
Tahukah Sobat KH, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No: 1/MUNAS/VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual mengharamkan setiap bentuk pelanggaran terhadap merek, seperti menggunakan, memperbanyak, menjiplak, memalsukan, dan membajak merek…



















