan Usaha Berbasis Media Sosial di Indonesia
Usaha berbasis media sosial bisa mencakup berbagai bidang, seperti endorsing, jualan via Instagram/TikTok Shop, jasa pembuatan konten, hingga agensi digital marketing. Bisnis ini berkembang pesat di Indonesia karena sifatnya yang fleksibel, modal relatif kecil, dan langsung menyasar target pasar lewat platform populer.
Meskipun terkesan santai dan fleksibel, hukum di Indonesia tetap mengatur usaha berbasis media sosial sebagai kegiatan usaha. Beberapa aturan yang menjadi dasar legalitasnya antara lain:
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya di UU No. 19 Tahun 2016, yang mengatur aktivitas digital termasuk perdagangan elektronik.
- PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mewajibkan pelaku usaha online untuk memiliki izin usaha, termasuk NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Permendag No. 31 Tahun 2023 yang mengatur soal platform digital dan social commerce, termasuk kewajiban mendaftarkan usaha serta pengawasan konten dan transaksi.
Jadi, meskipun kamu sekadar berjualan lewat TikTok atau sekadar membantu mengendorse produk lewat Instagram, peraturan yang berlaku tetap menganggapmu menjalankan usaha dan mewajibkanmu untuk patuh.
Nah, ketika kamu mendirikan PT, bisnismu akan terlihat lebih profesional dan brand atau klien besar akan lebih mempercayainya.
Selain itu, mendirikan PT juga bisa membuka peluang kolaborasi dengan skala yang lebih luas, pengajuan pinjaman usaha, hingga perlindungan hukum atas nama bisnis.
Jadi, walaupun awalnya kelihatan “jualan” atau “bikin konten”, tetap penting punya legalitas yang resmi.
Prosedur Pendirian PT untuk Usaha Berbasis Media Sosial
Sebelum mendirikan PT, kamu perlu menentukan bidang usahanya dengan memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai. KBLI ini akan menjadi dasar dalam penyusunan akta pendirian dan perizinan usaha.
Berikut beberapa KBLI yang bisa kamu gunakan:
73100 – Periklanan
Cocok untuk kamu yang bergerak di bidang jasa iklan, termasuk influencer, endorse, dan content placement.
74100 – Aktivitas Desain Khusus
Digunakan untuk jasa pembuatan konten kreatif, desain visual untuk media sosial, dll.
70209 – Konsultasi Manajemen Lainnya
Cocok untuk jasa manajemen akun media sosial, branding, dan strategi digital.
62019 – Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya
Untuk yang menyediakan jasa pengelolaan sistem, platform, atau tools pendukung aktivitas digital.
Setelah menentukan KBLI yang sesuai, langkah selanjutnya adalah mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Berikut adalah cara untuk mendirikan PT untuk usaha berbasis media sosial di Indonesia:
- Pendiri minimal 2 orang (WNI atau badan hukum Indonesia)
- Pelaku usaha memastikan nama PT belum pihak lain gunakan dan sesuai ketentuan hukum.
- Pelaku usaha menentukan modal dasar, modal disetor, dan modal ditempatkan.
- Memiliki akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris
- Mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Memiliki NIB melalui OSS, yang sekaligus berfungsi sebagai izin usaha
Kamu bisa melakukan proses pendaftaran secara online melalui sistem OSS. Setelah kamu membentuk PT dan mendapatkan NIB, kamu bisa membuat Sertifikat Standar (jika memang perlu), mendaftarkan NPWP badan usaha, dan membuka rekening bank atas nama PT.
Kontak KH
Jadi, meskipun kamu menjalankan usahamu lewat media sosial dan terlihat kasual, kalau usaha itu sudah menghasilkan keuntungan dan kamu ingin mengembangkannya lebih jauh, legalitas tetap penting.
Dengan mendirikan PT, kamu gak cuma bikin bisnismu lebih kredibel, tapi juga membuka peluang baru ke depannya.
Untuk mengurusnya, kamu bisa hubungi Kontrak Hukum. Di Kontrak Hukum, kami menyediakan layanan pendirian PT mulai dari 2 jutaan aja, sudah termasuk seluruh dokumen legalitas penting seperti Akta, SK, NPWP Badan, OSS, NIB.
Jadi, yuk, legalin bisnis sekarang dengan kunjungi laman Layanan KH – Pendirian PT. Jika ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.






















