Skip to main content

Pasar Tanah Abang selama bertahun-tahun dikenal sebagai pusat distribusi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) ke berbagai daerah, mulai dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Banyak pedagang dari berbagai daerah yang membeli TPT di Pasar Tanah Abang untuk dijual lagi di daerahnya.

Namun kini, kondisinya berbalik. Pasar yang sempat dikenal sebagai pusat perdagangan terbesar di Asia Tenggara ini kini sepi pembeli. Banyak pedagang Tanah Abang yang ditinggal pembeli bahkan pelanggan, dari yang semula jualan skala besar kini untuk bisa menjual sekian helai pun sudah bersyukur.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) bahkan mengungkapkan ada fenomena pedagang di Pasar Tanah Abang satu per satu gulung tikar. Para pedagang tekstil tersebut mengalami nasib serupa dengan banyak pedagang tekstil di pasar-pasar tradisional di Indonesia.

Karena kondisi Pasar Tanah Abang yang sepi, para pedagang mengungkapkan, tentu saja itu menyebabkan penurunan omzet yang cukup drastis, bahkan bisa mencapai lebih dari 50 persen untuk penurunan omzetnya.

Pedagang di Pasar Tanah Abang Beralih Berjualan Secara Online

Kondisi Pasar Tanah Abang yang semakin sepi ditinggal pembeli membuat banyak pedagang di pusat grosir tersebut akhirnya berjualan secara online.

Arnold misalnya. Pedagang kain batik ini mengaku sepinya Tanah Abang sudah terjadi usai Lebaran Haji pada akhir Juni 2023 kemarin. Kondisi ini membuatnya harus putar otak untuk mendapatkan untung lebih, salah satunya adalah dengan berjualan secara online khususnya di e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.

Meskipun untuk saat ini berjualan kain batik eceran masih untung, namun ia tak memungkiri bila berjualan secara grosir di toko lebih untung karena pembelian biasanya langsung dalam jumlah besar.

“Kalau kita hitung grosir (jualan offline), tetap grosir lebih gede. Kalau misal kita punya B2B (business-to-business), kita punya rekanan bisnis maksudnya. Kita kan jual bahan, maksudnya ada yang jual baju jadi itu mengambil bahan dari saya, itu jelas mereka ambil gede,” ungkapnya.

Sementara itu, pedagang Pasar Tanah Abang lain bernama Desi mengaku saat ini dia sudah full berjualan online sejak setahun yang lalu. Saat beralih berjualan secara online, ia juga memindahkan tokonya ke lantai atas agar mendapat biaya sewa lebih murah.

Hal ini dilakukannya karena kondisi pasar yang semakin sepi. Namun, Desi masih membuka toko di pasar itu hanya untuk menyimpan dan mengemas barang dagangannya.

Kata Menkop UKM Soal Penyebab Sepinya Pasar Tanah Abang

Terkait dengan hal ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendatangi Pasar Tanah Abang pada Selasa (19/9/2023) untuk menampung masukan dari pedagang.

Menurutnya, pedagang di Tanah Abang ‘babak belur’ karena gempuran produk impor yang dijual sangat murah secara daring. Padahal, kualitas produk Indonesia tak kalah baiknya dari produk impor tersebut.

“Ini memang ada arus barang yang masuk ke Indonesia, consumer goods yang sangat murah sehingga produk lokal tidak bersaing baik di offline maupun online,” ucap Teten.

Menjawab fenomena tersebut, ia menilai hal yang perlu diatur adalah mengenai arus masuk barang dan memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia ilegal atau tidak.

Teten menduga, pemerintah masih terlalu longgar kepada produk-produk impor itu. Padahal, kata dia, Presiden Joko Widodo berpesan kepada semua menterinya supaya tak ada impor lagi bagi produk yang bisa diproduksi lokal.

Teten berjanji akan melakukan sejumlah tindakan demi membantu pedagang di Tanah Abang, seperti memperketat aturan untuk barang impor dan juga menjajaki aturan untuk perdagangan secara daring.

“Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” tegas Teten.

Digitalisasi, Daya Saing, dan Pentingnya Legalitas Usaha

Dalam konteks Indonesia, digitalisasi mendatangkan dampak yang besar, baik negatif maupun positif. Jika tidak ditopang dengan regulasi yang baik, maka digitalisasi akan menjadi ancaman bagi pelaku ekonomi domestik.

Menkop UKM Teten memantau para pedagang di Pasar Tanah Abang mengalami penurunan omzet rata-rata lebih dari 50 persen.

Ya, ia mengungkapkan, meskipun para pedagang sudah melakukan transformasi dalam berjualan dengan memasarkan produknya secara online tetapi tetap saja sulit bagi sebagian mereka untuk bisa meningkatkan kembali omzet usahanya.

“Jadi isunya bukan pedagang offline kalah dengan dengan mereka yang online, namun bagaimana UMKM yang sudah go online harus memiliki daya saing dan mendorong produk lokal untuk tumbuh dan berkembang,” ucapnya.

Ya, adapun di era pasar bebas seperti saat ini, pemberdayaan sangat dibutuhkan agar para pelaku UMKM seperti pedagang di pasar bisa menghadapi persaingan dan transformasi digital. Oleh karena itu, dibutuhkan dukung bagi mereka baik dari sisi pembayaran, digitalisasi, dan legalitas.

Hal ini mengingat masih banyaknya pedagang di pasar yang informal dan tidak memiliki legalitas, sehingga semakin sulit untuk masuk ke ekosistem digital. Padahal, legalitas juga memberikan sejumlah manfaat bagi para pedagang, seperti:

  1. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum
  2. Memberikan pendampingan untuk pengembangan usaha
  3. Memberikan kemudahan dalam akses pembiayaan
  4. Memberikan kemudahan dalam pemberdayaan

Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kemenkop UKM sendiri telah menyiapkan berbagai program untuk transformasi digital UMKM, diantaranya pendataan, pelatihan dan bimbingan, pengadaan inkubator usaha di kampus, serta memberikan kemudahan untuk mengurus legalitas dan pembuatan nomor induk perusahaan.

Kemudahan pengurusan legalitas bagi UMKM juga didukung oleh kerja sama antara Kemenkop UKM bersama PT Legal Tekno Digital atau Kontrak Hukum. Teten mengatakan, kerja sama dengan Kontrak Hukum merupakan upaya untuk memastikan kemudahan transformasi UMKM, salah satunya dengan kemudahan legalitas seperti:

  • Pendirian badan usaha,
  • Izin berusaha,
  • Sertifikasi
  • Izin edar BPOM, sampai
  • Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Terlebih Kontrak Hukum merupakan platform layanan legal digital pertama di Indonesia yang menyediakan layanan legal terpercaya, terjangkau, dan cepat.

Kontak KH

Nah, khusus bagi Sobat KH yang ingin UMKM nya sukses go digital, maka jangan lupa untuk memenuhi kebutuhan bisnis seperti legalitas, pemasaran, dan keuangan, ya! Hal ini penting dibutuhkan untuk pengembangan bisnis dan meningkatkan kepercayaan pembeli.

BACA JUGA: 4 Alasan Kenapa Kamu Harus Memulai Bisnis Online

Untuk memenuhi berbagai kebutuhan bisnis tersebut, Sobat KH tidak perlu repot-repot hire tim karena kamu dapat melakukannya bersama Kontrak Hukum.

Dengan layanan Digital Business Assistant (DiBA), kamu bisa mendapatkan layanan bisnis terlengkap mulai dari layanan legal, keuangan, hingga pajak hanya di satu tempat dengan DiBA Kontrak Hukum.

Untuk informasi layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis atau UMKM lainnya, kamu bisa konsultasikan secara gratis di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.