Siapa yang tak kenal dengan tagline “Trust Me iT Works”? Ya, kalimat branding milik perusahaan PT Nutrifood Indonesia dengan produk susu L-Men satu ini memang cukup terkenal di masyarakat.
Saat ini, telah banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menggunakan tagline untuk proses promosi produk dan jasanya. Bagaimana tidak, tagline ini bukan cuma sekadar slogan, tapi juga identitas dan ciri khas untuk menyampaikan keunikan produk dan jasa kepada konsumen secara langsung.
Bahkan tak sedikit konsumen akan lebih mudah menghafalkan produk dan jasa melalui tagline yang menarik daripada nama perusahaannya itu sendiri, lho.
Namun yang perlu diketahui adalah, tagline ini juga perlu dilindungi secara hukum. Secara spesifik, tagline dilindungi dengan perlindungan merek di Indonesia, dilansir dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Lantas, sebenarnya apa sih, yang dimaksud dengan tagline? Dan bagaimana syarat suatu tagline yang dapat didaftarkan sebagai merek? Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini.
Apa Itu Tagline?
Dalam sebuah bisnis, tagline dapat diartikan sebagai sebuah frasa yang mengkomunikasikan pesan dari sebuah brand secara ringkas, menarik, dan mudah diingat.
Seringkali, tagline hadir bersamaan dengan logo produk dan digunakan untuk membedakan produk yang dipasarkan dengan produk dari Perusahaan lain.
Tagline merupakan Kumpulan kata yang mampu mendeskripsikan suatu brand agar konsumen yang membacanya dapat mengenali dan mengingat brand tersebut. Umumnya, sebuah tagline diimplementasikan melalui kata-kata singkat yang mampu menjalankan bisnis secara tepat dan cepat.
BACA JUGA: Apa Itu Merek Dagang Dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya?
Sehingga secara sederhana, tagline dapat dikatakan sebagai suatu ungkapan singkat yang mudah diingat dan digunakan oleh suatu Perusahaan untuk memasarkan produknya sehingga orang akan lebih mudah mengenali produk tersebut.
Ciri-Ciri Tagline
Secara umum, terdapat beberapa karakteristik yang melekat ada tagline, diantaranya:
- Tagline sebagai perwakilan dari sebuah merek atau brand yang digunakan sebagai pembeda dengan merek atau brand lain
- Sebagai frasa, tagline biasanya sangat pendek, ringkas, dan mudah diingat. Sebab, tujuan utamanya adalah untuk menyampaikan visi dan misi dari sebuah produk dalam bentuk teks
- Umumnya, Panjang tagline terdiri dari tiga kata dan tidak lebih dari delapan kata. Maksudnya adalah, tagline harus dibuat secara ringkas, jelas, dan padat
- Tagline yang dibuat harus mudah diingat, sehingga konsumen dapat mengaitkan produk dengan mereknya dengan mudah
Tagline yang Dapat Didaftarkan Sebagai Merek
Untuk menentukan apakah suatu tagline dapat dilindungi oleh merek, pertama-tama perlu dilihat dulu apakah tagline yang dimaksud sudah memenuhi unsur definisi merek sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 atau belum.
Dalam hal ini, pasal tersebut menjelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan dan/atau jasa.
Selanjutnya, untuk menentukan apakah suatu tagline dapat didaftarkan sebagai merek atau tidak, terdapat tiga parameter yang dapat dijadikan sebagai acuan, diantaranya:
Tidak Didaftarkan oleh Pemohon yang Tidak Beritikad Baik
Sesuai dengan Pasal 21 UU Merek, pemohon yang tidak beritikad baik adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk:
- Meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya;
- Menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
- Mengecoh atau menyesatkan konsumen.
Tidak Memenuhi Unsur Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Menurut Pasal 20 UU Merek, merek yang tidak didaftarkan adalah merek yang memiliki substansi:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan Masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambing milik umum.
Tidak Memenuhi Unsur Merek yang Dapat Ditolak
Menurut Pasal 21 UU Merek, merek yang dapat ditolak adalah merek yang memiliki substansi:
- Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan terdaftar lainnya;
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau Lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Apa Pentingnya Memberikan Perlindungan Tagline Sebagai Merek?
Saat ini, memang telah banyak Perusahaan-perusahaan di Indonesia yang melindungi tagline produk atau jasanya menggunakan rezim perlindungan merek.
Tidak hanya L-Men, beberapa merek yang sudah terkenal di Indonesia, seperti Nike dengan tagline “Just Do It” atau Chitato “Life is Never Flat” juga diketahui telah melindungi tagline-nya menggunakan perlindungan merek.
Perlindungan merek seperti ini sangat penting bagi Perusahaan karena dapat membantu menjaga identitas dan citra merek di pasar yang kompetitif.
Selain itu, sejatinya terdapat beberapa kelebihan dalam suatu perlindungan merek yang juga diketahui merupakan faktor di balik maraknya pendaftaran tagline dalam rezim kekayaan intelektual ini. Beberapa kelebihan tersebut diantaranya:
Mendapatkan Hak Eksklusif atas Penggunaan Merek
UU Merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang mendaftarkan mereknya untuk dapat menggunakan atau memanfaatkan mereknya serta memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan mereknya tersebut.
Hak eksklusif ini diberikan untuk jangka waktu sepuluh tahun dan dapat diperpanjang selama sepuluh tahun lagi.
Melindungi dari Pembajakan
Atas adanya hak eksklusif tersebut, maka timbul pula hak bagi pemilik merek yang telah mendaftarkan mereknya untuk menuntut atau melaporkan pihak yang diketahui menggunakan mereknya tanpa izin.
Hak ini dapat berupa secara keperdataan yakni hak untuk membatalkan suatu merek, meminta ganti rugi, dan/atau meminta pemberhentian segala kegiatan yang berhubungan dengan merek yang digunakan tanpa izin tersebut hingga pidana yakni pelaporan atas penggunaan merek tanpa hak.
Selain itu, dengan didaftarkannya suatu merek, maka hal ini juga dapat mencegah pihak lain untuk mendaftarkan serupa dalam sistem PDKI. Sebab, dalam suatu merek dapat dilakukan pemeriksaan substantif, dimana suatu merek yang hendak didaftarkan akan dicek terlebih dahulu kesamaan/kemiripannya dengan merek-merek yang telah terdaftar dan masih berlaku.
Apabila diketahui bahwa merek tersebut memiliki kesamaan/kemiripan dengan merek yang telah terdaftar, maka akan berpotensi ditolak pendaftarannya oleh DJKI.
Menghindari Sengketa di Masa Depan
Sebagaimana diketahui, perlindungan merek di Indonesia menganut sistem first to file. Sistem ini mengartikan bahwa pemilik merek yang terlebih dahulu melakukan permohonan pendaftaran terlebih dahulu akan berhak atas perlindungan dari merek tersebut.
BACA JUGA: Apa Itu Logo Merek Bisnis? Ini Manfaat dan Tips Membuatnya
Oleh karena itu, dengan didaftarkannya suatu merek, dapat mencegah merek untuk mendapatkan ‘serangan’ sengketa dari pihak lain yang mungkin merasa mereknya dirugikan.
Kontak KH
Demikian penjelasan seputar tagline pada brand perusahaan. Ingatlah bahwa tagline juga investasi jangka panjang yang dapat diberikan perlindungan sebagai merek.
Mendaftarkan tagline penting karena memberikan perlindungan hukum, mencegah pembajakan, menghindari sengketa, meningkatkan nilai bisnis, dan menjadi bukti kepemilikan dalam sengketa.
Yuk, segara daftarkan tagline brand-mu sebagai merek sebelum didaftarkan orang lain! Pendaftaran merek jadi lebih mudah dengan dibantu Kontrak Hukum.
Pasti aman dan mudah karena adanya proses analisa terlebih dahulu bersama konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi, sehingga dijamin auto diterima oleh DJKI.
Untuk informasi pemesanan, kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, silakan konsultasikan secara gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.