Skip to main content

Terhitung sejak 1 Januari 2023 lalu, pemerintah telah menerapkan ketentuan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Adapun penyesuaian tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.

Lebih lanjut, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Artinya, setiap penghasilan yang diterima karyawan baik dari dalam maupun luar negeri akan dikenai pajak.

Namun, untuk warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka dikecualikan dari pengenaan tarif PPh.

Lantas, berapa besaran tarif PPh sesuai dengan ketentuan terbaru 2023 tersebut? Simak penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini!

Tarif Pajak Penghasilan 2023

Sebagaimana diketahui, PPh di Indonesia sudah mengalami perubahan sejak adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 Januari 2022.

Sejak saat itu, pemerintah telah memberlakukan tarif PPh karyawan secara progresif.

Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, maka pajak yang dikenakan akan lebih besar pula.

Adapun lima lapisan PPh 2023 yang baru telah dirangkum dalam tabel berikut:

5 persen
Penghasilan Pertahun (Aturan Lama)Rp50 juta
Penghasilan Pertahun (Aturan Baru)Rp60 juta
15 persen
Penghasilan Pertahun (Aturan Lama)Rp50 – Rp250 juta
Penghasilan Pertahun (Aturan Baru)Rp60 – Rp250 juta
25 persen
Penghasilan Pertahun (Aturan Lama)Rp250 – Rp500 juta
Penghasilan Pertahun (Aturan Baru)Rp250 – Rp500 juta
30 persen
Penghasilan Pertahun (Aturan Lama)> Rp500 juta
Penghasilan Pertahun (Aturan Baru)Rp500 juta – Rp5 miliar
35 persen
Penghasilan Pertahun (Aturan Lama)
Penghasilan Pertahun (Aturan Baru)> Rp5 miliar

Dari tabel di atas, terlihat pada aturan sebelumnya batas pengenaan PPh terendah ditujukan untuk wajib pajak yang memiliki batas penghasilan Rp50 juta per tahun. Tapi kini, tarif pajak 5 persen dikenakan bagi rentang penghasilan yang lebih besar sampai Rp60 juta per tahun.

Selain itu, dalam aturan sebelumnya wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 30 persen. Namun setelah diberlakukannya aturan baru, wajib pajak dengan pendapatan tersebut dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Kelompok Bebas Pajak Penghasilan 2023

Dalam PP No 55 Tahun 2022 memuat ketentuan lebih rinci terkait batas peredaran bruto atau omzet yang bebas dari pajak.

Berdasarkan pasal 60 PP tersebut, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh. Artinya, para UMKM pribadi hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahunnya di atas Rp500 juta.

Selain itu, masyarakat yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan juga tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ilustrasi Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan 2023

Dari pembahasan sebelumnya, sekarang Sobat KH telah memahami jika dalam ketentuan PPh terbaru 2023, ada lima lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berlaku dari sebelumnya hanya empat lapisan saja.

Sebelum mulai simulasi, perlu diingat bahwa perhitungan PPh bagi individu yang belum menikah dan telah menikah memiliki perbedaan. Bagi wajib pajak yang telah menikah, selain dikurangi PTKP untuk karyawan, total pendapatan satu tahun juga dikurangi PTKP istri dan PTKP anak.

Kriteria Wajib PajakStatusBesaran PTKP
Belum Kawin

Tanpa Tanggungan

TK/0Rp54 juta
Belum Kawin

1 Orang Tanggungan

TK/1Rp58,5 juta
Belum Kawin

2 Orang Tanggungan

TK/2Rp63 juta
Belum Kawin

3 Orang Tanggungan

TK/3Rp67,5 juta
Sudah Kawin

Tanpa Tanggungan

K/0Rp58,5 juta
Sudah Kawin

1 Orang Tanggungan

K/1Rp63 juta
Sudah Kawin

2 Orang Tanggungan

K/2Rp67,5 juta
Sudah Kawin

3 Orang Tanggungan

K/3Rp72 juta
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Tanpa TanggunganK/I/0Rp108 juta
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Dengan 1 Orang TanggunganK/I/1Rp112,5 juta
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Dengan 2 Orang TanggunganK/I/2Rp121,5 juta
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Dengan 3 Orang TanggunganK/I/3Rp126 juta

Berikut Ilustrasi Perhitungan PPh Terbaru 2023

Jimmy merupakan karyawan di sebuah perusahaan yang mempunyai penghasilan per bulan sebesar Rp8 juta. Status Jimmy saat ini masih lajang atau belum menikah, sehingga tak punya tambahan tanggungan.

Dengan demikian perhitungan pajak penghasilannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji per tahun = Rp120 juta
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Gaji per tahun – PTKP per tahun

PKP = Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta

  • PKP Jimmy masuk ke lapisan kedua antara Rp60 juta hingga Rp250 juta, maka berlaku dua lapis tarif PPh:

5 persen x Rp60 juta = Rp3 juta

15 persen x Rp6 juta = Rp900 ribu

  • PPh terutang dalam setahun = Rp3,9 juta
  • PPh terutang dalam sebulan = Rp325 ribu

Manfaat Pajak Penghasilan

Pajak seperti pajak penghasilan merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan masyarakat kepada negara. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk berbagai sektor.

Secara umum, inilah lima manfaat pajak yang Sobat KH perlu ketahui:

  1. Membiayai pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing (menguntungkan), seperti proyek produksi barang ekspor dan lainnya;
  2. Sumber pendanaan tidak produktif, misalnya untuk pertahanan negara dengan membeli senjata perang;
  3. Membiayai pengeluaran umum atau infrastruktur, seperti pembangunan transportasi umum yang bisa digunakan masyarakat;
  4. Mendanai pengeluaran produktif seperti bantuan bagi masyarakat pekerja, misalnya nelayan dan petani;
  5. Dana untuk subsidi pangan dan bahan bakar.

Kontak KH

Bagaimana, kini Sobat KH tentu sudah lebih memahami bukan, tentang ketentuan tarif pajak penghasilan terbaru 2023 beserta ilustrasi perhitungan dan manfaatnya?

Dengan begitu, tak ada lagi alasan bagi keterlambatan atau mangkir dari kewajiban pembayaran pajak, ya!

BACA JUGA: Berapa Sih Pajak Karyawan Swasta? Begini Cara Menghitungnya!

Nah, untuk memudahkan proses perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak termasuk PPh, Sobat KH bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum.

Kami menyediakan layanan keuangan dan pajak terlengkap, mudah, dan terjangkau, sehingga lebih memudahkan Sobat KH biar tak perlu repot mengurus perpajakan, juga menghindari kesalahan dalam perhitungannya.

Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi laman layanan KH – pajak. Jika Sobat KH ada pertanyaan lebih lanjut mengenai perpajakan atau kebutuhan bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH dan melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.