Skip to main content

Untuk menjaga kelancaran bisnis dan menghindari sanksi, pemilik usaha kecil perlu memperhatikan pajak penghasilan sebagai salah satu kewajibannya.

Namun, aturan pajak penghasilan untuk usaha kecil seringkali membingungkan, mulai dari siapa yang wajib membayar, berapa tarifnya, hingga apakah ada keringanan khusus yang bisa dimanfaatkan. 

Banyak pelaku usaha yang belum memahami ketentuan ini, padahal kepatuhan pajak bisa membantu bisnis berkembang lebih stabil di masa depan.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pajak penghasilan untuk usaha kecil? Yuk, simak penjelasannya di sini!

Siapa Saja yang Termasuk Usaha Kecil?

Beberapa faktor berikut dapat membantu dalam menentukan kategori usaha kecil.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah maupun usaha besar. 

Perorangan atau badan usaha dapat menjalankan usaha kecil. Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengklasifikasikan usaha kecil berdasarkan jumlah karyawan. 

Berikut adalah kriteria usaha kecil yang umum digunakan:

  • Memiliki 5 hingga 19 karyawan
  • Memiliki aset atau kekayaan bersih sebesar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Memiliki omzet tahunan sekitar Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar

Dengan batasan ini, usaha kecil mencakup berbagai sektor, mulai dari perdagangan, jasa, hingga industri kecil. Meskipun tergolong usaha kecil, pelaku usaha tetap wajib memperhatikan kewajiban pajaknya agar bisnisnya dapat berkembang tanpa kendala hukum.

Aturan Pajak Penghasilan untuk Usaha Kecil

Bagi usaha kecil, pemerintah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak melalui PPh final UMKM.

Pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto bagi usaha kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 yang diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022.

Aturan ini mempermudah dan menyederhanakan pembayaran pajak bagi pelaku UMKM, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

Penurunan tarif pajak memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis dan berinvestasi karena beban pajak mereka menjadi lebih kecil.

Namun, tarif ini tidak berlaku selamanya. Ada batas waktu tertentu bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan skema PPh Final 0,5%, yaitu:

  • 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu ini dihitung sejak tahun pajak saat Wajib Pajak (WP) terdaftar atau sejak diberlakukannya PP 23/2018. Setelah masa berlaku tarif PPh Final 0,5% habis, usaha kecil harus beralih ke skema pajak normal:

  • WP Orang Pribadi menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, atau bisa memilih metode NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).
  • WP Badan (Koperasi, CV, Firma, PT, atau BUMDes) wajib membayar pajak sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh.
  • WP Badan dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib membayar pajak dengan tarif normal sebesar 22%, sesuai dengan Pasal 64 ayat b PP 55/2022.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Usaha Kecil

Pak Budi adalah pemilik usaha kecil di bidang katering dengan omzet tahunan sebesar Rp2.000.000.000. Ia mendirikan bisnisnya pada tahun 2019 sebagai usaha perorangan (WP Orang Pribadi).

Karena omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, Pak Budi berhak memanfaatkan PPh Final 0,5% sesuai PP 23/2018. Dengan demikian, Pak Budi harus membayar pajak setiap tahun sebesar:

PPh Final = 0,5% × Rp2.000.000.000 = Rp10.000.000 per tahun

Pak Budi dapat menggunakan fasilitas ini hingga tahun 2026 (selama 7 tahun sejak 2019). Namun, setelah masuk tahun 2027, ia tidak bisa lagi menggunakan tarif 0,5% dan harus beralih ke tarif normal sesuai Pasal 17 UU PPh atau metode NPPN.

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha kecil seperti Pak Budi dapat menikmati beban pajak yang lebih ringan di awal usaha sebelum akhirnya beradaptasi dengan skema pajak normal.

Kontak KH

Mengelola pajak usaha kecil memang terdengar rumit, tetapi dengan memahami aturan PPh Final 0,5% dan batas waktu penggunaannya, pelaku usaha bisa lebih siap dalam mengatur kewajiban pajaknya.

Namun, pajak hanyalah satu dari banyak aspek penting dalam menjalankan usaha. Selain membayar pajak, pelaku usaha juga harus memastikan urusan keuangan, izin usaha, dan legalitas terpenuhi agar bisnisnya berjalan lancar dan sesuai aturan.

Biar nggak ribet, gunakan Digital Business Assistant (DIBA) dari Kontrak Hukum! Dengan layanan berlangganan all-in-one, DIBA membantu pelaku usaha dalam mengelola pajak dan laporan keuangan, izin usaha, hingga penyusunan kontrak bisnis.

Jadi, kamu bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa pusing urusan administratif. Tertarik? Kunjungi laman Layanan KH – DiBA atau jika masih ada pertanyaan hubungi kami di Tanya KH

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis