Skip to main content

Pernahkah kamu berada dalam situasi di mana kamu harus membuat atau menandatangani sebuah perjanjian? Baik itu perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, atau bahkan perjanjian kerja sama bisnis? Mungkin kamu pernah mengalami keraguan saat akan menandatangani kontrak kerja pertamamu, atau merasa bimbang ketika harus membuat perjanjian sewa dengan pemilik kos. Bahkan hal yang terlihat sederhana seperti membeli motor secara kredit pun sebenarnya melibatkan perjanjian yang mengikat secara hukum.

Pada era digital seperti sekarang, transaksi dan perjanjian bahkan bisa hanya dengan melalui beberapa klik saja. Dari berbelanja online hingga investasi digital, semuanya melibatkan perjanjian yang mengikat secara hukum. Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua perjanjian yang kamu tanda tangani atau setujui otomatis sah di mata hukum?

Langkah awal yang penting adalah memahami syarat-syarat yang membuat suatu perjanjian sah secara hukum di Indonesia. Pemahaman ini bukan hanya formalitas belaka, melainkan bentuk perlindungan untuk dirimu sendiri. Bayangkan jika suatu hari terjadi sengketa atau perselisihan, perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah bisa menjadi bumerang yang merugikan posisimu.

Artikel ini memberi kamu panduan lengkap tentang syarat-syarat yang harus kamu penuhi agar perjanjian sah dan mengikat secara hukum. Dengan memahami hal ini, kamu bisa lebih percaya diri dalam membuat keputusan dan melindungi kepentinganmu dalam setiap perjanjian yang kamu buat.

Dasar Hukum Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHP

Pasal 1320 KUH Perdata menjelaskan bahwa ada empat syarat sah yang harus kamu penuhi dalam sebuah perjanjian. Syarat-syarat ini harus terpenuhi secara kumulatif, artinya jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pihak terkait bisa menganggap perjanjian tersebut batal atau tidak memiliki kekuatan hukum. Empat syarat tersebut meliputi kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.

Berikut adalah penjelasan detail dari keempat syarat tersebut:

Empat Syarat Utama Sahnya Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHP 

1. Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Syarat pertama yang harus terpenuhi agar suatu perjanjian menjadi sah adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan ini berarti bahwa kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut memahami dan menerima isi dari perjanjian dengan sadar dan tanpa paksaan. Dalam konteks hukum, kesepakatan ini sering disebut sebagai “consensus” atau persetujuan.

Jika ada salah satu pihak yang merasa terpaksa atau tertipu dalam memberikan persetujuannya, maka kesepakatan tersebut bisa saja menjadi tidak sah. Misalnya, jika seseorang menandatangani perjanjian di bawah ancaman atau penipuan, maka kesepakatan yang diberikan dianggap tidak sah karena adanya paksaan atau tipu daya.

Contoh Kasus Pelanggaran Kesepakatan

Kasus pelanggaran kesepakatan dalam perjanjian cukup sering terjadi dalam praktiknya. Misalnya, seorang peminjam uang yang ditekan oleh pemberi pinjaman untuk menandatangani kontrak dengan bunga yang sangat tinggi. Dalam situasi ini, kesepakatan yang diberikan oleh peminjam tidaklah sah karena didasarkan pada ancaman.

2. Kecakapan untuk Membuat Perjanjian

Syarat kedua adalah kecakapan hukum dari para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Kecakapan di sini berarti bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut harus sudah cukup umur dan tidak dalam kondisi yang menghalangi mereka untuk membuat perjanjian. Menurut hukum di Indonesia, seseorang dianggap cakap jika sudah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.

Selain itu, orang yang berada dalam pengampuan, seperti orang yang mengalami gangguan jiwa, tidak dianggap cakap secara hukum untuk membuat perjanjian. Hal ini karena mereka dianggap tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk memahami dan memikul konsekuensi hukum dari perjanjian yang mereka buat.

Contoh Kasus Pelanggaran Kecakapan

Salah satu contoh pelanggaran syarat kecakapan adalah ketika seorang anak di bawah umur menandatangani perjanjian jual beli properti. Karena belum mencapai usia cakap, perjanjian tersebut bisa dianggap batal demi hukum, kecuali ada peran serta orang tua atau wali yang sah dalam menandatangani perjanjian tersebut.

3. Adanya “Hal Tertentu”

Syarat ketiga yang harus terpenuhi dalam suatu perjanjian adalah adanya “hal tertentu” atau objek perjanjian yang jelas. Objek perjanjian ini harus spesifik dan bisa diidentifikasi dengan jelas. Tanpa adanya objek perjanjian yang jelas, maka suatu perjanjian akan kehilangan kepastian hukumnya.

Misalnya, dalam perjanjian jual beli, harus ada kejelasan tentang barang yang diperjualbelikan, termasuk spesifikasinya. Tidak cukup hanya mengatakan “akan membeli sesuatu” tanpa menjelaskan apa yang akan dibeli. Jika objek perjanjian tidak jelas, perjanjian tersebut bisa dianggap batal karena tidak memenuhi syarat “hal tertentu”.

Contoh Kasus Objek Tidak Jelas

Contoh kasus objek tidak jelas bisa terjadi dalam perjanjian sewa-menyewa. Contohnya, jika seseorang menyewakan properti tanpa menyebutkan alamat spesifik dari properti tersebut, perjanjian sewa-menyewa itu bisa menjadi tidak sah karena objeknya tidak jelas.

4. Sebab yang Halal

Pihak yang bersangkutan wajib memenuhi syarat keempat, yaitu adanya sebab yang halal. Sebab yang halal berarti bahwa tujuan atau maksud dari perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Jika tujuan dari perjanjian melanggar hukum, maka perjanjian tersebut akan menjadi batal demi hukum.

Contohnya, perjanjian untuk tujuan perdagangan narkoba atau kegiatan ilegal lainnya menjadi tidak sah karena tidak memiliki sebab yang halal. Dalam konteks ini, hukum melindungi masyarakat dari perjanjian-perjanjian yang bisa merugikan atau membahayakan keamanan publik.

Konsekuensi Tidak Terpenuhinya Syarat

Ketika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, ada dua kemungkinan konsekuensi hukum:

  1. Dapat Dibatalkan (Vernietigbaar)
    • Jika syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan) tidak terpenuhi
    • Perjanjian tetap berlaku sampai terjadi pembatalan oleh pihak yang berkepentingan
    • Ada tenggang waktu untuk mengajukan pembatalan
  2. Batal Demi Hukum (Nietig)
    • Jika syarat objektif (hal tertentu dan sebab yang halal) tidak terpenuhi
    • Perjanjian dianggap tidak pernah ada
    • Tidak perlu tindakan pembatalan

Implikasi Praktis dari Syarat Sah Perjanjian

Memahami syarat sah perjanjian sangat penting bagi setiap individu maupun perusahaan. Dalam praktiknya, banyak kasus sengketa muncul akibat ketidakpahaman mengenai syarat-syarat ini. Misalnya:

  • Kasus Sengketa: Pihak lain dapat membatalkan perjanjian tersebut jika salah satu pihak tidak memenuhi syarat kecakapan hukum.
  • Perlindungan Hukum: Dengan memenuhi semua syarat sah, para pihak mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
  • Keberlangsungan Usaha: Bagi pelaku usaha, memahami syarat-syarat ini membantu mereka dalam menyusun kontrak bisnis yang kuat dan mengurangi risiko sengketa.

Contoh Kasus Nyata

Sebagai contoh nyata, mari kita lihat kasus di mana seorang pengusaha muda membuat kontrak sewa dengan pemilik gedung untuk membuka kafe.

  • Jika pengusaha tersebut masih berusia 17 tahun (belum dewasa), maka pihak dapat membatalkan kontrak sewa tersebut karena dia tidak cakap membuat perjanjian.
  • Di sisi lain, jika objek sewa (gedung) tidak sesuai dengan spesifikasi yang menjadi kesepakatan (misalnya ukuran atau lokasi), maka hal ini juga bisa menjadi dasar untuk membatalkan kontrak.

Tips Praktis Membuat Perjanjian yang Sah

Untuk memastikan perjanjianmu sah secara hukum, perhatikan hal-hal berikut:

  1. Dokumentasikan proses negosiasi dan kesepakatan
  2. Pastikan identitas dan kewenangan para pihak
  3. Jelaskan objek perjanjian secara detail
  4. Cantumkan hak dan kewajiban para pihak
  5. Sertakan sanksi bila terjadi pelanggaran
  6. Tentukan mekanisme penyelesaian sengketa
  7. Libatkan saksi dalam penandatanganan

Kontak KH

Nah, itulah berbagai syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk mendapatkan bantuan dalam menyusun perjanjian yang sah, kuat, dan mengikat, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum.

Kami menawarkan layanan pembuatan berbagai jenis perjanjian dengan biaya terjangkau, mulai dari Rp900 ribuan! Mulai dari perjanjian kerja, kerja sama, sewa-menyewa, hingga event, kami siap membantu memastikan perjanjianmu memenuhi aspek hukum.

Tunggu apa lagi? Kunjungi laman Layanan KH – Kontrak Perjanjian untuk melihat informasi lengkap sesuai kebutuhanmu. Kamu juga bisa berkonsultasi gratis di Tanya KH atau kirim direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Selain layanan pembuatan perjanjian, kamu bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH untuk berinteraksi dengan pelaku usaha lain, mendapatkan insight, dan dukungan bisnis. Daftar gratis di sini dan jadilah bagian dari komunitas kami!

Ingin penghasilan tambahan? Bergabunglah dalam Affiliate Program Kontrak Hukum dan dapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah! Daftar sekarang di link berikut!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis